Kronologi Kasus PT Dirgantara Indonesia

Reporter

Editor

Kamis, 19 Februari 2004 09:47 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan Serikat Pekerja Karyawan PT Dirgantara, Rabu (18/2). Dengan gugatan ini, hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang salah satunya adalah memutuskan ada rasionalisasi karyawan, dibatalkan. Inilah kronologi kasus ini:200311 JuliPT Dirgantara Indonesia ditutup. Keluar SK Dirut Edwin Soedarmo yang merumahkan semua (9.600) karyawan.14 Juli Menaker Jacob Nuwa Wea menyatakan tindakan merumahkan karyawan ilegal.19 AgustusRUPSLB Dirgantara mengukuhkan SK Dirut dan menyetujui PHK 6.000 karyawan. BPPN menjadi pemilik 92,7 persen saham Dirgantara.21 AgustusMenaker minta SK Dirut dicabut.3 SeptemberRatusan karyawan Dirgantara unjuk rasa di Jakarta.OktoberKaryawan Dirgantara hanya menerima 10-25 persen gaji.6 OktoberDirut Dirgantara mencabut SK merumahkan karyawan. Sebagai gantinya, diterbitkan 2 SK baru: permohonan izin PHK 3.900 karyawan yang tidak mengikuti seleksi ulang dan merumahkan sementara 2.600 karyawan yang menunggu hasil seleksi.7 OktoberPTUN memerintahkan pencabutan SK 11 Juli.22 OktoberKaryawan Dirgantara mengajukan gugatan perdata hasil RUPS 19 Agustus 2003 tentang restrukturisasi dan rasionalisasi serta RUPSLB 22 Agustus 2003 tentang penggantian komisaris. 4 NovemberRapat KKSK memutuskan BPPN akan menalangi pesangon karyawan.13 NovemberSidang kabinet terbatas menyetujui PHK 6.600 karyawan. Ditargetkan selesai pada 21 November 2003.1 DesemberPerundingan bipartit karyawan dan manajemen Dirgantara buntu. Depnaker mengambil alih persoalan ini.23 DesemberDirgantara tidak mampu lagi membayarkan gaji karyawan yang terkena PHK. Karyawan memblokir perusahaan.30 DesemberDirut Dirgantara Edwin Soedarmo menolak anjuran Menaker membayar pesangon 2 kali ketentuan UU.200413 JanuariSidang pertama perundingan karyawan dan manajemen Dirgantara di Depnaker gagal.15 JanuariPanitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) meminta manajemen dan karyawan Dirgantara melakukan negosiasi ulang, dan 718 karyawan setuju PHK.29 JanuariP4P meluluskan rencana PHK terhadap 6.600 karyawan. 12 FebruariSerikat Pekerja Dirgantara mengajukan banding atas putusan P4P ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.18 FebruariPTTUN mengabulkan gugatan Serikat Pekerja.23 FebruariPesangon untuk 6.600 karyawan yang diberhentikan sebesar Rp 440 miliar, akan dibayarkan.

Berita terkait

Rupiah Menguat ke Level Rp 16.025 per Dolar AS

4 menit lalu

Rupiah Menguat ke Level Rp 16.025 per Dolar AS

Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat dalam penutupan perdagangan hari ini ke level Rp 16.025 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

7 menit lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Akses Game Sekuel Helldivers Diputus di 177 Negara, Ini Alasan Sony

12 menit lalu

Akses Game Sekuel Helldivers Diputus di 177 Negara, Ini Alasan Sony

Gamer dibuat terkejut akibat keputusan Sony yang mengharuskan para pemain game Helldivers 2 untuk terhubung ke jaringan PlayStation Network (PSN).

Baca Selengkapnya

Duo Persija Jakarta Bertekad Tingkatkan Kemampuan Usai Tampil Bersama Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia U-23 2024

19 menit lalu

Duo Persija Jakarta Bertekad Tingkatkan Kemampuan Usai Tampil Bersama Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia U-23 2024

Pemain Persija Jakarta Rayhan Hannan dan Dony Tri Pamungkas etik pelajaran berharga usai tampil bersama Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Pemilik Sepatu Bata hingga Jokowi Minta Timbal Balik Ekonomi

25 menit lalu

Terkini Bisnis: Pemilik Sepatu Bata hingga Jokowi Minta Timbal Balik Ekonomi

Siapa pemilik merek sepatu Bata yang pabriknya tutup di Purwakarta?

Baca Selengkapnya

Israel Usir Ratusan Ribu Warga Palestina dari Rafah, Hamas: Ini Eskalasi Berbahaya!

26 menit lalu

Israel Usir Ratusan Ribu Warga Palestina dari Rafah, Hamas: Ini Eskalasi Berbahaya!

Pejabat senior Hamas, kelompok pejuang Palestina yang menguasai Gaza, mengatakan perintah evakuasi Israel bagi warga Rafah adalah "eskalasi berbahaya

Baca Selengkapnya

Pagar Gedung Putih AS DItabrak Mobil, Sopir Tewas di Tempat

29 menit lalu

Pagar Gedung Putih AS DItabrak Mobil, Sopir Tewas di Tempat

Sebuah mobil menabrak pagar Gedung Putih pada Sabtu malam. Sopir langsung tewas di tempat kejadian.

Baca Selengkapnya

Habiburokhman Sebut Ide Prabowo Bikin Presidential Club Sudah Sejak 2014

34 menit lalu

Habiburokhman Sebut Ide Prabowo Bikin Presidential Club Sudah Sejak 2014

Prabowo disebut memiliki keinginan untuk secara rutin bertemu dengan para presiden sebelum dia.

Baca Selengkapnya

PSIS Semarang Resmi Lepas Alfeandra Dewangga ke Timnas U-23 Indonesia untuk Laga Lawan Guinea

35 menit lalu

PSIS Semarang Resmi Lepas Alfeandra Dewangga ke Timnas U-23 Indonesia untuk Laga Lawan Guinea

CEO PSIS Semarang Yoyok Sukawi berharap Alfeandra Dewangga bisa menambah kekuatan Timnas U-23 Indonesia di playoff Olimipadei Paris 2024.

Baca Selengkapnya

Saksi Ungkap Syahrul Yasin Limpo Bayar Lukisan Sujiwo Tejo Seharga Rp 200 Juta Pakai Uang Vendor Kementan

35 menit lalu

Saksi Ungkap Syahrul Yasin Limpo Bayar Lukisan Sujiwo Tejo Seharga Rp 200 Juta Pakai Uang Vendor Kementan

Saksi menyatakan diminta mengirim Rp 200 juta saat itu juga untuk pembayaran lukisan dari budayawan Sujiwo Tejo yang dibeli oleh Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya