TEMPO.CO, Batam - Kepala Imigrasi Tipe A Khusus Batam Dadang Hidayat mengatakan pihaknya siap mencekal Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad bila mencoba melarikan diri ke luar negeri melalui Singapura dan Malaysia. "Mochtar Mohamad sudah masuk daftar cekal," katanya kepada Tempo, Senin, 19 Maret 2012.
Menurut Dadang, nama Mochtar Mohamad telah masuk daftar cekal (cegah tangkal ) untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan Mohctar mulai hari ini hingga tanggal 1 Mei 2012.
Pada 11 Oktober 2011 lalu, Mochtar yang diadili dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2010 divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Terhadap putusan tersebut, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Majelis hakim Mahkamah Agung pada 7 Maret 2012 mengabulkan kasasi jaksa dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung. Oleh Mahkamah Agung, Mochtar divonis enam tahun penjara, denda Rp 300 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 639 juta.
Komisi Pemberantasan Korupsi berencana mengeksekusi Mochtar, namun gagal. Penasihat hukum Mochtar, Sirra Prayuna, beralasan kliennya belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung.
Panitera Muda Tipikor Bandung Nandang Bagjo juga membenarkan belum menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung atas perkara Mochtar.
Kepala Bagian Humas Mahkamah Agung Andri Tristianto, saat dikonfirmasi Tempo, 15 Maret lalu, mengatakan belum mengetahui apakah salinan putusan kasasi perkara Mocthar sudah dikirim ke Pengadilan Tipikor Bandung atau belum.
RUMBADI DALLE
Berita terkait
Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar
3 jam lalu
Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dicekal
16 hari lalu
KPK mengajukan pencekalan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang menjadi tersangka korupsi
Baca SelengkapnyaKPK Cegah Sekjen DPR dan 6 Orang Lainnya ke Luar Negeri, Ini Bedanya dengan Cekal dalam UU Keimigrasian
52 hari lalu
KPK cegah Sekjen DPR dan 6 orang lainnya ke luar negeri terkait kasus korupsi rumah dinas DPR. Apa perbedaan dengan cekal dalam UU Keimigrasian?
Baca SelengkapnyaCekal 7 Orang Dalam Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR, Pimpinan KPK: Sudah Ada Tersangka
56 hari lalu
Kendati sudah menyampaikan cekal terhadap 7 orang dalam kasus dugaan korupsi rumah dinas DPR, KPK belum merilis daftar para tersangka.
Baca SelengkapnyaCegah Febri Diansyah cs ke Luar Negeri, KPK Ngaku Kantongi Indikasi Ganggu Penyidikan
10 November 2023
"Jika ada keterangan yang dibutuhkan dari kami pasti kami akan datang ke KPK," kata Febri.
Baca SelengkapnyaKPK Cekal Syahrul Yasin Limpo hingga Cucunya, Begini Landasan Hukumnya
8 Oktober 2023
KPK Cekal Syahrul Yasin Limpo hingga cucunya selama 6 bulan. Apa landasan hukumnya?
Baca SelengkapnyaImigrasi Bali Deportasi WNA Amerika Serikat yang Merusak Mobil Polisi
12 Juli 2023
Selain dideportasi, pria berusia 44 tahun itu juga masuk daftar penangkalan Imigrasi ke wilayah Indonesia.
Baca SelengkapnyaKPK Cegah Sekda Pemkot Bandung di Kasus Yana Mulyana
16 Mei 2023
Ada dugaan dari tim penyidik KPK bahwa Ema Sumarna memiliki pengetahuan yang dibutuhkan dalam pengembangan kasus.
Baca SelengkapnyaKPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri dalam Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe
26 April 2023
KPK telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap 4 orang berkaitan dengan kasus Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi Hukum DPR Sebut Pencekalan Dito Mahendra ke Luar Negeri Tepat
9 April 2023
KPK mengajukan surat pencegahan perjalanan luar negeri ke Imigrasi terhadap Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra.
Baca Selengkapnya