TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti laporan pengaduan Muhammad Nazaruddin, terdakwa kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games, Palembang, tentang pengadaan fiktif pesawat terbang Merpati MA60 senilai US$ 200 juta. Kasus ini telah diadukan Nazar saat diperiksa dalam kasus gedung olahraga di Bukit Hambalang, Bogor, pekan lalu.
"Kalau data itu valid tentu akan kami telusuri lebih jauh," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, di kantornya, Selasa 17 April.
Namun Johan belum bisa memastikan apakah data yang disampaikan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu dinyatakan cukup kuat atau tidak. Ia juga belum bisa memerinci data apa saja yang disampaikan Nazar kepada penyidik KPK. Begitu pula dengan kemungkinan KPK telah mencium aroma korupsi dari proyek itu sebelumnya. "Saya belum tahu pasti," ujar dia.
Sebelumnya Nazaruddin mengatakan terdapat pengadaan fiktif pesawat Merpati MA60 senilai US$ 200 juta. Meski tak memerinci kapan proyek fiktif terjadi, bekas anggota Komisi Hukum DPR itu menyatakan proyek ini berkaitan dengan jatuhnya pesawat Merpati di Papua Mei 2011.
Menurutnya, terdapat rombongan DPR yang berangkat ke Cina saat kejadian itu. Dalam kunjungannya mereka mendapatkan sejumlah duit. Khusus untuk Fraksi Demokrat, duit proyek yang mengalir US$ 100 ribu. Adapun DPP Demokrat kebagian US$ 50 ribu.
"Duit ke fraksi untuk Anas," kata Nazar sesuai menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat pekan lalu. Yang dimaksud Nazar adalah Anas Urbaningrum, Ketua Umum Partai Demokrat. "Saya sudah laporkan ke KPK semua itu."
Pengacara Nazar, Rufinus Hutauruk, yang dikonfirmasi menolak memberi komentar tentang laporan kliennya dalam kasus suap Wisma Atlet itu. Ia berdalih tidak berkompeten memberi keterangan karena tidak mendampingi Nazaruddin dalam kasus itu. Hal senada juga diungkapkan oleh Elza Syarief, pengacara Nazaruddin lainnya. "Jadi tanyakan saja langsung ke beliau (Nazaruddin)," ujar Rufilus.
TRI SUHARMAN
Berita terkait
Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit
6 jam lalu
KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.
Baca SelengkapnyaKPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus
8 jam lalu
KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.
Baca SelengkapnyaRespons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus
11 jam lalu
KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar
11 jam lalu
Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.
Baca SelengkapnyaKPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD
13 jam lalu
KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD
Baca SelengkapnyaKorupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati
14 jam lalu
KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas
Baca SelengkapnyaDirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif
14 jam lalu
KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem
15 jam lalu
KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo
18 jam lalu
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Baca SelengkapnyaBekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya
19 jam lalu
Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.
Baca Selengkapnya