TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Anti-Komersialiasi Pendidikan mengajukan uji materi terhadap adanya pelaksanaan sekolah berbasis rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) ke Mahkamah Konstitusi. Alasannya, RSBI telah menyebabkan terciptanya sistem pendidikan yang diskriminatif. "Agar pendidikan di Indonesia tidak lagi dikomersialisasi," ujar kuasa hukum pemohon, Andi Mutaqqin, Kamis, 16 Februari 2012.
Koalisi mengajukan uji materi pada Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang menjadi dasar pelaksanaan sekolah berbasis RSBI. RSBI dinilai salah satu pemohon, Milang Tauhidah, sebagai sekolah yang diciptakan untuk orang yang berkecukupan. "Menutup akses bagi siswa tak mampu mendapat pendidikan layak," ujarnya.
Kini, hampir di sejumlah kota besar, berbagai jenjang tingkat pendidikan dasar berlomba untuk mendapatkan status sebagai RSBI. Data yang didapat pemohon ada sekitar 1.305 RSBI di berbagai level pendidikan. Padahal dalam pasal yang digugat koalisi ke MK disebut pemerintah minimal menyelenggarakan satu satuan pendidikan bertaraf internasional. "Artinya, tak perlu banyak-banyak," ujar Milang.
Menurut Andi, keberadaan RSBI juga menyebabkan makin membengkaknya pengeluaran dana untuk hal-hal yang kurang bermanfaat. Alasannya, sekolah yang meminta biaya mahal pada siswanya itu masih tetap mendapat subsidi dari pemerintah. Bahkan nilai subsidi yang diterima RSBI lebih besar dibanding dengan yang diterima sekolah biasa. "Selisihnya hampir Rp 39 miliar," ujarnya.
M. ANDI PERDANA
Berita terkait
Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan
3 hari lalu
Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.
Baca SelengkapnyaHamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum
3 hari lalu
Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.
Baca SelengkapnyaReaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR
3 hari lalu
Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?
Baca SelengkapnyaMK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?
3 hari lalu
MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaRespons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK
3 hari lalu
Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.
Baca SelengkapnyaPSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap
3 hari lalu
Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.
Baca SelengkapnyaRevisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024
3 hari lalu
Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen
4 hari lalu
Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.
Baca SelengkapnyaBawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024
4 hari lalu
Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim
4 hari lalu
Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.
Baca Selengkapnya