TEMPO Interaktif, Kediri - Kejaksaan Negeri Kota Kediri menetapkan dua pejabat Bank Tabungan Negara sebagai tersangka korupsi senilai Rp 2 miliar. "Keduanya merancang pencairan kredit fiktif," kata Kepala Kejaksaan, Badri Baidawi, Selasa, 20 Maret 2012.
Dua pejabat tersebut adalah Kepala Cabang BTN Kediri, Ade Firman Setiadi, dan Kepala Seksi Ritel BTN, Syamsul Rizal. Kasus yang melibatkan kedua pejabat bank milik negara itu bermula dari pengalihan pengelolaan Perumahan Permata Ungu di Kelurahan Manisrenggo, Kediri. Perumahan tersebut semula dipegang Koperasi Bangun Sejahtera. Kemudian dialihkan kepada seorang pengusaha perumahan, Hari Wicahyono. Namanya pun diubah menjadi Perumahan Manisrenggo Asri.
Dengan alasan mengembangkan perumahan tersebut, Hari mengajukan pinjaman kredit kepada BTN Kediri senilai Rp 4 miliar. Demi pencairan kredit tersebut, Hari meminta bantuan kedua tersangka untuk merekayasa persyaratan kredit. Di antaranya dengan membuat profil usaha Hari sangat sehat dengan prospek perumahan yang bagus.
Dari 49 unit rumah tipe 36 dan tipe 45 yang disediakan, sebanyak 30 di antaranya seolah sudah terjual. "Padahal tak ada satu rumah pun yang laku," ujar Badri.
Untuk menguatkan seolah-olah ada transaksi jual beli rumah, Hari membuat sejumlah kuitansi palsu pembayaran uang muka dari para calon pembeli masing-masing senilai Rp 31 juta. Setelah persyaratan lengkap, BTN Kediri mengucurkan kredit Rp 1,8 miliar yang diberikan dalam empat termin.
Dalam kasus tersebut, Hari juga ikut dijadikan tersangka. Menurut Badri, ketiganya menjadi tersangka setelah melalui ekspose perkara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, 15 Maret lalu. Adapun hari ini telah ditandatangani surat penyitaan dokumen dan uang sisa transaksi di kantor BTN.
Ketua tim jaksa penyidik, Agus Eko Purnomo, mengatakan ketiga pelaku dijerat pasal 2, 3, 8 dan 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini tim masih melacak alat bukti lainnya untuk kelengkapan penyidikan. "Dalam waktu dekat kami akan lakukan penyitaan," ucapnya.
Agus mengatakan dua pejabat BTN tersebut saat ini tidak lagi di Kediri. Mereka telah dipindahtugaskan ke Jakarta paska mencuatnya kasus tersebut. Agus berharap keduanya bersikap kooperatif dalam penyidikan.
Sementara itu Ketua Koperasi Bangun Sejahtera, Maseri, menyatakan tidak tahu-menahu atas pengajuan kredit tersebut. Bahkan pembayaran atas pengalihan hak perumahan oleh Hari Wicahyono hingga kini belum diberikan.
HARI TRI WASONO
Berita terkait
Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan
14 Agustus 2022
Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.
Baca SelengkapnyaAlasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan
5 Juni 2022
Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..
Baca SelengkapnyaBuntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu
28 Juli 2019
Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.
Baca SelengkapnyaSamsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor
28 November 2013
"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."
Baca SelengkapnyaPolisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor
4 Februari 2013
Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.
Baca SelengkapnyaDjoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor
3 Desember 2012
Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.
Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir
30 November 2012
Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.
Baca SelengkapnyaMA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin
28 November 2012
DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.
Baca SelengkapnyaHambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya
28 November 2012
Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso
28 November 2012
Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.
Baca Selengkapnya