TEMPO.CO, Kuningan – Hati-hati kenalan di jejaring sosial Facebook, bisa jadi motor melayang. Hal ini dialami Firda, 24 tahun, warga Majalengka. Motornya dibawa kabur teman barunya Riri Adrian, 23 tahun, warga Blok Cipager Rt 20/08 Kelurahan Cigugur, Kabupaten Kuningan. Polisi berhasil menangkap pelaku dan penadahnya.
Hingga Ahad, 18 Maret 2012, polisi masih menyelidiki kasus itu. Diduga Riri menjadi anggota jaringan penipuan dan pencurian motor, dengan berkenalan di Facebook yang kemudian pura-pura meminjam motor korbannya lalu kabur.
Menurut korbannya, Firda, sejak berkenalan dengan Riri di Facebook, mereka kemudian janjian bertemu di Kuningan. Firda pun menyanggupi. Ia sengaja jalan-jalan ke kuningan untuk menemui teman barunya. Setelah mereka berputar-putar, Riri pura-pura meminjam motor. Firda yang percaya memberikan kunci motor dan STNK-nya. Setelah ditunggu satu jam Riri tidak kembali, sampai akhirnya Firda menyadari dirinya tertipu dan langsung melapor ke polisi.
Hari Jumat polisi menelusuri alamat pelaku di Facebook, kemudian berhasil menangkap pelaku. Namun barang bukti sepeda motor Vario Tekno nomor polisi E 4815 WN tidak ada karena sudah dijual ke Edi Suhaedi, 45 tahun, warga Dusun Kliwon RT 05/12 Desa Sagarahiang, Kecamatan Darma, Kuningan. Kemarin polisi berhasil membekuk penadahnya.
Saat mengembangkan kasusnya polisi malah berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor, yakni Iwan Setiawan alias Daman, 30 tahun, warga RT 03/04 Desa Karangtawang Kecamatan Kuningan. Di rumah Iwan ada 4 barang bukti motor hasil curian, Honda Supra X 125 nopol E 6334 KT, Honda Beat E 4143 SQ, Honda Revo E 3055 LT, dan Yamaha Mio warna merah tanpa pelat nomor.
Saat dikonfirmasi, Ahad sore, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan Ajun Komisaris Sobirin menjelaskan pihaknya sedang mengembangkan pelaku penipuan lainnya melalui Facebook karena diduga Riri bersama teman-temannya mengembangkan modus baru penipuan motor melalui jejaring sosial ini. “Beberapa temannya sedang kami selidiki, barangkali termasuk jaringan penipuan Riri melalui Facebook,” ujarnya.
Riri dan Edi terancam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara. Adapun Iwan dikenai Pasal 363 KUHP ancaman 5 tahun penjara. “Jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, apalagi lewat Facebook,” kata Sobirin.
DEFFAN PURNAMA
Berita terkait
Polres Metro Bekasi Selidiki Kasus Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina
5 hari lalu
Polres Metro Bekasi menelusuri kasus dugaan penipuan beasiswa S3 ke Filipina yang diduga dilakukan oleh Bambang Tri Cahyono.
Baca SelengkapnyaCerita Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Lapor Polisi, Alami Kerugian Rp 30 Juta
5 hari lalu
Program pendidikan yang dia ikuti itu akan dilaksanakan di Philippine Women's University pada 2024 di Manila dengan skema beasiswa parsial doktoral.
Baca SelengkapnyaOJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru
6 hari lalu
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.
Baca SelengkapnyaTerkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini
8 hari lalu
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.
Baca SelengkapnyaTerkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN
10 hari lalu
Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.
Baca SelengkapnyaKasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi
10 hari lalu
Kasus penipuan deposito BTN bukan kali pertama. Ombudsman mengungkap kasus serupa sudah terjadi dua kali di dua tahun terakhir
Baca SelengkapnyaIni Kronologi Nasabah BTN Kehilangan Uang Rp7,5 M
11 hari lalu
Kasus sejumlah nasabah yang mengklaim dananya hilang bermula ketika mereka menempatkan dana di BTN melalui pegawai perseroan.
Baca SelengkapnyaBTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai
11 hari lalu
BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana
Baca SelengkapnyaPuluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar
11 hari lalu
Puluhan emak-emak di Depok menjadi korban penipuan berkedok investasi emas bodong. Kerugian mencapai Rp 6 miliar.
Baca SelengkapnyaWarga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
11 hari lalu
Salah satu modus warga Nigeria disebut menikahi satu tersangka dari Indonesia untuk diperintah mengurus izin usaha.
Baca Selengkapnya