TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi I DPR akhirnya gagal mengundang Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi dan jajaran Direksi TVRI terkait pergantian mendadak Dirut TVRI dari Hari Sulistyono ke Yasirwan Uyun, pekan lalu. Gagalnya pemanggilan itu karena Komisi V tidak memberikan izin pemanggilan Meneng BUMN sebagai mitra kerja Komisi V. "Kita sebenarnya sudah mendapatkan ijin dari Wakil Ketua DPR Sutardjo Soerjogoeritno. Namun Komisi V melalui wakil ketuanya Irmadi Lubis menolak memberikan izin pemanggilan," jelas Wakil Ketua Komisi I Effendi Choirie saat dihubungi Tempo News Room, Selasa (18/1). Effendi sendiri mengaku heran kenapa Komisi V tidak bersedia memberikan izin pemanggilan. Padahal persoalan pergantian ini dianggap penting karena menjadi sorotan serius sejumlah anggota Komisi I karena ada dugaan kepentingan politik dibalik pergantian tersebut. Meski begitu, toh dia akan tetap mengupayakan pemanggilan dengan cara kembali meminta komisi V agar mau berkoordinasi dan memberikan izin salah satu mitra kerjannya dipanggil ke komisi I. "Semoga tidak berlarut-larut dan bisa segera dilakukan," ujar anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa ini.Wakil Ketua Komisi V Irmadi Lubis membenarkan jika pihaknya menolak permintaan Komisi I yang disampaikan Kamis (12/2) pekan lalu. Menurut dia, permintaan itu sudah menyalahi aturan yang diiputuskan pimpinan DPR dalam masa persidangan yang sempit hingga 5 Maret 2004 ini. Jika Komisi I berkeinginan mempertanyakan pergantian Dirut TVRI, hal itu bisa disiasati melalui pertanyaan yang dititipkan melalui Komisi V. "Jadi tidak terjadi lintas komisi, Meneg BUMN-kan mitra kerja kami dan bukan mitra kerja Komisi I," ujar Irmadi. Selain itu, Komisi V saat ini sedang serius melakukan pengkajian Kementrian BUMN secara komprehensip. Di sela-sela itu, pertanyaan Komisi I jika dalam tahap pertama jawaban dirasakan kurang bisa dilanjutkan melalui titipan pertanyaan kedua. Jika permintaan Komisi I diluluskan, Irmadi khawatir satu menteri bisa keliling komisi hanya membicarakan satu persoalan. "Buang waktu dan tidak efektif," ujar dia. Menteri Komunikasi dan Informasi Syamsul Mu'arif, dalam dengar pendapat dengan Komisi I DPR, Rabu (18/2), membantah dugaan terjadinya proyek politik dalam pergantian Dirut TVRI. Menurut dia, pergantian tersebut dilakukan karena ada persoalan manajemen dan mengandung potensi kerugian. Syamsul, yang dihujani pertanyaan serupa dari beberapa anggota Komisi I, mengatakan, dirinya memang tidak tahu menahu nama yang bakal menggantikan posisi Dirut TVRI lama. Namun dia mengaku mengikuti proses pergantian tersebut karena ada koordinasi antara dirinya dengan Laksamana Sukardi.Mengenai kesalahan yang dilakukan Dirut TVRI lama, dijelaskan Syamsul, karena melakukan kontrak kerja dengan pihak ketiga yang membuat alokasi waktu atau prime time menjadi tergunakan. Sedangkan kontrak kerja itu sendiri dilakukan diluar kesepakatan Komisaris dan Direksi TVRI. Apalagi dampak dari kontrak kerja itu ternyata menimbulkan kerugian pada TVRI setelah diaudit. Ecep S. Yasa - Tempo News Room
Berita terkait
Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri
2 menit lalu
Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons perihal penghentian penyidikan kasus kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA