TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan untuk menghentikan rekruitmen guru honorer sebagai tenaga pengajar di sejumlah kabupaten atau kota di Indonesia. Penghentian ini diharapkan mulai dilaksanakan tahun ini sesuai Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama.
"Guru honorer tidak boleh menyalahkan siapa-siapa. Kami hanya ingin menata penempatan guru," kata Nuh dalam konferensi pers di gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Selasa, 6 Maret 2012.
Menurut Nuh, sebanyak 405 kabupaten atau kota menerima guru. Jumlahnya sudah berlebih sehingga pemerintah menghentikan rekruitmen. "Kalau terjadi kekurangan guru, pihaknya akan menambah guru sesuai dari tes kompetensinya," ujar dia.
Nuh menjelaskan, penyelesaian guru honorer harus dengan pedoman SKB lima menteri itu. "Kami tidak ingin adanya penumpukan guru honorer," ujarnya. Guru, kata Nuh, harus ditata penempatannya. "Persoalan guru itu ada pada kompetensi, institusi penempatan, dan kesejahteraan."
Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bidang pendidikan Musliar Kasim mengatakan, guru harus direkrut secara benar. "Kalau mau jadi guru, mereka harus ikut tes reguler calon pegawai negeri sipil," katanya. Nantinya mereka itu akan mendidik anak bangsa. "Guru yang tidak berkualitas akan mendidik seperti apa anak didik kami."
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah memberikan informasi kepada seluruh dinas pendidikan daerah dan sekolah untuk tidak merekrut guru honorer baru. "Agar tidak menimbulkan persoalan yang sama di masa depan."
Untuk sekolah yang kekurangan guru, pemerintah masih memberikan toleransi merekrut guru honorer baru. "Dengan syarat calon guru honorer itu harus membuat surat pernyataan di atas materai bahwa sampai kapanpun dirinya tidak akan menuntut diangkat langsung menjadi CPNS," katanya.
AFRILIA SURYANIS
Berita terkait
4 Prodi dengan Kuota Terbesar di PPG Prajabatan 2024
2 hari lalu
Apa saja prodi dengan kuota terbesar di PPG Prajabatan?
Baca SelengkapnyaPendaftaran PPG Prajabatan 2024 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
20 hari lalu
PPG Prajabatan merupakan salah satu program prioritas Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) untuk memenuhi kebutuhan guru.
Baca SelengkapnyaTop 3 Tekno: Laptop Huawei Matebook D14, Guru Bicara Ekskul Pramuka
25 hari lalu
Selain spesifikasi laptop Huawei Matebook D14 terbaru dan 5 catatan para guru atas polemik ekskul Pramuka, ada juga soal ledakan amunisi kedaluwarsa.
Baca SelengkapnyaSamsung Tingkatkan Kompetensi Digital Guru dan Dosen melalui Samsung Innovation Campus
31 hari lalu
Samsung menggelar program Teachers Training bagi guru dan dosen dalam program Samsung Innovation Campus (SIC) Batch 5 2023/2024.
Baca SelengkapnyaSeleksi ASN 2024, Kemendikbudristek Buka Formasi 419.146 Guru PPPK
44 hari lalu
Seleksi PPPK tersebut diperuntukkan untuk guru di sekolah negeri.
Baca SelengkapnyaMau Dijadikan Sumber Pembiayaan Makan Siang Gratis, Apa Fungsi Utama Dana BOS?
54 hari lalu
Perhimpunan Pendidikan dan Guru menolak jika makan siang gratis menggunakan dana BOS
Baca SelengkapnyaBeda Respons PGRI Soal Makan Siang Gratis Pakai Dana Bos: yang Penting Ada Uangnya
54 hari lalu
PGRI menilai, tidak ada yang perlu dipersoalkan mengenai pembiayaan program makan siang dan susu gratis yang menggunakan dana BOS.
Baca SelengkapnyaMarak Kasus Bullying, Jokowi kepada Guru: Jangan Sampai Ada Siswa Ketakutan di Sekolah
54 hari lalu
Presiden Joko Widodo menunjukkan perhatiannya atas perundungan (bullying) yang terjadi di sekolah-sekolah.
Baca SelengkapnyaRespons Program Makan Siang Gratis, FSGI Singgung Teori Shang Yang, Apa Maksudnya?
54 hari lalu
FSGI merespons program makan siang gratis dengan menyinggung teori Shang Yang. Begini penjelasannya.
Baca SelengkapnyaReaksi Para Guru Soal Makan Siang Gratis akan Gunakan Dana BOS
55 hari lalu
Menurut FSGI, penggunaan dana Bos untuk makan siang gratis menunjukkan pemerintah gagal memahami tujuan kebijakan itu.
Baca Selengkapnya