TEMPO.CO, Medan - Wakil Direktur Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara Ajun Komisaris Besar Apriyanto Basuki Rahmat dicopot dari jabatannya karena diduga memiliki dan menyimpan narkoba jenis happy five.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara Komisaris Besar Raden Heru Prakoso membenarkan bahwa Apriyanto Basuki Rahmat dicopot dari jabatannya. "Saat ini jabatan Wakil Direktur Narkoba belum ada pengganti. Untuk sementara, AKBP Apriyanto menjadi perwira menengah Polda Sumut tanpa jabatan," kata Raden Heru kepada Tempo, Selasa malam, 21 Februari 2012.
Terungkapnya keterlibatan Apriyanto yang diduga memakai pil haram berawal dari penangkapan Ade Hendrawan, pekerja kelab malam Paramount di Jalan Merak Jingga, Medan, Senin dinihari, 13 Februari 2012 lalu.
Ade Hendrawan dari balik sel Direktorat Narkoba Polda Sumut mengaku memperoleh 12 butir pil ekstasi jenis happy five itu dari Jhonson Jingga alias JJ, manajer kelab malam di Jalan Merak Jingga, Medan, pada Sabtu malam, 11 Februari 2012.
“Pil ekstasi itu yang minta Pak Wadir Narkoba AKBP Apriyanto," kata Ade. Saat masuk ke kelab malam Paramount, AKBP Apriyanto didampingi seorang wanita bernama Sri Agustina.
Menanggapi pengakuan ini, Raden Heru mengatakan sudah memeriksa Ade Hendrawan, Jhonson Jingga, dan Sri Agustina. “Untuk pemeriksaan AKBP Apriyantono, akan dilakukan di Divisi Profesi dan Pengamanan, “ ujar Raden Heru.
SAHAT SIMATUPANG
Berita terkait
Inilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama
7 jam lalu
Wacana memperpanjang batas maksimal usai pensiun anggota Polri membuka peluang masa jabatan Kapolri jadi lebih lama.
Baca SelengkapnyaKorban Begal hingga Jari Putus Direkrut Kapolri Jadi Casis Bintara Polri, Satrio: Saya Ingin Memberantas Kejahatan
11 jam lalu
Casis bintara Polri Satrio Mukhti berharap, tidak ada korban begal lain seperti dirinya.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang
11 jam lalu
Polda Jabar telah sebarkan data DPO 3 orang diduga pelaku pembunuh Vina. Ketahui aturan penetapan daftar pencarian orang.
Baca SelengkapnyaAmankan World Water Forum Di Bali, Ditpolairud Polda Bali Kerahkan 2 Kapal dan 3 Helikopter
14 jam lalu
Ditpolairud Polda Bali kini melakukan pengamanan KTT World Water Forum ke-10 di Bali, kerahkan 2 kapal dan 3 helikopter.
Baca SelengkapnyaWacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat
1 hari lalu
Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.
Baca SelengkapnyaKetua KIP: BIN Tak Perlu Keterbukaan Informasi Publik
2 hari lalu
Badan Intelijen Negara atau BIN tak perlu melakukan keterbukaan informasi publik. Alasannya, BIN merupakan lembaga intelijen.
Baca SelengkapnyaTerkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik
2 hari lalu
Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.
Baca SelengkapnyaWakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang
2 hari lalu
Usai pensiun sebagai Wakapolda Aceh, Armia Fahmi akan aktif sebagai kader Partai Aceh. Bahkan, ia akan maju sebagai calon Bupati Aceh Tamiang.
Baca SelengkapnyaDPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya
2 hari lalu
Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.
Baca SelengkapnyaBegini Modus Penyelundupan Benih Lobster dari Pengemasan hingga Pengiriman
2 hari lalu
Sindikat penjual benur atau benih lobster ilegal memiliki cara khusus dalam penyelundupan benur ke luar negeri.
Baca Selengkapnya