Nazar Dituntut 7 Tahun Penjara

Reporter

Editor

Senin, 2 April 2012 18:43 WIB

Elza Syarief, pengacara Terdakwa kasus suap proyek Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin saat akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan TIPIKOR, Jakarta, Senin (2/4). Tempo/Arnold Simanjuntak

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap Wisma Atlet Jakabaring, Muhammad Nazaruddin, dituntut hukuman penjara tujuh tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan bui dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 2 April 2012. Tim jaksa penuntut umum pimpinan I Kadek Wiradana menilai Nazar bersalah menerima suap.

"Menuntut agar majelis hakim pada Pengadilan Tipikor menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan kesatu yang diatur Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ujar jaksa Anang Supriyatna saat membacakan amar tuntutan.

Hal yang memberatkan tuntutan, perbuatan terdakwa membuat citra buruk Dewan Perwakilan Rakyat, tidak memberi contoh teladan ke rakyat, tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi dan malah memanfaatkan jabatannya untuk korupsi, mempersulit jalannya sidang, dan di tengah penyidikan sempat kabur ke luar negeri.

Adapun pertimbangan yang meringankan tuntutan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga.

Jaksa dalam tuntutannya menyatakan duit suap Rp 4,6 miliar berupa lima lembar cek memang benar diterima Nazaruddin. Cek itu diserahkan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah--perusahaan pemenang lelang proyek Wisma Atlet--Mohammad El Idris kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury. Selanjutnya, cek disimpan dalam brankas perusahaan.

Nazar juga dinilai ikut andil mengkondisikan PT Duta memenangi lelang proyek senilai Rp 191 miliar tersebut. Caranya dengan meminta anak buahnya, Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, bekerja sama dengan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dalam mengupayakan PT Duta sebagai kontraktor.

Kasus suap Wisma Atlet terungkap setelah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan Rosalina dan Wafid di kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga pada 21 April 2011. Saat penggeledahan, petugas KPK menemukan tiga lembar cek senilai Rp 3,2 miliar yang diberikan Rosa ke Wafid. Cek itu adalah jatah Kementerian dari PT Duta Graha Indah karena perusahaan pimpinan Dudung Purwadi itu terpilih sebagai kontraktor proyek Wisma Atlet.

Atas tuntutan jaksa, Nazar akan menyampaikan pembelaan atau pleidoi pribadi, selain yang akan disampaikan penasihat hukumnya. "Banyak hal yang perlu diluruskan, Yang Mulia," kata Nazar kepada ketua majelis hakim Dharmawati Ningsih sebelum sidang ditutup.

ISMA SAVITRI | RUSMAN PARAQBUEQ

Berita Dunia
Buronan Mafia Tertangkap di Balik 'Cermin Ajaib'
Aung San Suu Kyi Terima 'The Sukarno Prize'

Korea Utara Mulai Bolehkan Turis Asing Berkunjung

Suu Kyi Menangi Pemilu Parlemen

Gereja Mesir Tolak Bicarakan Konstitusi Baru

Suu Kyi, dari Bui ke Parlemen

Suu Kyi Diyakini Menang

Benda Pribadi Mahatma Gandhi Segera Dilelang

Biden Sebut Mitt Romney Ketinggalan Zaman

Pesawat Rusia Jatuh di Siberia, 16 Tewas






Advertising
Advertising

Berita terkait

Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

15 Juli 2023

Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

Anas Urbaningrum menyatakan kembali ke dunia politik karena ingin menjadi petugas publik.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

15 Juli 2023

Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

Anas Urbaningrum kembali sebut soal gantung di Monas. Tapi berbeda dari pernyataanya 11 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

12 Mei 2023

Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan akan menyerahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum pada Juli mendatang.

Baca Selengkapnya

Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

10 April 2023

Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

Tempo mendapat kesempatan berbincang dengan Anas Urbaningrum dari dalam Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

7 April 2023

Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

Anas Urbaningrum akan langsung menuju orang tuanya di Blitar setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

1 April 2023

Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

Anas Urbaningrum mengajukan permintaan agar dilepaskan dari Lapas Sukamiskin pada sore hari.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

31 Maret 2023

Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

Sekitar 60 kader HMI akan menjemput Anas Urbaningrum di Bandung pada 10 April 2023.

Baca Selengkapnya

Selain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka

20 Agustus 2022

Selain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka

Tak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, berikut ini daftar pasangan pejabat yang menjadi tersangka sebuah tindak pidana.

Baca Selengkapnya

Partai Demokrat Targetkan 15 Persen Kursi DPR, Pengamat: Kelihatannya Berat

22 Mei 2022

Partai Demokrat Targetkan 15 Persen Kursi DPR, Pengamat: Kelihatannya Berat

Pengamat menilai Partai Demokrat masih akan menanggung beban kasus korupsi yang mendera kadernya pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Angelina Sondakh Jalani Cuti Mulai Hari Ini, Ditjenpas: Dia Minta Maaf

3 Maret 2022

Angelina Sondakh Jalani Cuti Mulai Hari Ini, Ditjenpas: Dia Minta Maaf

Angelina Sondakh meminta maaf atas perbuatan yang membuatnya harus mendekam di penjara selama 10 tahun.

Baca Selengkapnya