Cak Nur Kecam Putusan Pengadilan terhadap Tempo

Reporter

Editor

Selasa, 20 Januari 2004 22:31 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Cendekiawan muslim Nurcholish Madjid mengecam keras putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Koran Tempo. "Saya menyesalkan dan mengecam keras vonis hakim yang tidak mencerminkan nurani keadilan dalam penegakan hukum," kata Nurcholish dalam siaran pers yang dikirimkan ke Tempo News Room, Selasa (20/1) petang. Cak Nur, panggilan akrab Nurcholish mengaku tidak habis pikir terhadap logika penegakan hukum dalam peradilan pers yang digelar antara Tempo melawan Tomy Winata. Putusan hakim itu, menurutnya mencerminkan lemahnya komitmen lembaga-lembaga negara yang bertugas membina badan peradilan dalam menghormati dan menegakkan hukum.Seharusnya, kata Ketua Perkumpulan Membangun Kembali Indonesia (PMKI) ini, pemerintah menciptakan lingkungan yang kondusif dalam prose penegakkan hukum. Vonis dalam kasus ini, lanjutnya, menunjukkan tipisnya harapan pada komitmen pemerintah dalam mengadili kasus pers dengan menggunakan delik pers yang diatur undang-undang. Ia mencontohkan seperti penggunaan hak jawab.Suasana yang tidak sehat dalam proses penegakan hukum ini, kata Nurcholish, bisa membawa konsekuensi yang lebih besar bagi bangsa Indonesia. "Pranata hukum yang ada dapat dijarah oleh pihak-pihak yang memiliki kekuatan uang dan kekuasaan," katanya. Jika hal seperti ini terjadi, sambung Cak Nur, maka tamatlah harapan untuk melihat hukum sebagai panglima.Dalam kasus ini, hakim yang diketuai oleh Zoeber Djayadi mengabulkan permohonan gugatan Tomy terhadap tergugat I Bambang Harymurti, tergugat II Dedi Kurniawan, dan tergugat III PT Tempo Inti Media Harian. Tommy mengajukan gugatan berkaitan dengan berita di Koran Tempo edisi 6 Februari 2003 dengan judul "Gubernur Ali Mazi Bantah Tomy Winata Buka Usaha Judi." Hakim menolak menggunakan UU Pers No. 40 tahun 1999 untuk perkara ini.Hakim menjatuhkan vonis agar para tergugat, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, menyampaikan permohonan maaf selama tiga hari berturut-turut melalui delapan koran, enam majalah, dan 12 televisi, termasuk televisi internasional. Selain itu, tergugat harus membayar secara tunai dan sekaligus ganti rugi immateril sebesar US$ 1 juta. Selain itu, diminta untuk membayar uang ganti paksa (dwangsoom) sebesar Rp 10 juta per hari.Edy Can - Tempo News Room

Berita terkait

Kado Hari Pendidikan Nasional: UKT Naik di Berbagai Kampus Negeri

6 menit lalu

Kado Hari Pendidikan Nasional: UKT Naik di Berbagai Kampus Negeri

UKT naik di berbagai kampus, buah dari penerapan Keputusan Mendikbudristek

Baca Selengkapnya

Gerakan Mahasiswa Pro-Palestina Meluas ke Australia dan Prancis

8 menit lalu

Gerakan Mahasiswa Pro-Palestina Meluas ke Australia dan Prancis

Gejolak demo mahasiswa Pro-Palestina merembet ke Australia dan Prancis, apa yang terjadi?

Baca Selengkapnya

Tiga Karyawan Tambang Nikel di Halmahera Selatan Dipecat usai Aksi Hari Buruh

15 menit lalu

Tiga Karyawan Tambang Nikel di Halmahera Selatan Dipecat usai Aksi Hari Buruh

Tiga karyawan PT Wanatiara Persada, perusahaan tambang nikel di Halmahera Selatan dipecat usai melakukan aksi Hari Buruh.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tradisi Merti Desa Mbah Bregas di Sleman, Keteledanan dari Sosok Pengikut Sunan Kalijaga

27 menit lalu

Mengenal Tradisi Merti Desa Mbah Bregas di Sleman, Keteledanan dari Sosok Pengikut Sunan Kalijaga

Pelaksanaan upacara adat Merti Desa Mbah Bregas di Sleman hanya dilangsungkan satu tahun sekali, tepatnya Jumat kliwon pada Mei.

Baca Selengkapnya

Delay 5 Jam, Penumpang Lion Air SUB-BDJ Desak Kompensasi Rp 300 Ribu

27 menit lalu

Delay 5 Jam, Penumpang Lion Air SUB-BDJ Desak Kompensasi Rp 300 Ribu

Pesawat Lion Air JT 316 rute Surabaya-Banjarmasin delay selama lima jam karena menunggu kedatangan pesawat Lion Air dari Batam.

Baca Selengkapnya

Menpora Dito Ariotedjo Ingin Beri Bonus Tim Bulu Tangkis Indonesia yang Lolos ke Final Piala Thomas dan Piala Uber 2024

28 menit lalu

Menpora Dito Ariotedjo Ingin Beri Bonus Tim Bulu Tangkis Indonesia yang Lolos ke Final Piala Thomas dan Piala Uber 2024

Menpora Dito Ariotedjo menilai perjuangan wakil Indonesia di Piala Thomas dan Piala Uber 2024 patut diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Riset Ungkap 10 Penyebab Bersin Paling Umum, dari Dupa sampai Bunga

30 menit lalu

Riset Ungkap 10 Penyebab Bersin Paling Umum, dari Dupa sampai Bunga

Berikut 10 penyebab bersin terbanyak hasil riset pada 2.000 orang, bukan hanya karena alergi atau sedang flu.

Baca Selengkapnya

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

32 menit lalu

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

Proyek peningkatan dan pengembangan Stasiun Tanah Abang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.

Baca Selengkapnya

Mengenal Faringitas yang Lebih Dikenal di Indonesia sebagai Panas Dalam

34 menit lalu

Mengenal Faringitas yang Lebih Dikenal di Indonesia sebagai Panas Dalam

Faringitis oleh orang Indonesia dikenal sebagai penyakit panas dalam berupa radang tenggorokan kering, gatal, hingga sakit menelan

Baca Selengkapnya

Lakukan Tantangan TikTok di Atas Panggung, Intip Keseruan di Saranghaeyo Indonesia 2024

45 menit lalu

Lakukan Tantangan TikTok di Atas Panggung, Intip Keseruan di Saranghaeyo Indonesia 2024

Kehadiran para musisi di Saranghaeyo Indonesia 2024 itu dilengkapi dengan berbagai penampilan luar biasa yang mengundang sorak sorai penonton.

Baca Selengkapnya