Korupsi Belum Terbukti, Nazar Tersangka Lagi  

Reporter

Editor

Senin, 13 Februari 2012 14:36 WIB

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ketika menjalani persidangan di pengadilan tindak Korupsi, Jakarta, Senin (03/02). TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Ria Hoiriah Irsyadi, pengacara mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, merasa heran dengan penetapan kliennya sebagai tersangka di kasus tindak pidana pencucian uang. Penetapan ini terkait pembelian saham pada penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) PT Garuda Indonesia.

"Kasus pokoknya saja dalam tindak pidana korupsi belum terbukti, bagaimana bisa dijadikan tersangka di kasus tindak pidana pencucian uang," kata Ria ketika dikonfirmasi oleh Tempo, Senin, 13 Februari.

Komisi Pemberantasan Korupsi baru saja menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka kasus pencucian uang. Nazaruddin diduga menyembunyikan hasil tindak pidana dengan modus pembelian saham. Dia disangka dengan Pasal 12a atau Pasal 12 b, subsider Pasal 5 ayat (2), subsider Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Dan Pasal 3 atau Pasal 4, subsider Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Pencucian Uang.

"Penetapan tersangka MN (Muhammad Nazaruddin) diduga berkaitan dengan dana PT DGI (Duta Graha Indah). Uang (pembelian saham) itu diduga hasil tindak pidana yang dikamuflase," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.

Nazaruddin adalah terdakwa kasus suap Wisma Atlet di Jakabaring, Palembang. Dia diduga menerima suap sebesar Rp 4,3 miliar dari proyek berbiaya Rp 191 miliar itu. Kasus ini sedang bergulir di persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Pada kasus yang sama, KPK juga telah menetapkan anggota Badan Anggaran DPR, Angelina Sondakh, menjadi tersangka. Ada lagi tiga orang telah dipidana bersalah oleh pengadilan. Ketiganya adalah Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga non-aktif Wafid Muharam, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris.

Ria mengatakan belum mengetahui persoalan itu sehingga kliennya dijadikan tersangka di kasus pencucian uang. Dia berujar, pasal pidana pencucian uang diberlakukan ketika tindak pidana korupsinya terbukti. Namun kliennya belum terbukti bersalah di kasus korupsi Wisma Atlet.

"Kami akan lihat dulu seperti apa alasan KPK menjadikan klien kami sebagai tersangka," ujarnya. Adapun Johan mengatakan, penetapan tersangka terhadap Nazaruddin berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup.

IPO Garuda dibuka pada Februari 2011 lalu. Pada IPO ini, Garuda menawarkan sebanyak 6,335 miliar saham. Sebanyak 3,008 miliar saham atau setara dengan Rp 2,25 triliun di antaranya harus diserap oleh lembaga penjamin pelaksana emisi atau joint lead underwriters. Ada tiga lembaga penjamin IPO Garuda kala itu adalah PT Bahana Securities, PT Danareksa Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas.

Pertama kali Garuda melantai di Bursa Efek Indonesia, harga perdana yang ditawarkan sebesar Rp 750 per lembar. Namun langsung turun sekitar 17,33 persen menjadi Rp 620 per lembarnya.

Pada dokumen pemeriksaan yang diperoleh Tempo, Nazaruddin mengeluarkan Rp 300 miliar untuk membeli saham Garuda melalui Mandiri Sekuritas. Nazaruddin juga mengeluarkan fee Rp 850 juta kepada Mandiri Sekuritas. Nazaruddin membeli saham itu melalui lima perusahaan yaitu PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawaja Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan.

RUSMAN PARAQBUEQ


Berita Terkait
Ada Dokumen Aksi Nazar Borong Saham Garuda
Kicauan Yulianis tetang Nazar dan Saham Garuda
Nazar Jadi Tersangka Pencucian Uang
Nazar Borong Saham Garuda Rp 300 Miliar
Nazar-Beli-Saham-Garuda-dari-Keuntungan-Proyek
Rosa Tak Tahu Nazar Borong Saham Garuda
Nazar 'Nyaris' Borong Saham Mandiri Rp 1 Triliun
Borong Saham Garuda, Nazar Bisa Dijerat Pencucian Uang
Petualangan Nazaruddin
Blakblakan Nasir: Nyawa pun Saya Kasih untuk Nazar



Berita terkait

Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

15 Juli 2023

Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

Anas Urbaningrum menyatakan kembali ke dunia politik karena ingin menjadi petugas publik.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

15 Juli 2023

Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

Anas Urbaningrum kembali sebut soal gantung di Monas. Tapi berbeda dari pernyataanya 11 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

12 Mei 2023

Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan akan menyerahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum pada Juli mendatang.

Baca Selengkapnya

Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

10 April 2023

Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

Tempo mendapat kesempatan berbincang dengan Anas Urbaningrum dari dalam Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

7 April 2023

Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

Anas Urbaningrum akan langsung menuju orang tuanya di Blitar setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

1 April 2023

Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

Anas Urbaningrum mengajukan permintaan agar dilepaskan dari Lapas Sukamiskin pada sore hari.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

31 Maret 2023

Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

Sekitar 60 kader HMI akan menjemput Anas Urbaningrum di Bandung pada 10 April 2023.

Baca Selengkapnya

Selain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka

20 Agustus 2022

Selain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka

Tak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, berikut ini daftar pasangan pejabat yang menjadi tersangka sebuah tindak pidana.

Baca Selengkapnya

Partai Demokrat Targetkan 15 Persen Kursi DPR, Pengamat: Kelihatannya Berat

22 Mei 2022

Partai Demokrat Targetkan 15 Persen Kursi DPR, Pengamat: Kelihatannya Berat

Pengamat menilai Partai Demokrat masih akan menanggung beban kasus korupsi yang mendera kadernya pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Angelina Sondakh Jalani Cuti Mulai Hari Ini, Ditjenpas: Dia Minta Maaf

3 Maret 2022

Angelina Sondakh Jalani Cuti Mulai Hari Ini, Ditjenpas: Dia Minta Maaf

Angelina Sondakh meminta maaf atas perbuatan yang membuatnya harus mendekam di penjara selama 10 tahun.

Baca Selengkapnya