TEMPO.CO, Yogyakarta - Seorang polisi gadungan, A. Tri Susilo, 24, warga Jalan Kaliurang, Sleman, Yogyakarta, dibekuk aparat Polresta Yogyakarta yang sedang melakukan operasi pengamanan aksi demo kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di Jalan Malioboro, Rabu, 28 Maret 2012.
Petugas saat itu curiga pada pakaian yang dikenakan pria berambut cepak itu. Ia memakai celana cokelat ala pakaian dinas lapangan (PDL) polisi tapi dengan baju atasan kaos biasa. Ia juga mengenakan ikat pinggang berlambang korps kepolisian.
“Dia seperti salah tingkah dan mau lari saat didekati dan disapa petugas,” kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Kota Yogyakarta, Komisaris Donny Siswoyo, Rabu, 28 Maret 2012. Polisi langsung membekuk dan mengionterogasinya di lokasi saat pria itu tak bisa menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA).
Kepada penyidik, Susilo, mengaku menggunakan seragam aparat untuk menipu seorang pramugari maskapai penerbangan nasional. Dalam aksinya, pria yang kesehariannya bekerja sebagai sopir di sebuah rental mobil di kawasan Sleman, itu menyamar sebagai anggota polisi dari kesatuan Brigade Mobil (Brimob) DI Yogyakarta.
Mengaku sebagai polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dengan nama Pandu, Susilo mengelabui dan memeloroti seorang perempuan asal Jakarta, DW, yang bekerja sebagai pramugari di sebuah maskapai penerbangan nasional.
Dengan mengenakan seragam polisi, Susilo mengajak DW kopi darat saat pesawatnya transit di Yogyakarta. DW sendiri dipacarinya sejak beberapa bulan silam setelah berkenalan lewat jejaring sosial Facebook. “Sebelumnya saya jemput dia (DW) pakai mobil rental sambil memakai seragam lengkap,” kata Susilo.
Kepada DW, Susilo mengatakan dirinya membutuhkan uang tunai untuk mengobati ibunya yang tengah sakit. Untuk menarik simpati DW, Susilo juga berlagak ingin menjual mobil rental milik perusahaannya yang diakui sebagai mobil kesayangannya.
DW terjebak. Ia pun memberikan pria itu uang senilai Rp 2 juta. Uang itu lantas digunakan Susilo untuk berfoya-foya.
Akibat perbuatannya, Susilo terancam dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Selain itu, pelaku juga bisa dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang penyalahgunaan identitas dengan ancaman penjara selama enam tahun.
PRIBADI WICAKSONO
Berita terkait
Polres Metro Bekasi Selidiki Kasus Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina
3 hari lalu
Polres Metro Bekasi menelusuri kasus dugaan penipuan beasiswa S3 ke Filipina yang diduga dilakukan oleh Bambang Tri Cahyono.
Baca SelengkapnyaCerita Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Lapor Polisi, Alami Kerugian Rp 30 Juta
4 hari lalu
Program pendidikan yang dia ikuti itu akan dilaksanakan di Philippine Women's University pada 2024 di Manila dengan skema beasiswa parsial doktoral.
Baca SelengkapnyaOJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru
4 hari lalu
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.
Baca SelengkapnyaTerkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini
7 hari lalu
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.
Baca SelengkapnyaTerkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN
9 hari lalu
Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.
Baca SelengkapnyaKasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi
9 hari lalu
Kasus penipuan deposito BTN bukan kali pertama. Ombudsman mengungkap kasus serupa sudah terjadi dua kali di dua tahun terakhir
Baca SelengkapnyaIni Kronologi Nasabah BTN Kehilangan Uang Rp7,5 M
10 hari lalu
Kasus sejumlah nasabah yang mengklaim dananya hilang bermula ketika mereka menempatkan dana di BTN melalui pegawai perseroan.
Baca SelengkapnyaBTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai
10 hari lalu
BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana
Baca SelengkapnyaPuluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar
10 hari lalu
Puluhan emak-emak di Depok menjadi korban penipuan berkedok investasi emas bodong. Kerugian mencapai Rp 6 miliar.
Baca SelengkapnyaWarga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
10 hari lalu
Salah satu modus warga Nigeria disebut menikahi satu tersangka dari Indonesia untuk diperintah mengurus izin usaha.
Baca Selengkapnya