TEMPO Interaktif, Manado: Rektor Universitas Sam Ratulangi Manado, Prof. Dr. Lucky W. Sondakh ditetapkan sebagai tersangka di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Dia dijerat pasal 5 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsiLucky, yang telah dilantik sebagai rektor baru oleh Menteri Pendidikan Nasional akhir tahun lalu, diduga terlibat kasus politik uang dalam pemilihan rektor. "Beberapa laporan, termasuk pernyataan guru besar menyebutkan (tersangka) melakukan money politic," kata juru bicara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Robert Ilat, Senin (19/1).Menurut dia, sebanyak tujuh guru besar Universitas Sam Ratulangi akan diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan kasus ini. Guru besar yang akan diperiksa itu masing-masing H.F. Wilar, J. Ingkiriwang, J. Ratag, Edwin Dequeljoe, J.B. Smith, J. Pangau dan K.W.A. Masengi. Adapun pelantikan Lucky sebagai rektor baru, tidak akan mempengaruhi proses penyidikan yang dilakukankejaksaan. "Pelantikan itu urusan Mendiknas, bukan urusan kita," ujarnya.Sebelumnya, masih berkaitan dengan kasus pemilihan rektor, Kejaksaan telah menjerat dosen Fisip Unsrat Ronny Sondakh. Ronny, yang kini sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Manado dituntut satu tahun kurungan penjara oleh jaksa penuntut umum Zemmy Leihitu. Selain itu juga dituntut membayar denda 50 juta.Kasus politik uang ini mulai terungkap setelah salah satu guru besar, Prof. I Ketut Suwetja mengembalikanuang yang diberikan Ronny. Uang yang diberikan itu diduga untuk memuluskan pencalonan Lucky sebagairektor. Karena itikad untuk mengembalikan uang itu, Kejaksaan tidak menjerat Suwetja. Dalam pemilihan rektor tahun 2003-2007, Lucky Sondakh meraih 52 suara dan lawannya, Prof. Adolf Dapu 46 suara. Verrianto Madjowa - Tempo News Room
Berita terkait
Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti
2 menit lalu
Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti
Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.
SK Rektor soal UKT Belum Terbit, BEM UI: Nasib Mahasiswa Baru Terkatung-katung
32 menit lalu
SK Rektor soal UKT Belum Terbit, BEM UI: Nasib Mahasiswa Baru Terkatung-katung
Ketua BEM UI Verrel Uziel mengaku menerima banyak laporan dari mahasiswa baru yang diterima lewat jalur SNBP dan talent scouting yang belum mengetahui soal biaya kuliah.