TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum pidana Chaerul Huda dicecar soal unsur penerimaan suap dalam sidang terdakwa kasus suap Wisma Atlet Jakabaring, Muhammad Nazaruddin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 12 Maret 2012. Chaerul hadir dalam sidang selaku saksi meringankan untuk Nazar.
Salah seorang pengacara Nazar, Hotman Paris Hutapea, awalnya bertanya kepada Chaerul soal alat bukti yang bisa menunjukkan seorang terdakwa menerima suap. "Bila tidak ada saksi yang bisa memberikan kesaksian terdakwa menerima uang, apakah pasal suap bisa diterapkan?" ujarnya.
Menurut Chaerul, pasal suap bisa diterapkan jika terdakwa menerima uang dalam bentuk fisik atau langsung ataupun tidak langsung. "Contohnya, terdakwa menerima suap lewat transfer. Itu berarti terdakwa tidak menguasai uang secara fisik, tapi menguasai secara yuridis," kata dia.
Chaerul menilai delik suap harus membuat penyidik ataupun jaksa penuntut umum membuktikan adanya aliran uang, secara fisik ataupun yuridis. Jika soal itu belum ditetapkan penyidik atau jaksa, terdakwa tidak bisa dikatakan menerima suap. Yurisprudensi di Belanda disodorkan Chaerul sebagai contoh. "Ada yurisprudensi tentang orang yang menjajakan susu tidak murni sebagai susu murni. Tapi karena tidak ada yang beli susunya, dia belum bisa dikatakan menjual susu tidak murni," ujarnya.
Hotman lalu bertanya unsur suap mana yang harus dibuktikan jaksa jika ada pemberian komisi, tapi dari perusahaan swasta ke perusahaan swasta lainnya. Menurut Chaerul, jika itu yang terjadi, jaksa harus terlebih dulu melihat jabatan pihak yang diduga terlibat suap. "Yang harus dibuktikan adalah apakah penerimaan suap diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Kalau yang menerima bukan pegawai negeri atau penyelenggara negara, itu bukan suap," kata Chaerul.
Selain itu, kata Chaerul, jaksa juga harus membuktikan apakah si pejabat negara melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang berkaitan dengan kewajibannya. "Dari perspektif hukum pidana, harus dilihat, apakah yang bersangkutan melakukan perbuatan melawan hukum atau tidak."
Tim JPU pimpinan I Kadek Wiradana menjerat Nazar dengan pasal suap dan gratifikasi dalam kasus suap Wisma Atlet, yakni Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a dan b, dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Nazar didakwa menerima Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah, kontraktor proyek Wisma Atlet. Dalam persidangan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis, membenarkan ada empat lembar cek senilai Rp 4,3 miliar dari PT DGI terkait dengan proyek Wisma Atlet yang disimpan di brankas perusahaan. Manajer Pemasaran PT DGI, Mohammad El Idris, juga membenarkannya.
Adapun Nazar mengaku tak tahu soal komisi dari PT DGI. Alasannya, bos Grup Permai pada 2010 sudah bukan lagi dirinya, melainkan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Ia juga menyebut Anas kecipratan komisi proyek sebesar Rp 2 miliar. Hal itu dia ketahui dari pengakuan Angelina Sondakh di hadapan Tim Pencari Fakta Demokrat.
ISMA SAVITRI
Berita Terkait
Kuasa Hukum Anas Pilih 'No Comment'
KPK Enggan Tanggapi Pernyataan Anas
Ruhut: Gantung Diri di Monas, Anas Ngikutin Saya!
Seperti Angie, Demokrat Juga Tak Bela Anas
Soal Gantung Diri, Anas Dinilai Tak Cuma Panik, tapi...
Berita terkait
Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik
15 Juli 2023
Anas Urbaningrum menyatakan kembali ke dunia politik karena ingin menjadi petugas publik.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya
15 Juli 2023
Anas Urbaningrum kembali sebut soal gantung di Monas. Tapi berbeda dari pernyataanya 11 tahun lalu.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang
12 Mei 2023
Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan akan menyerahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum pada Juli mendatang.
Baca SelengkapnyaEksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)
10 April 2023
Tempo mendapat kesempatan berbincang dengan Anas Urbaningrum dari dalam Lapas Sukamiskin.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin
7 April 2023
Anas Urbaningrum akan langsung menuju orang tuanya di Blitar setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari
1 April 2023
Anas Urbaningrum mengajukan permintaan agar dilepaskan dari Lapas Sukamiskin pada sore hari.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung
31 Maret 2023
Sekitar 60 kader HMI akan menjemput Anas Urbaningrum di Bandung pada 10 April 2023.
Baca SelengkapnyaSelain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka
20 Agustus 2022
Tak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, berikut ini daftar pasangan pejabat yang menjadi tersangka sebuah tindak pidana.
Baca SelengkapnyaPartai Demokrat Targetkan 15 Persen Kursi DPR, Pengamat: Kelihatannya Berat
22 Mei 2022
Pengamat menilai Partai Demokrat masih akan menanggung beban kasus korupsi yang mendera kadernya pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAngelina Sondakh Jalani Cuti Mulai Hari Ini, Ditjenpas: Dia Minta Maaf
3 Maret 2022
Angelina Sondakh meminta maaf atas perbuatan yang membuatnya harus mendekam di penjara selama 10 tahun.
Baca Selengkapnya