TEMPO.CO, Jakarta- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah, Murdoko menyeret nama Gubernur Jawa Tengah ke dalam kasus yang menjeratnya. "Ini jabatan politis karena punya gubernur. Merdeka!," kata dia saat digiring ke mobil tahanan di depan kantor KPK, Jumat 13 April.
Belum jelas gubernur yang mana yang dimaksud Ketua PDI Perjuangan itu. Saat wartawan menyebut nama Mardiyanto yang juga Menteri Dalam Negeri pada Kabinet Indonesia Bersatu jilid pertama, Murdoko mengangguk. Hanya saja ia tak sempat menjelaskannya karena langsung dimasukkan ke mobil tahanan. Ia hanya mengacungkan jempol ketika ditanyai kembali perihal keterlibatan Mardiyanto.
Murdoko ditetapkan tersangka pada 26 Maret lalu. Salinan dokumen penyidikan KPK yang diperoleh Tempo menyebutkan Murdoko diduga korupsi Dana Alokasi Umum 2003 sebesar Rp 3 miliar dengan modus pinjaman kepada pemerintah Kendal. Pada 15 April 2003, Murdoko, yang saat itu masih menjabat anggota DPRD Semarang, meminjam duit pemerintah Kabupaten Kendal atas persetujuan kakaknya, Bupati Kendal, Hendy, yang telah menjadi terpidana kasus itu.
Ia juga juga terbelit kasus penyaluran dana eks pinjaman daerah Kendal pada 2003-2004. Dokumen itu menyebutkan Murdoko kembali meminjam duit Rp 900 juta kepada Pemerintah Kabupaten Kendal, 1 September 2003.
Yunar Prawira Wasesa, Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi DPP PDI Perjuangan yang mendampingi Murdoko menolak berkomentar soal dugaan keterlibatan gubernur tersebut. "Saya tidak tahu itu," ucap dia.
Ia hanya menyesalkan sikap KPK karena dianggap tebang pilih dalam penaganan kasus. Bahkan ia menilai PDI Perjuangan telah diperlakukan diskriminatif oleh lembaga antisuap tersebut.
Ia mencontohkan penanganan kasus suap wisma atlet SEA Games, Palembang yang melibatkan Angelina Sondakh, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat yang belum diperiksa dan ditahan sampai hari ini. "Mereka sangat istimewa sementara kader PDI Perjuangan diperlakukan seperti ini," ucap dia dengan suara bergetar.
Adapun Juru Bicara KPK, Johan Budi S.P menyatakan KPK menahan Murdoko untuk kepentingan penyidikan. Apalagi dia telah diduga kuat melanggar pasal korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara. "Kami duga tersangka telah melakukan pelanggaran hukum," ucap Johan.
TRI SUHARMAN
Berita terkait
Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan
14 Agustus 2022
Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.
Baca SelengkapnyaAlasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan
5 Juni 2022
Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..
Baca SelengkapnyaBuntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu
28 Juli 2019
Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.
Baca SelengkapnyaSamsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor
28 November 2013
"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."
Baca SelengkapnyaPolisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor
4 Februari 2013
Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.
Baca SelengkapnyaDjoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor
3 Desember 2012
Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.
Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir
30 November 2012
Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.
Baca SelengkapnyaMA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin
28 November 2012
DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.
Baca SelengkapnyaHambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya
28 November 2012
Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso
28 November 2012
Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.
Baca Selengkapnya