Kontras Sesalkan Putusan MK Soal Pahlawan  

Reporter

Editor

Jumat, 10 Februari 2012 11:57 WIB

Mafud MD. TEMPO/Iqbal Lubis

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) Haris Azhar menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi yang dianggap melanggengkan gelar pahlawan bagi penguasa Orde Baru, Soeharto. "MK yang lahir di zaman reformis malah tidak punya perspektif mengoreksi masa lalu," ujarnya ketika dihubungi Tempo, Jumat, 10 Februari 2012. "Jadi masalah kalau Soeharto jadi pahlawan."

Mahkamah Konstitusi Kamis kemarin menolak permohonan pengujian sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009. Pasal itu berisi tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. Haris menganggap penolakan permohonan ini akan melenggangkan Soeharto mendapat gelar pahlawan.

Haris menganggap Soeharto bukanlah figur yang pantas dijadikan pahlawan. "Semasa ia memimpin, ada banyak pelanggaran hak asasi manusia, korupsi, kolusi, dan nepotisme," katanya. Kalaupun ada pembangunan, hal itu wajar. "Pembangunan kan memang sudah tugas seorang presiden."

Menurut dia, pemberian gelar terhadap Soeharto akan merusak generasi mendatang. Anak-anak Indonesia mendatang akan belajar tentang tokoh-tokoh pahlawan yang bisa jadi panutan. "Mengetahui Soeharto jadi pahlawan, akan jadi contoh buruk."

Tak hanya generasi bangsa, para keluarga korban era Orde Baru akan terlukai oleh pemberian gelar. "Pukulan psikologis yang kuat bagi keluarga korban mengetahui Soeharto malah dianugerahi gelar pahlawan atas apa yang ia lakukan."

Haris mengharapkan MK lebih jeli mendefinisikan pahlawan. "Undang-undang sekarang berpotensi menjadikan orang yang tak layak jadi pahlawan mendapat gelar pahlawan."

Terkait dengan keputusan MK, Kontras sebagai advokat aktivis 1998 akan berdiskusi kembali untuk membahas hasil ini. "Senin depan kami akan berkumpul guna membahas rencana ke depan," ujarnya.

Para aktivis 1998 menguji materi Pasal 1 angka 4, Pasal 25, dan Pasal 26 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan ke Mahkamah Konstitusi. Para aktivis 1998 antara lain Ray Rangkuti, Muhammad Chozin Amirullah, Asep Wahyuwijaya, A.H. Wakil Kamal, Edwin Partogi, Abdullah, Arif Susanto, Dani Setiawan, Embay Supriyanto, Abdul Rohman, dan Herman Saputra.

Para pemohon menganggap Pasal 1 angka 4 UU 20/2009 harus diperluas tafsirnya, yaitu warga negara yang mendapat gelar pahlawan nasional bukan hanya yang gugur karena membela bangsa dan negara, tetapi juga membela kebenaran selama berjuang melawan ketidakadilan.

Mahfud Md., Ketua Mahkamah Konstitusi, menyatakan pokok permohonan yang diajukan pemohon tak beralasan menurut hukum. Maka dari itu, Kamis, 9 Februari 2012, Mahkamah menolak seluruh permohonan.

ANANDA PUTRI

Berita terkait

3 Fakta Cut Nyak Dhien di Sumedang, Mengajar Agama dan Disebut Ibu Suci

3 hari lalu

3 Fakta Cut Nyak Dhien di Sumedang, Mengajar Agama dan Disebut Ibu Suci

Cut Nyak Dhien sangat dihormati masyarakat Sumedang dan dijuluki ibu perbu atau ibu suci. Ia dimakamkan di tempat terhormat bangsawan Sumedang.

Baca Selengkapnya

Kisah Cut Nyak Dhien Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional 60 Tahun Lalu, Rakyat Aceh Menunggu 8 Tahun

4 hari lalu

Kisah Cut Nyak Dhien Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional 60 Tahun Lalu, Rakyat Aceh Menunggu 8 Tahun

Perlu waktu bertahun-tahun hingga akhirnya pemerintah menetapkan Cut Nyak Dhien sebagai pahlawan nasional.

Baca Selengkapnya

Kisah Ki Hadjar Dewantara Sebelum Jadi Bapak Pendidikan: Wartawan Kritis Musuh Belanda

4 hari lalu

Kisah Ki Hadjar Dewantara Sebelum Jadi Bapak Pendidikan: Wartawan Kritis Musuh Belanda

Sebelum memperjuangkan pendidikan, Ki Hadjar Dewantara adalah wartawan kritis kepada pemerintah kolonial. Ia pun pernah menghajar orang Belanda.

Baca Selengkapnya

Reza Rahadian Mengaku tertarik Perankan Leluhurnya, Siapa Thomas Matulessy?

15 hari lalu

Reza Rahadian Mengaku tertarik Perankan Leluhurnya, Siapa Thomas Matulessy?

Dalam YouTube Reza Rahadian mengaku tertarik memerankan Thomas Matulessy jika ada yang menawarkan kepadanya dalam film. Apa hubungan dengannya?

Baca Selengkapnya

Legenda Lagu Hari Lebaran Karya Ismail Marzuki, Begini Lirik Lengkapnya

23 hari lalu

Legenda Lagu Hari Lebaran Karya Ismail Marzuki, Begini Lirik Lengkapnya

Ismail Marzuki menciptakan lagu tentang Hari Lebaran yang melegenda. Begini lirik dan profil pencipta lagu tentang Lebaran ini?

Baca Selengkapnya

Profil Usmar Ismail, Wartawan yang Jadi Bapak Film Nasional

37 hari lalu

Profil Usmar Ismail, Wartawan yang Jadi Bapak Film Nasional

Usmar Ismail dikenal sebagai bapak film nasional karena peran penting dalam perfilman Indonesia, Diberi gelar pahlawan nasional oleh Jokowi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Soesilo Soedarman, Penerima Gelar Jenderal Kehormatan TNI Pertama

1 Maret 2024

Mengenal Soesilo Soedarman, Penerima Gelar Jenderal Kehormatan TNI Pertama

Orang pertama yang tercatat mendapat gelar Jenderal Kehormatan adalah Soesilo Soedarman.

Baca Selengkapnya

Jika Prabowo Jadi Presiden, Butet Kertaradjasa Cemas Soeharto Ditetapkan Pahlawan Nasional

17 Februari 2024

Jika Prabowo Jadi Presiden, Butet Kertaradjasa Cemas Soeharto Ditetapkan Pahlawan Nasional

Seniman Butet Kertaradjasa cemas bila Prabowo Subianto menjadi presiden menghidupkan kembali Orde Baru

Baca Selengkapnya

Perusahaan Singapura Daftarkan 3 Gugatan ke Anak-anak Presiden Soeharto, Tuntut Sita Aset-aset Yayasan

14 Februari 2024

Perusahaan Singapura Daftarkan 3 Gugatan ke Anak-anak Presiden Soeharto, Tuntut Sita Aset-aset Yayasan

Perusahaan Singapura mengajukan tiga gugatan terhadap anak-anak Presiden Soeharto. Menuntut sita aset-aset yayasan.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Awal Kabar Dugaan Korupsi Pesawat Mirage Prabowo, Promo Holland Bakery hingga Dunkin Donuts saat Pemilu

14 Februari 2024

Terpopuler: Awal Kabar Dugaan Korupsi Pesawat Mirage Prabowo, Promo Holland Bakery hingga Dunkin Donuts saat Pemilu

Berita terpopuler: Awal kabar kasus dugaan korupsi Prabowo di pembelian pesawat Mirage, promo khusus Pemilu di Dunkin Donuts hingga Holland Bakery.

Baca Selengkapnya