Delapan Berkas Perkara Pembobolan BNI Dilimpahkan ke Kejaksaan
Reporter
Editor
Kamis, 12 Februari 2004 14:51 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Berkas perkara delapan pengusaha Gramarindo Group dalam kasus pembobolan Bank Negara Indonesia, diserahkan penyidik Markas Besar Polri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (12/2). Mereka adalah Jefry Baso (Direktur PT Triranu Caraka Pasifik), Aprilia Widharta (PT Pankipros), Judi Baso (PT Baso Masindo), Olah Abdul Agam (PT Gramarindo Mega Indonesia), Andrian Pandelaki Lumowa (PT Magnetic Indonesia), Richard Kountoul (PT Metrantara), Titik Pristiwanti (PT Bhinekatama Pasifik), dan Adrian Herling Waworuntu (Gramarindo Grup). "Semestinya berkas diserahkan kemarin (11/2), tapi karena masih ada kekurangan kelengkapan administrasi, berkas baru dapat diserahkan siang ini," tutur Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Soenarko DA kepada wartawan di ruang kerjanya. Menurutnya laporan itu didapatnya dari tim penyidik di Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri pukul 12.30 WIB. Ia menjelaskan, penyerahan berkas itu merupakan tahap pertama. Sedangkan ke delapan tersangka masih ditahan di Mabes Polri. Sebelumnya, Nirwan Ali, Manajer Operasional PT Bank Negara Indonesia cabang Kebayoran Baru dan tersangka kasus pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun, dilimpahkan berkas perkaranya ke Kejati kemarin. "Nirwan Ali masih ditahan disini," kata Soenarko. Berkas perkara Nirwan yang sudah diterima Kejati merupakan penyempurnaan dari berkas sebelumnya yang dikembalikan ke Mabes Polri. "Kemarin sudah diterima Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi," terang juru bicara Mabes Polri itu. Sedangkan untuk berkas perkara dari John Mahenda (PT Petindo) dan Nur Cahyo (Mantan Kepala Kantor Wilayah X BNI), Haris Ishartono (Mahesa Grup) serta Rudi Sutopo masih dalam proses kelengkapan. "Penyidik masih melakukan proses lanjutan," ujar Soenarko.Untuk Maria Pauline, pihak Polri sampai saat ini belum dapat memberikan keterangan rinci tentang kemungkinan untuk memeriksanya, karena Indonesia belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan Singapura. Keberadaan Maria juga tidak diketahui pasti di Singapura atau Belanda. Martha Warta Silaban - Tempo News Room
Berita terkait
Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem
3 menit lalu
Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem
KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).