Malinda Dee Divonis 8 Tahun Penjara

Reporter

Editor

Rabu, 7 Maret 2012 14:25 WIB

Terdakwa pembobol dan pencucian nasabah Citibank Malinda Dee saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (7/3). Malinda Dee divonis hukuman 8 tahun penjara. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta- Malinda Danuardja alias Malinda Dee hanya terdiam mendengar putusan hakim. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar kepada Malinda dalam kasus pencucian uang. "Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang secara berulang," kata Hakim Ketua Gus Rizal, Rabu 7 Maret 2012.

Vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut Malinda dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 7 bulan kurungan.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan Malinda terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan pasal 49 ayat 1 huruf A UU Perbankan jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Selain itu dia juga dianggap melanggar pasal 3 ayat 1 huf B UU Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Melinda juga melanggar Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Menurut Majelis Hakim, Malinda sebagai pegawai bank telah membuat catatan palsu yaitu mengisi formulir transfer tanpa persetujuan nasabah. Ia mengisi sendiri kolom formulir penerima, pengirim dan jumlah transfer. "Ternyata uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya" kata anggota Majelis Hakim Kusno.

Uang tersebut, kata hakim, kemudian ditransfer ke rekening Visca Lovitasari, adiknya. Uang itu kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membeli Apartemen dan sebidang tanah di Cilegon.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan Malinda dianggap tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pencucian uang. Padahal ini merupakan prioritas dari penegakan hukum. Sementara hal-hal yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya, mempunyai tanggungan anak, dan karena usianya masih muda dianggap masih bisa memperbaiki kesalahan.

Untuk beberapa barang bukti berupa Ferari California, Ferari Scuderia, Mobil Mercedez Benz dikembalikan pada Citibank. Bank tersebut harus melunasi sisa cicilan dari mobil-mobil tersebut.


ANANDA W. TERESIA

Berita Terkait
Malinda Dee Hadapi Vonis Hari Ini
Malinda Dee Menilai Tuntutan Jaksa Kabur
Jaksa Tetap Tuntut Malinda 13 Tahun Penjara
Koruptor Dituntut Lebih Ringan, Malinda Dee Protes
Malinda Kecewa Mobil Porsche Dijual Separuh Harga
Malinda Dee Damprat Wartawan Foto

Berita terkait

Pembobolan Bank Himbara Banten Rp 6,1 Miliar, Ini Kata Pj Gubernur Al Muktabar

8 Februari 2024

Pembobolan Bank Himbara Banten Rp 6,1 Miliar, Ini Kata Pj Gubernur Al Muktabar

Dalam kasus pembobolan Bank Himbara ini, Kejaksaan Tinggi Banten menangkap seorang pegawai bank tersebut.

Baca Selengkapnya

Kaleidoskop 2023: Citibank dan Standard Chartered Bank Tutup Bisnis Consumer Banking dan Retail di Indonesia

30 Desember 2023

Kaleidoskop 2023: Citibank dan Standard Chartered Bank Tutup Bisnis Consumer Banking dan Retail di Indonesia

Sepanjang 2023, beberapa bank asing menutup bisnis consumer banking dan retailnya di Indonesia termasuk Citibank dan Standard Chartered Bank Indonesia

Baca Selengkapnya

Terkini: Profil Budi Waseso yang Sekarang Jadi Komisaris Utama SIG, Prajogo Pangestu Masih Orang Terkaya Indonesia

6 Desember 2023

Terkini: Profil Budi Waseso yang Sekarang Jadi Komisaris Utama SIG, Prajogo Pangestu Masih Orang Terkaya Indonesia

Mantan Direktur Utama Perum Bulog, Budi Waseso, ditunjuk menjadi Komisaris Utama PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. atau SIG.

Baca Selengkapnya

Resmi Akuisisi Bisnis Consumer Banking, UOB Caplok 1 Juta Nasabah Citibank Indonesia

6 Desember 2023

Resmi Akuisisi Bisnis Consumer Banking, UOB Caplok 1 Juta Nasabah Citibank Indonesia

Consumer Banking Director UOB Indonesia Henry Choi mengatakan nasabah UOB akan bertambah sebanyak 8 juta di ASEAN.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Dua Direktur Unilever Indonesia Mundur, Dividen BUMN Tembus 74,1 Triliun

26 November 2023

Terpopuler Bisnis: Dua Direktur Unilever Indonesia Mundur, Dividen BUMN Tembus 74,1 Triliun

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Sabtu, 25 November 2023 antara lain dua direktur PT Unilever Indonesia mengundurkan diri.

Baca Selengkapnya

Terkini: 2 Direktur Unilever Indonesia Mundur Menyusul Presdir Ira Noviarti, Alumnus Citibank yang Tutup Setelah 55 Tahun Beroperasi

25 November 2023

Terkini: 2 Direktur Unilever Indonesia Mundur Menyusul Presdir Ira Noviarti, Alumnus Citibank yang Tutup Setelah 55 Tahun Beroperasi

Dua direktur PT Unilever Indonesia Tbk. (UNVR) mengajukan pengunduran diri. Presdir Ira Noviarti juga telah mengajukan pengunduran diri sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Citibank Tutup Layanan Consumer Banking, Berikut 5 Tokoh Alumnusnya: Ada Ignasius Jonan

25 November 2023

Citibank Tutup Layanan Consumer Banking, Berikut 5 Tokoh Alumnusnya: Ada Ignasius Jonan

Citibank tutup bisnis consumer banking dan kartu kredit di Indonesia sejak 17 November lalu. berikut 5 tokoh alumnus Citibank, termasuk Ignatius Jonan

Baca Selengkapnya

Cara Bayar Tagihan Kartu Kredit Citibank via BCA dan BNI

24 November 2023

Cara Bayar Tagihan Kartu Kredit Citibank via BCA dan BNI

Seiring pengalihan aset dan liabilitas bisnis Citibank N.A. Indonesia, BCA dan BNI mengumumkan perubahan sistem pembayaran kartu kredit Citibank.

Baca Selengkapnya

Arti 5 Garis Logo UOB Indonesia yang Mengakuisisi Bisnis Consumer Banking Citibank di Indonesia

23 November 2023

Arti 5 Garis Logo UOB Indonesia yang Mengakuisisi Bisnis Consumer Banking Citibank di Indonesia

UOB Indonesia yang mengakuisisi Citibank Indonesia identik dengan logo berwarna merah dan biru. Lantas, apa arti dari logo tersebut?

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Penjelasan Kemnaker Kenaikan UMP 2024 Tak Lebih dari Rp 200 Ribu, Nama Whoosh Beken di Malaysia dan Singapura

23 November 2023

Terpopuler: Penjelasan Kemnaker Kenaikan UMP 2024 Tak Lebih dari Rp 200 Ribu, Nama Whoosh Beken di Malaysia dan Singapura

Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker membeberkan penyebab kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tak lebih dari sekitar Rp 200 ribu.

Baca Selengkapnya