TEMPO.CO, Jakarta- Terdakwa kasus kasus peledakan "bom buku" Pepi Fernando akan menjalani sidang putusan hakim hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. "Pagi ini akan dibacakan," ujar pengacara Pepi Asluddin Hajani saat dihubungi, Senin, 5 Maret 2012.
Rencananya, sidang pembacaan vonis hakim terhadap Pepi dan kawan akan dimulai pukul 10.00 WIB. Sidang pembacaan vonis terhadap dua pelaku teror bom buku terhadap aktivis Jaringan Islam Liberal di Utan Kayu ini semula dijadwalkan Kamis pekan lalu. Namun karena putusan hakim baru rampung 75 persen, putusan ditunda hingga hari ini. Sebelumnya Pepi dan kawan sudah menjalani sidang replik, Senin 27 Februari 2012, dan sidang pledoi pada Kamis, 23 Februari 2012 lalu.
Pepi bersama 16 anggota kelompoknya terlibat dalam enam tindak pidana terorisme dari Agustus 2010 sampai April 2011. Ia merakit bom termos yang ditujukan bagi rombongan Presiden SBY di daerah Cawang. Pada Maret 2011, mereka merakit bom buku. Bom ini kemudian dikirim ke Endriarto Anas, musisi Ahmad Dhani, Ulil Abshar Abdalla, dan Goris Mere.
Pada bulan yang sama Pepi kembali berupaya menyerang rombongan Presiden SBY dengan sebuah bom berbentuk kotak yang diletakkan di pinggir Jalan Raya Alternatif Cibubur. Namun rencana itu batal karena muncul patroli polisi. Dia juga mencoba menyerang Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspitek) di daerah Tangerang Selatan, tapi gagal.
Kelompok Pepi pernah berencana meledakkan sebuah gereja di daerah Kranji Bekasi, namun batal dilaksanakan. Mereka memindahkan sasaran ke sebuah jembatan di Kanal Banjir Timur. Dua hari kemudian mereka mendapat informasi seorang pemulung tewas di lokasi mereka meletakkan bom. Terakhir, mereka kembali merencanakan serangan di Gereja Christ Cathedral Serpong dengan bom yang berbentuk pipa. Sebelum bom itu meledak, Pepi keburu ditangkap di Aceh pada 21 April 2011.
Jaksa penuntut umum menuntut Pepi dengan hukuman seumur hidup. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam Pasal 15 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Ia terbukti telah melakukan perbuatan bermufakat mencoba melakukan teror, merusak bangunan, dan meresahkan masyarakat.
IRA GUSLINA
Berita terkait
Rio Priatna, Tersangka Pembuat Bom Diduga Didanai TKI
25 November 2016
Polisi menduga sumber dana Rio Pradana Priatna, tersangka pembuat bom dari Majalengka berasal dari warga Indonesia di luar negeri.
Baca SelengkapnyaIntan Korban Bom di Samarinda Tewas, Polisi: Kami Berduka
14 November 2016
Intan Olivia yang mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya mengembuskan napas terakhirnya di RSUD AW Syaranie, Samarinda, sekitar pukul 04.30 Wita.
Baca SelengkapnyaIni Kata Tetangga Soal Juhanda Pelaku Bom Gereja Oikumene
14 November 2016
Pengajian di masjid tempat Juhanda tinggal menggelar pengajian setiap Minggu atau malam Senin.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap Pelempar Bom Molotov di Gereja Samarinda
13 November 2016
Polisi menangkap pria yang diduga melempar bom ke Gereja Oikumene, Sengkotek, Samarinda, Kalimantan Timur, Ahad, 13 November 2016.
Baca SelengkapnyaLedakan di Depan Gereja Oikumene Samarinda, 5 Orang Terluka
13 November 2016
Ledakan bom molotov di Gereja Oikumene Samarinda melukai lima orang dan merusak empat unit sepeda motor.
Baca SelengkapnyaSepeda Motor Diledakkan di Tempat Hiburan Yogyakarta
27 Oktober 2016
Sebuah Yamaha Mio diledakkan di halaman tempat hiburan di
/>
Yogyakarta. Tidak ada korban. Polisi mendalamoi motif
peledakan.
Bom New York, Trump Serukan Tolak Pengungsi Timur Tengah
21 September 2016
Lawan Trump dari Demokrat, Hillary Clinton, mengatakan sikap antimuslim Trump justru memperburuk hubungan dan memicu konflik.
Baca SelengkapnyaPelaku Bom Medan Akan Diperiksa di Jakarta
7 September 2016
Ivan kepada pengacara mengaku mengenal Fuad Hail Omar via Internet.
Baca SelengkapnyaLihat, Inilah Bom Rakitan ISIS yang Remukkan Metrojet Rusia
20 November 2015
ISIS juga menyiarkan gambar yang diduga paspor milik korban warga Rusia dalam edisi terbaru majalah online Dabiq.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Begini Tim Gegana Geledah Pemilik Bom Makassar
5 Agustus 2015
Selama penggeledahan, polisi mengaku menemukan sejumlah dokumen dan peralatan yang diduga terkait dengan kegiatan perakitan bom.
Baca Selengkapnya