TEMPO.CO, Jakarta - Antasari Azhar, terpidana 18 tahun kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnain, akhirnya diizinkan keluar dari penjara untuk mendampingi putri pertamanya menjalani akad nikah. "Saya akhirnya diizinkan hadir dalam acara siraman dan akad nikah anak saya," kata Antasari di Aula Lapas kelas I A Dewasa Tangerang, Senin, 5 Maret 2012.
Saat menjelaskan soal izin itu, Antasari yang juga mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian hukum dan HAM Provinsi Banten Imam Santoso. Dalam acara jumpa pers itu, Antasari tidak melayani tanya jawab.
Antasari hanya menjelaskan telah mengajukan izin keluar lapas untuk mendampingi mempelai wanita atau putrinya yang akan menikah. "Saya diizinkan pada acara siraman pada tanggal 8 Maret sore dan 9 Maret pagi di acara akad nikah," kata Antasari. "Sedang pada resepsi tanggal 11 Maret tidak diizinkan."
Dalam kesempatan itu, Antasari juga menyampaikan harapan agar pernikahan putrinya berjalan lancar. Soal tidak diizinkan menghadiri resepsi pernikahan, ia sudah memahami dan akan menyampaikan kepada putrinya perlahan-lahan.
Dalam menyampaikan keterangan pers, Antasari tampak tenang. Suaranya masih bersahaja seperti dulu. Hanya sorot matanya terlihat sedih, namun secara keseluruhan dia tampak tegar. "Tidak ada tanya jawab. Saya sebenarnya kangen dengan rekan pers," katanya sambil berdiri dan masuk kembali ke blok. Antasari juga menyilahkan jika ada kawan-kawan media akan datang ke rumahnya turut menyaksikan pernikahan putrinya. "Silakan saja," ujarnya.
AYU CIPTA
Berita terkait
Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?
6 jam lalu
Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?
Baca SelengkapnyaKPK Ingatkan Keluarga Tahanan Tak Berikan Imbalan ke Pegawai Rutan saat Kunjungan Lebaran
18 hari lalu
KPK mengimbau para keluarga tahanan yang berkunjung di Rutan cabang KPK saat Idulfitri agar tak memberikan imbalan kepada pegawai rutan.
Baca SelengkapnyaRutan Bareskrim Fasilitasi Keluarga Tahanan Berkunjung Rayakan Idulfitri Selama 3 Hari
18 hari lalu
Rutan Bareskrim Polri memfasilitasi para tahanan bisa merayakan Idulfitri 1445H bersama sanak saudara dengan membuka layanan kunjungan silaturahmi.
Baca SelengkapnyaKPK Ingatkan Pengunjung Tahanan Tak Beri Apa Pun Kepada Petugas Rutan
18 hari lalu
Ali Fikri mengatakan Rutan Cabang KPK berkomitmen menjadi rutan yang berintegritas.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Vonis Bekas Kepala Rutan Sanksi Berat Berupa Minta Maaf secara Terbuka Langsung
31 hari lalu
Dewas KPK menjatuhkan vonis sanksi berat kepada eks Bekas Kepala KPK, Achmad Fauzi, dalam kasus pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaCegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan
41 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengusulkan aturan tahanan di rutan dilonggarkan agar tidak lagi terjadi pungli.
Baca SelengkapnyaPolisi Kembali Tangkap 2 Tahanan yang Kabur dari Polsek Tanah Abang, Tersisa 1 Buronan
46 hari lalu
Tim gabungan Polres Metro Jakarta Pusat kembali menangkap dua tahanan yang kabur dari Polsek Tanah Abang.
Baca SelengkapnyaApa Kewajiban Polisi dan Petugas Rutan terhadap Tahanan?
47 hari lalu
Polisi dan petugas rutan memiliki kewajiban untuk melayani dan mengayomi tahanan.
Baca SelengkapnyaPolisi Menggunduli Kepala 9 Petani Penolak Proyek IKN, Apa Tanggapan Kompolnas?
47 hari lalu
Polisi menggunduli 9 petani penolak proyek IKN dengan alasan tata tertib ruang tahanan. Apa kata Kompolnas?
Baca SelengkapnyaBolehkah Polisi Menggunduli Kepala Tahanan?
47 hari lalu
Tindakan polisi menggunduli tahahan setidaknya melanggar KUHAP dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009.
Baca Selengkapnya