Pengadilan Kabulkan Gugatan Karyawan Dirgantara

Reporter

Editor

Kamis, 19 Februari 2004 09:40 WIB

TEMPO Interaktif, Bandung: Isak tangis dan teriakan histeris seketika menyelimuti ruang sidang utama Pengadilan Negeri Bandung kemarin begitu Ketua Majelis Hakim Emmy Marni Mustapa membacakan putusan atas gugatan serikat pekerja PT Dirgantara Indonesia, yang menuntut pembatalan rencana pemberhentian sekitar 6.600 karyawan perusahaan penerbangan itu. Majelis hakim mengabulkan gugatan itu.Ketua majelis hakim Emmy Marni Mustapa menyatakan, putusan itu merupakan putusan serta-merta (Uit Voebaar bij Vorraad) yang harus segera dieksekusi meskipun ada upaya hukum lanjutan, banding atau kasasi. Sekitar 4.000 karyawan yang juga mengikuti jalannya sidang di luar gedung pengadilan turut berteriak-teriak histeris.Dalam keputusannya, Emmy menyatakan, Pengadilan mengabulkan seluruh gugatan karyawan terhadap PT Dirgantara, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), dan Kementerian BUMN. "Pengadilan juga menolak eksepsi semua tergugat," ujarnya.Ketiga tergugat itu, kata Emmy, terbukti secara sah telah melakukan perbuatan melawan hukum. Karena itu, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 19 Agustus 2003 dan 22 Agustus 2003 yang memutuskan rasionalisasi karyawan dinyatakan tidak sah dan harus dicabut.Dasar pertimbangannya, kedua rapat itu tidak dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme dalam Anggaran Dasar perusahaan serta UU No. 1 Tahun 1995 tentang perseroan terbatas.Sehubungan dengan itu, majelis hakim menghukum para tergugat untuk membentuk tim restrukturisasi yang melibatkan karyawan, anggota Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan (SP-FKK), ahli, dan akademisi, selain juga direksi dan komisaris.Pembentukan tim restrukturisasi sudah harus terbentuk paling lambat tiga bulan setelah putusan dikeluarkan. "Para tergugat akan dikenakan dwang som (uang paksa) masing-masing Rp 1 juta untuk setiap satu hari keterlambatan," ujar Emmy.Selain mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bandung, serikat pekerja juga tengah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atas keputusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (P4) Pusat yang telah memberi restu direksi melakukan pemutusan hubungan kerja.Kemenangan itu merupakan yang kedua kalinya. Pada 7 Oktober lalu, Pengadilan Tata Usaha Negara juga telah memerintahkan Direktur Utama Dirgantara mencabut Surat Keputusan 11 Juli 2003 yang merumahkan semua (9.600) karyawannya.Seperti diketahui, SK Dirut itu dikeluarkan karena Dirgantara tidak mampu lagi mengongkosi biaya operasional, termasuk menggaji karyawan senilai Rp 35 miliar per bulan. Utangnya pun membengkak mencapai Rp 3,2 triliun, padahal asetnya hanya Rp 3,7 triliun.Untuk menyelesaikan kemelut itu, telah dilakukan upaya penyelamatan dengan mengalihkan beban utang Dirgantara ke BPPN. Sebagai imbalannya, BPPN menguasai hampir 93 persen saham Dirgantara.Berkaitan dengan rencana pemberhentian karyawan, sidang kabinet telah menyetujuinya. Untuk itu, BPPN pun telah diminta menyiapkan dana talangan pesangon senilai Rp 440 miliar.Ketua tim pengacara tergugat, M. Lutfi Hakim dari kantor pengacara Assegaf, berang mendengar putusan majelis hakim. Menurut dia, putusan itu janggal karena mengabulkan putusan serta merta sekalipun ada banding atau kasasi. Karena itu, pihaknya akan langsung mengajukan surat permohonan kepada Pengadilan Tinggi agar tidak mengeluarkan surat izin pelaksanaan putusan itu.Ia juga menyatakan, jika pihak yang bukan pemegang saham bisa menggugat RUPS, akan timbul ketidakpastian hukum di Indonesia. "Cara-cara persidangan ini tidak fair," ujarnya.Pendapat berbeda diungkapkan Dedi Sobandi, salah seorang anggota majelis hakim. Menurut dia, keputusan RUPS sebagai lembaga tertinggi dalam perseroan terbatas bisa digugat sepanjang ada kepentingan pihak ketiga (karyawan) yang tidak terakomodasi. "Ada pasal yang bisa dijadikan dasar untuk membela hak dan kepentingan mereka itu," katanya.Secara terpisah, Dirut Dirgantara Edwin Soedarmo menyatakan, meski ada keputusan itu, rasionalisasi karyawan akan tetap dilaksanakan. "Keputusan P4P mengizinkan direksi melakukan PHK," ujarnya kepada pers kemarin.Menurut dia, sejauh ini sudah lebih dari 1.000 karyawan yang sudah melakukan proses pencairan pesangon dan dana pensiun. Untuk keperluan itu, BPPN kemarin telah mentransfer dana US$ 27 juta. "Pembayaran pesangon akan dibayarkan sekaligus," katanya.Rinny Srihartini - Koran Tempo

Berita terkait

Olahraga Malam Hari Disebut Lebih Bermanfaat bagi Orang Obesitas

8 menit lalu

Olahraga Malam Hari Disebut Lebih Bermanfaat bagi Orang Obesitas

Penelitian mengklaim olahraga pada malam hari bisa memberi lebih banyak manfaat kesehatan bagi orang obesitas dan diabetes tipe 2.

Baca Selengkapnya

Tiket Konser Sheila on 7 di Makassar Ludes dalam 1 Jam, Besok War untuk Pekanbaru

8 menit lalu

Tiket Konser Sheila on 7 di Makassar Ludes dalam 1 Jam, Besok War untuk Pekanbaru

Seluruh tiket konser Sheila on 7 di Makassar sudah habis terjual hanya dalam 1 jam.

Baca Selengkapnya

Mengenang Kepergian Joko Pinurbo, Berikut 5 Puisi Karyanya yang Perlu Disimak

19 menit lalu

Mengenang Kepergian Joko Pinurbo, Berikut 5 Puisi Karyanya yang Perlu Disimak

Selain meninggalkan istri dan dua anak, Joko Pinurbo meninggalkan warisan karya-karya puisi. berikut beberapa di antaranya.

Baca Selengkapnya

LPDP Buka Beasiswa S2 di Northeastern University, Bisa Langsung Kerja dengan Gaji Kompetitif

27 menit lalu

LPDP Buka Beasiswa S2 di Northeastern University, Bisa Langsung Kerja dengan Gaji Kompetitif

Simak cara daftar beasiswa LPDP di Northeastern University.

Baca Selengkapnya

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

41 menit lalu

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

Polisi menangkap dua tersangka tewasnya seorang remaja di sebuah hotel di Senopati. Mereka membawa dua remaja ke hotel itu untuk open BO.

Baca Selengkapnya

Stagnan, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.326.000 per Gram

43 menit lalu

Stagnan, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.326.000 per Gram

Harga emas PT Aneka Tambang atau emas Antam stagnan di level Rp 1.326.000 per gram dalam perdagangan Ahad, 28 April 2024

Baca Selengkapnya

Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

43 menit lalu

Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

Iuran dana Pariwisata pada tiket pesawat yang direncanakan pemerintah menjadi kontroversi. Bagaimana tanggapan dari berbagai pihak?

Baca Selengkapnya

Spanyol Akan Kirim Rudal Patriot ke Ukraina

43 menit lalu

Spanyol Akan Kirim Rudal Patriot ke Ukraina

Kementerian Pertahanan Spanyol tidak mengungkap berapa banyak rudal patriot untuk Ukraina. Hanya menyebut rudal tiba beberapa hari ke depan.

Baca Selengkapnya

Gelombang Protes Dukung Palestina Menyebar hingga ke Kampus Elit Eropa

44 menit lalu

Gelombang Protes Dukung Palestina Menyebar hingga ke Kampus Elit Eropa

Unjuk rasa mendukung Palestina terus melebar dari AS hingga ke kampus-kampus di Eropa.

Baca Selengkapnya

Prabowo Tiba di Kantor PBNU, Karpet Merah Digelar

48 menit lalu

Prabowo Tiba di Kantor PBNU, Karpet Merah Digelar

Prabowo disambut oleh Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Selengkapnya