Kapolri Siap Digugat

Reporter

Editor

Senin, 9 Februari 2004 13:47 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan siap menerima gugatan PT Japfa Comfeed Indonesia, terkait dengan kasus dugaan penyelewengan subsidi bungkil kacang kedelai senilai RP 841 miliar. "Silahkan, sampaikan di berita acara penyidikan," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Inspektur Jenderal Polisi Basyir A Barmawi pada wartawan dalam jumpa pers, Senin (9/2) siang.Basyir mengatakan pihaknya sudah melakukan prosedur penyidikan dimulai dengan mengumpulkan saksi, barang bukti dan saksi ahli hingga pemeriksaan tersangka. Hasil penyidikan menemukan indikator yakni dari rapat yang dilakukan antara Badan Urusan Logistik (Bulog) dengan 24 perusahaan makanan ternak disepakati dua perusahaan makanan ternak (PMT) dan dua penjual. PMT dimaksud adalah PT Japfa Comfeed dan Charoen Pokphand. Kesepakatan juga tercapai untuk nilai jual pakan ternak Rp 1.200 per kilogram, naik menjadi antara Rp 2.000-3.100 per kilogram. Disepakati juga harga kurs pembelian bungkil semula Rp 5.000 menjadi Rp 6.000. Hal itu bertentangan dengan surat Direktorat Jenderal Peternakan nomor 47 dan 52 yang dikeluarkan pada 18 Februari 1998. Dari beberapa indikator itu menunjukkan ada pidana korupsi. "Penuhi syarat unsur pidana," ungkap Basyir. Untuk itu Basyir kembali mengatakan bila PT Japfa Comfeed ingin menggugat, silahkan mengikuti prosedur yang ada. Demikian juga dengan pembelaan itu merupakan hak PT Japfa Comfeed. Diberitakan PT Japfa akan menggugat Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Erwin Mappaseng, Direktur III Tindak Pidana Korupsi dan White Collar Crime Brigjen Polisi Sugiri, serta jajaran penyidik kasus bungkil kacang kedelai di Direktorat III. Gugatan juga diajukan dalam kapasitas mereka sebagai individu. Selain itu, Basyir mengatakan untuk dua tersangka yang masih dalam daftar pencarian polisi sampai saat ini belum berhasil ditangkap. Mereka adalah Senphius Indrawan, mantan Direktur PT Teluk Intan, dan Edy Kusuma, Direktur PT Teluk Intan. "Kalau merasa benar tidak usah takut," tegas Basyir. Ia mengatakan, kedua tersangka memberikan alamat palsu. Sekali lagi ia mengatakan komitmen Polri untuk memberantas tindak pidana korupsi untuk penegakan hukum di negara Indonesia ini. Martha Warta Silaban - Tempo News Room

Berita terkait

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

17 menit lalu

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.

Baca Selengkapnya

Lee Do Hyun Sebut Nama Lim Ji Yeon di Pidato Baeksang, Netizen Heboh

37 menit lalu

Lee Do Hyun Sebut Nama Lim Ji Yeon di Pidato Baeksang, Netizen Heboh

Pidato pendek yang dibacakan Lee Do Hyun langsung mendapat respons dari banyak pihak yang dinilai menunjukkan bucin ugal-ugalan ke Lim Ji Yeon.

Baca Selengkapnya

Pemkot Surabaya Rayakan HJKS ke-731

50 menit lalu

Pemkot Surabaya Rayakan HJKS ke-731

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-731 pada 31 Mei 2024, dengan tema 'Satukan Tekad Surabaya Hebat'.

Baca Selengkapnya

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

51 menit lalu

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

Peneliti ICW mengatakan mayoritas modus korupsi itu berkaitan dengan suap-menyuap dan penyalahgunaan anggaran belanja daerah.

Baca Selengkapnya

Film KHD tentang Ki Hadjar Dewantara Baru Tayang 2026 Mendatang, Ini Alasan Gina S. Noer

55 menit lalu

Film KHD tentang Ki Hadjar Dewantara Baru Tayang 2026 Mendatang, Ini Alasan Gina S. Noer

Gina juga mengatakan, film biopik yang ia garap memang cenderung lama, termasuk film KHD ini.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Pengusaha Kerajinan Tembaga di Boyolali, Korban dan Pelaku Terlibat Hubungan Sesama Jenis

58 menit lalu

Pembunuhan Pengusaha Kerajinan Tembaga di Boyolali, Korban dan Pelaku Terlibat Hubungan Sesama Jenis

Irwan, tersangka pembunuhan pengusaha kerajinan tembaga di Boyolali terlibat hubungan sesama jenis. Irwan murka karena tak dituruti minta Rp 500 ribu.

Baca Selengkapnya

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

1 jam lalu

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

Saldi meminta kepada komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, untuk menandai kantor masing-masing kuasa hukum karena seringnya mengajukan renvoi.

Baca Selengkapnya

Ciri Pasangan Suka Mengontrol, Bikin Anda Tak Berdaya dan Kehilangan Harga Diri

1 jam lalu

Ciri Pasangan Suka Mengontrol, Bikin Anda Tak Berdaya dan Kehilangan Harga Diri

Pasangan gemar mengontrol. Anda dibuat tak berdaya dan hanya bisa menuruti kemauannya karena takut berpisah, ditinggalkan atau diusir dari rumah.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Bansos hingga Ketidaknetralan ASN Bakal Marak di Pilkada 2024

1 jam lalu

ICW Sebut Bansos hingga Ketidaknetralan ASN Bakal Marak di Pilkada 2024

ICW mengungkap beberapa kerentanan yang mungkin terjadi di Pilkada 2024. Berkaca dari pengalaman Pilpres.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir di Met Gala 2024, Katy Perry Bikin Ibunya dan dan Penggemar Terkecoh

1 jam lalu

Tak Hadir di Met Gala 2024, Katy Perry Bikin Ibunya dan dan Penggemar Terkecoh

Katy Perry mengunggah beberapa foto sambil memberi tahu penggemarnya alasan tidak hadir di Met Gala

Baca Selengkapnya