TEMPO.CO, Jakarta - Sawad alias Sarjio alias Zainal Abidin mengaku pertama kali mengenal Patek di Pakistan. "Sekitar tahun 1991," kata Sawad, 41 tahun, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini, Kamis, 12 April 2012.
Sawad mengaku sama-sama menjadi mahasiswa satu angkatan dengan Patek di sebuah akademi militer setempat. Namun, Sawab mengatakan tidak berangkat bersama Patek dari Indonesia.
Di Pakistan, Sawad menghabiskan waktu bersama Patek selama tiga tahun untuk belajar berperang. Di sana mereka mendapat pelatihan menembak, membuat bahan peledak, serta membaca peta. Dari Karachi, Pakistan, Sawad pergi ke Manila, lalu menuju Kota Batu di Mindanao.
Di Mindanao, Sawad bergabung dengan kelompok Mujahidin di Moro. Ia bertemu Patek di sana pada 1995. Dalam kelompok Mujahidin, Sawad bertugas membantu bidang logistik, seperti memasak dan membersihkan senjata. Patek juga melakukan pekerjaan serupa.
Setelah dua tahun di Moro, Sawad kembali ke kampung halamannya di Solo, Jawa Tengah pada awal 1998. Ia mengaku tidak mengetahui lagi perihal keberadaan Patek di Filipina.
Sawad pergi ke Bali pada 26 September 2012 atas permintaan Amrozi. Ia bertemu dengan Ali Imron di rumah kontrakan di Jalan Pulau Menjangan, Denpasar, Bali. Sawad mengaku dirinya ditugasi untuk menjaga rumah itu.
Sawad bertugas mencampur bahan-bahan peledak untuk menjadi bom. Sawad mengaku jumlah bahan tersebut hampir satu ton. Saat bahan tersisa sekitar 50 kilogram, Patek datang ke rumah itu. Sawad mengaku tidak mengetahui rencana kedatangan Patek. Patek membantu dirinya mencampur bahan peledak hingga selesai.
MARIA YUNIAR
Berita terkait
Eks Napi Terorisme Ali Fauzi Manzi: Merakit Bom Jauh Lebih Mudah Dibanding Membuat Karya Ilmiah
21 Februari 2023
Bekas napi terorisme Ali Fauzi Manzi bercerita tentang sulitnya meraih gelar doktor. Dia ingin eks napi terorisme lain mengikuti jejaknya.
Baca SelengkapnyaPembuat Bom Bali Umar Patek Minta Maaf, Australia Tetap Marah
14 Desember 2022
Umar Patek minta maaf pada keluarga korban bom Bali di Australia, yang tetap merasa kecewa atas pembebasan bersyaratnya.
Baca Selengkapnya6 Fakta soal Umar Patek, Terpidana Kasus Bom Bali I yang Baru Saja Dinyatakan Bebas Bersyarat
9 Desember 2022
Walaupun terkait dengan organisasi Jamaah Islamiyah, tetapi Umar Patek tetap bersikukuh bahwa ia bukan termasuk anggotanya.
Baca SelengkapnyaDinyatakan Bebas Bersyarat, Begini Kisah Pelarian Terpidana Terorisme Bom Bali I Umar Patek
9 Desember 2022
Awal perjalanan Umar Patek dimulai pada 1995 saat ia terlibat dalam perjuangan Moro Islamic Liberation Front di Minanao, Filipina.
Baca SelengkapnyaTerpidana Terorisme Umar Patek Bebas Bersyarat, Ini Perannya dalam Serangan Bom Bali I
9 Desember 2022
Meskipun bukan sebagai pelaku utama Bom Bali I, tetapi Umar Patek memiliki peran yang cukup vital, yakni sebagai perancang eksekusi.
Baca SelengkapnyaTerpidana Kasus Bom Bali Umar Patek Bebas Bersyarat
7 Desember 2022
Umar Patek dianggap telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak pembebasan bersyarat.
Baca SelengkapnyaYasonna Sebut BNPT Sudah Terbitkan Rekomendasi Remisi Buat Umar Patek
23 Agustus 2022
Remisi terhadap Umar Patek mendapat sorotan. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah mendengar segala masukan.
Baca SelengkapnyaUmar Patek Segera Bebas, Ini Kata Menkumham Yasonna Laoly
23 Agustus 2022
Yasonna Laoly menyatakan remisi kepada Umar Patek sudah mendapatkan rekomendasi dari BNPT.
Baca SelengkapnyaKementerian Luar Negeri Tanggapi Kekecewaan Australia Umar Patek Dapat Remisi
21 Agustus 2022
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese baru-baru ini mengungkapkan kekecewannya terhadap Indonesia yang memberikan remisi pada Umar Patek.
Baca SelengkapnyaPengadilan Prancis Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Pelaku Teror Paris 2015
30 Juni 2022
Pengadilan Prancis menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Salah Abdeslam, satu-satunya pelaku teror Paris 2015 yang masih hidup
Baca Selengkapnya