TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso mengingatkan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan agar memperhatikan aturan. Dalam membuat gebrakan, Priyo berharap dia tetap mengikuti aturan. "Boleh saja (seperti) koboi, tapi jangan bentrok dengan undang-undang," katanya kepada Tempo, Jumat, 13 April 2012.
Sebagai salah seorang pemimpin DPR, dia mengaku akan mempelajari usul interpelasi sejumlah anggota Dewan atas kebijakan Dahlan. Lantaran saat ini DPR memasuki masa reses, usul itu akan diproses pada masa persidangan berikutnya. "Mungkin nanti akan ada yang menambah atau sebaliknya, mengurungkan niat (interpelasi)," kata Priyo sembari menambahkan bahwa interpelasi tidak untuk menjatuhkan Dahlan. "Terlalu jauh itu.”
Naskah usulan hak interpelasi telah disampaikan Kamis malam lalu ke pimpinan DPR melalui rapat paripurna. Usulan itu telah didukung 38 anggota Dewan dari tujuh fraksi, alias telah memenuhi syarat dukungan minimal 25 anggota Dewan. Penggalangan ini minus Fraksi Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa.
Alasan penggunaan hak interpelasi terhadap Dahlan adalah soal Keputusan Menteri BUMN Nomor 236/MBU/2011 tentang Pendelegasian Wewenang. Kebijakan ini dinilai melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Alasan lain, keputusan Menteri tersebut memberi peluang bagi direksi BUMN untuk menjual aset. Padahal pelepasan aset perusahaan negara harus dengan persetujuan Dewan, Presiden, dan atau Menteri Keuangan.
Penggagas interpelasi, Aria Bima, mengklarifikasi pemberitaan Tempo sebelumnya bahwa hak bertanya itu ditujukan kepada pemerintah, bukan Menteri BUMN. Langkah ini, kata dia, mirip kasus hak angket Bank Century. "Pembuat kebijakan ketika itu adalah Menteri Keuangan, tapi hak angket diajukan kepada pemerintah,” ujar politikus PDI Perjuangan yang menjadi Wakil Ketua Komisi BUMN DPR itu.
Menurut dia, interpelasi diambil karena Dahlan dianggap ngeyel dalam tiga kali rapat dengan Komisi BUMN. "Dalam rapat, kami sudah meminta agar SK tersebut direvisi," kata Ari. Permintaan itu, kata dia, dijawab Dahlan dengan mengatakan telah membawa SK tersebut ke Mahkamah Agung untuk dimintakan fatwa.
Dimintai konfirmasi oleh Tempo, Dahlan menjawab, "Itu hak konstitusional anggota DPR, tidak boleh dihambat. Selama ini, saya sangat menghormati DPR karena memang DPR punya hak konstitusi."
Ia antara lain memangkas birokrasi dengan mendelegasikan 22 jenis kewenangan Menteri BUMN kepada pejabat eselon satu. Dia juga melimpahkan 14 kewenangan kepada dewan komisaris dan dua kewenangan kepada direksi BUMN.
ANANDA PUTRI | IRA GUSLINA SUFA | M. ANDI PERDANA | BERNADETTE CHRISTINA
Berita terkait
Hak Interpelasi Dahlan Bisa Jadi Ada Unsur Politik
Dahlan Diinterpelasi Setelah Ngeyel di Tiga Rapat
PDIP: DPR Interpelasi Pemerintah, Bukan Dahlan Iskan
Dahlan Diinterpelasi Setelah Ngeyel di Tiga Rapat
Dua Kejanggalan Nissan Juke Versi Keluarga Olivia
Demam Dahlan di Twitter, dari Endog sampai Korupsi
Interpelasi Dahlan, Ini Daftar Anggota DPR yang Usul