TEMPO.CO, Cianjur - Sebanyak 15 warga Kampung Cisaar, Desa Cipeuyeum, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan Masjid Nurhidayah milik Ahmadiyah. Kepolisian Resor Cianjur tidak menahan mereka karena ada jaminan para tersangka tidak melarikan diri. Semua tersangka merupakan warga yang berasal dari tiga rukun warga di Kampung Cisaar.
Kepala Bagian Humas Kepolisian Resor Cianjur Ajun Komisaris Akhmad Prijatna mengatakan 15 warga yang ditetapkan tersangka ini dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perusakan atau aksi kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana selama-lamanya lima tahun penjara.
"Memang kami tidak melakukan penahanan karena warga yang ditetapkan tersangka menjamin tidak akan melarikan diri. Kami juga sudah memiliki 10 orang saksi yang melihat langsung kejadian tersebut. Saat ini kami masih melakukan penyidikan secara mendalam terhadap kasus ini," ujar Akhmad di Cianjur, Senin, 20 Februari 2012.
Penetapan tersangka ini, kata Akhmad, dilakukan sesudah pihaknya memeriksa sekitar 50 orang warga yang berasal dari tiga rukun warga di Kampung Cisaar, Desa Cipeuyeum, Kecamatan Haurwangi. "Polisi bertugas menegakkan hukum. Jadi, siapa pun yang melakukan tindakan anarkis akan dijerat dengan hukum," kata Akhmad.
Imas, 52 tahun, warga yang ikut diperiksa mengaku tidak mengetahui persis peristiwa pengrusakan masjid milik Ahmadiyah. Sebab, kata dia, saat kejadian ia sedang tidak ada di tempat karena ada keperluan keluarga. Pada saat pulang, masjid milik Ahmadiyah itu sudah hancur. Namun, ia tetap ikut diperiksa. Padahal, ia sebelumnya diberitahukan hanya akan melakukan dialog dengan aparat kepolisian.
"Saya tidak tahu kejadiannya seperti apa, tapi kata warga, genteng masjid jamaah Ahmadiyah diturunkan. Kami ke sini untuk dialog, tapi saya malah ikut diperiksa. Tapi tidak apa-apa, saya beri keterangan apa adanya saja," ujar Imas kepada wartawan di Markas Kepolisian Resor Cianjur, Senin 20 Februari 2012.
Dia mengungkapkan warga sudah kesal dengan keberadaan jemaah Ahmadiyah yang masih saja beraktivitas. Padahal, warga sudah memberi tahu secara baik-baik agar tidak melakukan apapun. "Bahkan, warga juga kerap mengajak jemaah Ahmadiyah untuk kembali mengikuti ajaran Islam yang sebenarnya,” kata Imas.
DEDEN ABDUL AZIZ
Berita terkait
Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran
6 Juni 2018
Penyerangan dan pengrusakan terhadap rumah jemaah Ahmadiyah di Grebek, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat terjadi pada 19 dan 20 Mei lalu.
Baca SelengkapnyaAhmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998
21 Mei 2018
Tindakan intoleran terhadap jemaah Ahmadiyah yang baru-baru ini terjadi adalah aksi penyerangan, perusakan, dan pengusiran di Lombok Timur, NTB.
Baca SelengkapnyaAhmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok
21 Mei 2018
Jamaah Ahmadiyah meminta langkah cepat Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi seperti pernyataannya di media sosial.
Baca SelengkapnyaPerusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang
21 Mei 2018
Massa merusak 24 rumah warga Ahmadiyah. Polisi mengevakuasi penduduk ke kantor Kepolisian Resor Lombok Timur.
Baca SelengkapnyaSetara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab
20 Mei 2018
Setara Institute mengecam persekusi yang menimpa komunitas Jamaah Ahmadiyah di Lombok Timur.
Baca SelengkapnyaSekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB
20 Mei 2018
Sekelompok orang melakukan penyerangan, perusakan, dan pengusiran terhadap warga penganut Ahmadiyah di Desa Greneng, Lombok Timur.
Baca SelengkapnyaJemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam
25 Juli 2017
Jemaah Ahmadiyah minta dalam kolom agama e-KTP ditulis Islam.
Baca SelengkapnyaWarga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP
24 Juli 2017
Jemaah Ahmadiyah di Kuningan meminta Ombudsman mendorong pemerintah daerah setempat untuk menerbitkan e-KTP bagi warga Manislor yang juga Ahmadiyah.
Baca SelengkapnyaTjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong
24 Juli 2017
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendukung jemaah Ahmadiyah untuk tetap mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
Baca SelengkapnyaHuman Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan
14 Juni 2017
Sejak ada SKB tiga menteri, kata Andreas, semakin banyak masyarakat Indonesia yang intoleran.
Baca Selengkapnya