TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Biro Hukum Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Sunarno, menegaskan 12 undang-undang yang sedang dikaji ulang hanyalah bagian dari program kementerian untuk mengevaluasi sejumlah undang-undang terkait ketenagakerjaan dan transmigrasi. "Jadi tidak otomatis semuanya direvisi," ujarnya kepada Tempo, Rabu, 14 Maret 2012.
Menurut dia, evaluasi menyeluruh ini dilakukan terhadap semua produk regulasi di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, untuk mencari akar permasalahan dan menemukan solusi atas kasus-kasus yang muncul selama ini. Dalam perjalanan evaluasi tersebut, kementerian menemukan 12 perundang-undangan yang perlu dikaji ulang.
Namun, lanjut dia, revisi atas undang-undang ini tak bisa dilakukan begitu saja karena harus ada komunikasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Dari 12 undang-undang itu, ada beberapa yang telah masuk dalam prioritas program legislasi nasional (prolegnas).
"Seperti amandemen UU No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, dan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang merupakan inisiatif DPR-RI," kata dia.
Selain itu, ada pula Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang juga akan diselesaikan sebelum pemerintahan SBY-Boediono berakhir di 2014 nanti. Untuk beberapa undang-undang yang lain, Sunarno mengatakan ada sebagian kecil yang memang tidak mengikuti perkembangan. "Makanya kita lihat, apakah masih relevan atau tidak," kata dia.
Sambil mengevaluasi 12 undang-undang yang perlu dikaji ini, pemerintah juga mencermati sejumlah masukan dari masyarakat. "Agar lebih komprehensif," tambah dia.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan pemerintah sedang mengkaji ulang 12 Undang-Undang yang merupakan landasan operasional penyelenggaraan pembangunan di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.
"Produk-produk regulasi harus disempurnakan sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar membuahkan produk regulasi yang efektif, implementatif, dan memenuhi rasa keadilan masyarakat, kata Muhaimin dalam keterangan pers saat membuka Rapat Koordinasi Teknis Bidang Hukum Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian Tahun 2012 di Bogor, Jawa Barat, kemarin.
MUNAWWAROH
12 Undang-undang di bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian itu adalah:
1. Undang-Undang tentang Uap Tahun 1930;
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undanq-Undanq Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan;
5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
6. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
9. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga KerjaIndonesia di Luar Negeri;
10. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional;
11. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009; dan
12. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. (sedang dibahas peraturan pelaksanaannya )
Berita terkait
Survei Buktikan Jobseeker dengan Keterampilan AI Lebih Laku di Pasar Tenaga Kerja
4 hari lalu
Keterampilan menguasai AI semakin dicari oleh perusahaan di skala global. Belum diimbangi skema pendidikan yang tepat.
Baca SelengkapnyaLowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan
12 hari lalu
Pakar Unair mewanti-wanti regulator soal bahaya AI terhadap dunia kerja. AI bisa menyulitkan angkatan kerja baru, terutama yang memiliki skill rendah.
Baca SelengkapnyaTop 3 Dunia: Jepang Krisis Tenaga Kerja Hingga Profil Cawapres AS Nicole Shanahan
38 hari lalu
Berita Top 3 Dunia pada Rabu 27 Maret 2024 diawali oleh Duta Besar Jepang untuk Indonesia mengungkap alasan negaranya membuka banyak loker bagi WNI
Baca SelengkapnyaJepang Krisis Tenaga Kerja, Butuh Banyak Pekerja dari Indonesia
39 hari lalu
Duta Besar Jepang untuk Indonesia mengungkap alasan negaranya banyak membuka lowongan kerja bagi warga negara Indonesia.
Baca SelengkapnyaJerman Krisis Tenaga Kerja, Minta Pelajar Sopiri Trem
42 hari lalu
Jerman sedang mengalami krisis tenaga kerja sehingga meminta anak muda magang menjadi sopir trem.
Baca SelengkapnyaKenapa Cari Kerja Susah Sekarang? Ini Penjelasannya
44 hari lalu
Pertumbuhan ekonomi RI tidak diikuti penyerapan kerja yang optimal.
Baca SelengkapnyaSandiaga Uno: Nilai Tambah Ekonomi Kreatif Capai Rp 1,4 Triliun
52 hari lalu
Menteri Sandiaga Uno menyebut nilai tambah ekonomi kreatif mencapai Rp 1,4 triliun. Melampaui target.
Baca SelengkapnyaJokowi Sebut Kontribusi UMKM terhadap PDB Capai 61 Persen
59 hari lalu
Jokowi mengklaim kontribusi UMKM terhadap PDB mencapai 61 persen.
Baca SelengkapnyaSekretariat JETP Tunggu Aturan Kementerian ESDM untuk Pandu Pensiun Dini PLTU Batu Bara
29 Februari 2024
Sekretariat Just Energy Transition Partnership (JETP) menunggu perangkat peraturan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Baca SelengkapnyaApa Itu Tenaga Honorer? Ini Pengertian dan Perbedaannya dengan PPPK
20 Februari 2024
Tenaga honorer merupakan bagian integral dari struktur tenaga kerja di Indonesia, terutama di sektor publik.
Baca Selengkapnya