Ditjen Pajak-Polri Tandatangani Kesepakatan

Reporter

Editor

Jumat, 23 Januari 2004 21:44 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Mabes Polri melakukan kesepakatan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan yang di Mabes Polri, Jumat (23/1) siang. Penandatangan ini dilakukan oleh Kapolri Jenderal Polisi Da'i Bachtiar dan Dirjen Pajak Hadi Purnomo dengan tujuan untuk meningkatkan sinergi antara Direktorat Pajak dan Polri dalam penegakan hukum di bidang perpajakan. "Kesepakatan ini meliputi tukar-menukar informasi, pendidikan dan pelatihan oleh kedua pihak dan bantuan penyidikan dan pengawasan dalam penegakan hukum di bidang perpajakan," kata Menteri Keuangan Boediono seusai penandatanganan di Mabes Polri, Jumat (23/1) siang. Boediono ikut menyaksikan pendandatanganan ini.Bentuk penegakan hukum tersebut meliputi pemeriksaan pajak, pemblokiran rekening bank wajib pajak, pembukaan rekening bank wajib pajak, serta surat paksa, sita dan lelang. Selain itu, dilakukan juga pencegahan wajib pajak ke luar negeri, penyanderaan (gijzeling) wajib pajak ke rumah tahanan negara serta penyidikan pajak. "Mengenai adanya pelanggaran perpajakan akan ditangani terlebih dahulu oleh Direktorat Perpajakan," kata Boediono. Inti dari penandatanganan tersebut, menurut Boediono, sebagai payung dari praktek kerja sama yang telah berjalan antara Polri dan Direktorat Pajak selama ini. "Payung ini (MoU) diperlukan supaya lebih mantap," kata Boediono. Sedangkan Hadi mengharapkan agar dengan adanya kerja sama ini akan mengoptimalkan penyidikan dalam perpajakan dengan bantuan pembelajaran dari polisi. Selain itu Hadi membenarkan bahwa baru dua persen dari wajib pajak yang telah selesai diperiksa. Namun menurut Hadi, 98 persen lainnya tidak seluruhnya wajib diperiksa. "Yang wajib diperiksa adalah yang lebih bayar, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)-nya rugi atau yang masuk kriteria seleksi," ungkapnya. Mengenai rencana penandatangan MOU antara Bank Indonesia dan Departemen Keuangan mengenai kebijakan pembiayaan darurat bagi bank-bank yang bermasalah, Boediono mengatakan rambu-rambu mengenai hal itu ada dalam Undang-Undang Amandemen Bank Indonesia. "Siapa yang melakukan, kapan dan dalam keadaaan seperti apa, ada di sana," katanya. Kerja sama tersebut akan dilakukan sebelum Badan Penyehatan Perbankan Nasional dibubarkan. "Bila rambu-rambunya jelas, tidak akan ada moral hazard," kata Boediono saat ditanya adanya kekhawatiran sebagian pihak mengenai kemungkinan adanya penyelewengan dalam kerja sama tersebut. Dia menegaskan bahwa dalam masa krisis, fungsi Bank Sentral tetap sebagai lener of the last resort. "Fungsi ini sudah berlangsung di negara -negara lain," katanya. Saat ditanya lebih jauh mengenai detail kesepakatan tersebut, Boediono menyerahkan penjelasan tersebut pada Bank Indonesia. Sita Planasari A. - Tempo News Room

Berita terkait

Penggemar Rasakan Emosi di Lagu Diana Krall

5 menit lalu

Penggemar Rasakan Emosi di Lagu Diana Krall

Penggemar Diana Krall kagum dengan penampilan penyanyi Kanada itu di konser Solo bertajuk Diana Krall Live in Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Real Madrid Juara Liga Spanyol 2023/2024, Carlo Ancelotti Lewati Catatan Zidane dan Incar Rekor Miguel Munoz

39 menit lalu

Real Madrid Juara Liga Spanyol 2023/2024, Carlo Ancelotti Lewati Catatan Zidane dan Incar Rekor Miguel Munoz

Carlo Ancelotti berhasil mengantar Real Madrid menjuarai Liga Spanyol 2023-2024. Incar rekor setelah lewati catatan Zidane.

Baca Selengkapnya

3 Fakta Penting Laga Timnas U-23 Indonesia vs Guinea di Playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis 9 Mei

1 jam lalu

3 Fakta Penting Laga Timnas U-23 Indonesia vs Guinea di Playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis 9 Mei

Simak tiga fakta penting laga timnas U-23 Indonesia vs Guinea di playoff Olimpiade Paris 2024, salah satunya pertandingan digelar tertutup.

Baca Selengkapnya

Indonesia Raih Perak Piala Uber Pertama dalam 16 Tahun, Para Pemain Tunggal Putri Paling Banyak Dipuji

1 jam lalu

Indonesia Raih Perak Piala Uber Pertama dalam 16 Tahun, Para Pemain Tunggal Putri Paling Banyak Dipuji

Setelah 16 tahun menanti, akhirnya tim bulu tangkis putri Indonesia membawa pulang medali Piala Uber.

Baca Selengkapnya

Jadwal Liga Champions Leg Kedua Semifinal: Bayern Munchen Kehilangan 2 Bek Jelang Sambangi Real Madrid

2 jam lalu

Jadwal Liga Champions Leg Kedua Semifinal: Bayern Munchen Kehilangan 2 Bek Jelang Sambangi Real Madrid

Jadwal Liga Champions akan memasuki leg kedua semifinal. Bayern Munchen mendapat pukulan menjelang tampil di markas Real Madrid.

Baca Selengkapnya

Fansign Day6 di Jakarta Selama 2 Jam Dipenuhi Ratusan My Day Beruntung

2 jam lalu

Fansign Day6 di Jakarta Selama 2 Jam Dipenuhi Ratusan My Day Beruntung

Dihadiri oleh Sungjin, Wonpil, Dowoon, dan Young K, acara fansign Day6 di Jakarta diadakan sehari sebelum Saranghaeyo Indonesia 2024.

Baca Selengkapnya

Film Horor Psikologis Possession: Kerasukan Tayang 8 Mei, Produser Berharap Dapat Jadi Bahan Diskusi

3 jam lalu

Film Horor Psikologis Possession: Kerasukan Tayang 8 Mei, Produser Berharap Dapat Jadi Bahan Diskusi

Possession: Kerasukan memakai atribut horor Indonesia, yaitu pocong yang dipresentasikan bantal-guling lantaran dekat dengan keseharian masyarakat.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

3 jam lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

Apa itu pelat khusus ZZ yang disebut tak kebal aturan ganjil-genap di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Benarkah Belahan Jiwa Sudah Terdeteksi dari Pandangan Pertama?

3 jam lalu

Benarkah Belahan Jiwa Sudah Terdeteksi dari Pandangan Pertama?

Jika sudah menjalin hubungan dengan seseorang dan sangat ingin tahu apakah dia adalah belahan jiwa, berikut beberapa tandanya.

Baca Selengkapnya

Solo Great Sale 2024 Diharap Menjadi Sarana UMKM Memasarkan Produk

3 jam lalu

Solo Great Sale 2024 Diharap Menjadi Sarana UMKM Memasarkan Produk

Solo Great Sale 2024 (SGS 2024) diharapkan menjadi sarana para pelaku UMKM memasarkan produknya.

Baca Selengkapnya