Awal 1961 kami berkenalan, dan tiga bulan kemudian menikah. Sewaktu menikah pertama kali, saya murtad dengan pindah ke agama istri, yaitu Protestan. Saya tidak berpikir panjang karena berpendirian, apabila agama suami dan istri sama, tidak akan terjadi masalah dalam rumah tangga. Saya tidak pernah memaksa istri memeluk agama selain yang dipercayainya. Begitu pula dengan anak-anak. Saya membebaskan mereka dan saat ini mereka mengikuti agama ibunya.
Keputusan saya pindah agama ke Protestan bukan karena penilaian saya yang jelek terhadap Islam, melainkan murni untuk memudahkan proses pernikahan saya. Meskipun pernikahan campuran pada zaman dulu dimungkinkan, setelah itu akan menjadi sulit. Sebab, pada 1974, terbit Undang-Undang Perkawinan, di mana mempelai Islam harus mengucapkan syahadat terlebih dulu.
Saya akui mungkin itu adalah alasan yang salah. Setelah pindah agama, saya mencoba mempelajari agama Protestan. Tapi, pada akhirnya, saya malah berdoa sendiri, jarang ke gereja, dan tetap membaca Al-Fatihah sendiri. Seluruh pelajaran tentang agama Protestan sulit sekali masuk pemikiran saya. Mau pindah lagi ke agama Islam saat itu sulit dilakukan. Mengingat pekerjaan dan posisi saya sebagai pejabat, berpindah-pindah agama akan menjadi contoh dan preseden yang buruk bagi masyarakat.
Akhirnya saya menunggu sampai saya pensiun, dengan jabatan terakhir Ketua Dewan Pertimbangan Agung, pada 1998. Setelah itu, saya baru bisa kembali ke agama Islam dan mulai berfokus pada agama ini. Saat menjadi pejabat dulu, saya tidak berfokus menjalankan ibadah karena sibuk dengan pekerjaan. Saya kembali mengucap kalimat syahadat di Masjid Al-Huda, Malang, Jawa Timur, disaksikan mantan Gubernur Jawa Timur Basofi Sudirman.