TEMPO.CO, Surakarta – Mahkamah Konstitusi menyatakan seorang anak hasil pernikahan yang tidak dicatatkan pada pencatatan sipil punya hak yang sama dengan yang dicatatkan. Misalnya, hak keperdataan dari ayahnya dan hak untuk diakui secara perdata.
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. mengatakan yang dimaksudkan perkawinan tidak tercatat di pencatatan sipil adalah kawin siri dan kawin kontrak yang sah menurut agama. , meskipun masa kawin kontrak sudah habis, namun hubungan perdata dengan ayahnya tetap ada.
“Hubungan perdata dan hak-hak keperdataan antara anak dengan ayah tidak ikut berakhir saat masa kawin kontrak selesai,” katanya kepada wartawan di Surakarta, Senin, 5 Maret 2012. Mahfud berpendapat, sang anak tetap mendapat hak seperti memperoleh nafkah, mendapat hak waris, dan nama ayah dicantumkan untuk pengurusan administrasi seperti mendaftar sekolah.
Meskipun demikian, setiap anak yang lahir dari kawin kontrak harus membuktikan dulu di pengadilan bahwa pernah terjadi kawin kontrak dan ada anak yang lahir dari kawin kontrak tersebut. “Harus dibuktikan dulu di pengadilan bahwa pernah kawin kontrak. Itu kan ada saksinya dan alat bukti lainnya,” ujarnya.
Jika kemudian ayah si anak tidak mengakui, nantinya bisa dilakukan tes DNA. Mahfud mengatakan aturan di atas bertujuan agar tidak ada anak yang menderita karena perbuatan tidak bertanggung jawab dari seorang laki-laki atau perempuan.
UKKY PRIMARTANTYO
Berita terkait
Modus-modus Kawin Kontrak, Dijanjikan Mahar Jutaan Rupiah
6 hari lalu
Kasus kawin kontrak kembali mengemuka. Berikut modus-modus kawin kontrak, termasuk soal mahar jutaan rupiah.
Baca SelengkapnyaDeretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur
6 hari lalu
Kawin kontrak telah marak menjadi modus baru dalam TPPO di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPerdagangan Orang Modus Kawin Kontrak di Cianjur, Korban Dijebak Layani Pria Timur Tengah
12 hari lalu
Polres Cianjur menangkap dua perempuan atas dugaan perdagangan orang modus kawin kontrak
Baca SelengkapnyaThe Story of Park's Marriage Contract Hingga Full House Drakor yang Bertema Kawin Kontrak
16 Desember 2023
Sebelum The Story of Park's Marriage Contract yang sedang tayang di Viu, beberapa drama berikut ini juga mengangkat tema kawin kontrak
Baca SelengkapnyaIbu di Depok yang Jual Anak Kandung ke WNA Mesir Sempat Tawarkan Kawin Kontrak Rp100 Juta
15 November 2023
Ibu di Depok yang tega jual anak kandungnya itu sudah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan anak dan eksploitasi.
Baca SelengkapnyaPark Min Young Kawin Kontrak dengan 2 Pria Sekaligus di Drama Love in Contract
16 Agustus 2022
Park Min Young terlibat kawin kontrak dengan Go Kyung Pyo dan Kim Jae Young sekaligus di drama komedi romantis, Love in Contract.
Baca SelengkapnyaLarangan Kawin Kontrak Diusulkan Jadi Perda oleh MUI Bogor, Arti Kawin Kontrak?
20 Desember 2021
Tidak seperti perkawinan pada umumnya, kawin kontrak hanya dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu.
Baca SelengkapnyaMUI Kabupaten Bogor Usul Pembentukan Perda Larangan Kawin Kontrak
19 Desember 2021
Melalui Ijtima Ulama, MUI Kabupaten Bogor mengusulkan Bupati Ade Yasin membentuk Perda Larangan Kawin Kontrak.
Baca SelengkapnyaPuan Maharani Minta Pemerintah Serius Tangani Praktik Kawin Kontrak
24 November 2021
Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah serius menangani persoalan kawin kontrak.
Baca SelengkapnyaBupati Bogor Sebut Wisata di Cisarua Puncak Belum Dibuka
8 Oktober 2021
Kawasan Cisarua, Puncak adalah salah satu kawasan yang paling diminati oleh wisatawan asal negara Timur Tengah tersebut.
Baca Selengkapnya