TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat Angelina Sondakh dengan Pasal 5, Pasal 10 dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut berisi ancaman pidana satu tahun, dua tahun, dan lima tahun, serta denda maksimal Rp 250 juta.
Hari ini, Angelina Sondakh dicekal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan ditetapkan sebagai tersangka. Komisi juga mencekal WK, Wayan Koster. Pencekalan ini terkait penyebutan nama keduanya oleh para tersangka dan terdakwa kasus suap Kementerian Pemuda dan Olahraga.
"AS, seorang perempuan, telah dicekal bersama WK," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat, 3 Februari 2012.
AS menjadi tersangka dalam kasus suap Kementerian Pemuda dan Olahraga yang menyerat M. Nazaruddin. Nazaruddin sendiri menuding adanya keterlibatan sejumlah politikus Partai Demokrat lainnya.
Adapun WK sampai kini belum jelas statusnya. Namun, ia pernah dituding bersama Angelina menerima duit dari M. Nazaruddin. Wayan Koster sendiri sampai saat ini belum dikonfirmasi kembali mengenai pencekalannya oleh KPK.
RUSMAN | WIKA | WANTO
Berita Terkait:
Angelina Sondakh Resmi Jadi Tersangka
Angelina dan Wayan Koster Dicekal
Nazar: Anas Enggak Ngaku? Saya Buka Kasus Lainnya
Nazar: Anas Jatuh, Demokrat Tak Akan Kiamat
Pengacara Nazar Akui Aliran Duit ke Angie
Saksi Kunci Akan Bersaksi pada Sidang Nazaruddin
Berita terkait
Para Puteri Indonesia Belajar Kehidupan dari Mooryati Soedibyo, Venna Melinda Dikuatkan Mental
24 hari lalu
Para Puteri Indonesia membuat kesaksian bagaimana mereka belajar kehidupan dan mendapat semangat dari Mooryati Soedibyo.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik
15 Juli 2023
Anas Urbaningrum menyatakan kembali ke dunia politik karena ingin menjadi petugas publik.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya
15 Juli 2023
Anas Urbaningrum kembali sebut soal gantung di Monas. Tapi berbeda dari pernyataanya 11 tahun lalu.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Pidato di Monas Hari Ini, Bicara Soal Kepentingan Bangsa Sampai Klarifikasi Hambalang
15 Juli 2023
PKN berkeras Anas Urbaningrum tak bersalah dalam kasus korupsi Hambalang.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang
12 Mei 2023
Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan akan menyerahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum pada Juli mendatang.
Baca Selengkapnya10 Kode Rahasia Kasus Korupsi, Terbaru Tersangka Yana Mulyana: Musang King dan Everybody Happy
17 April 2023
Dalam kasus korupsi tersangka Wali Kota Bandung Yana Mulyana, digunakan kode rahasia "nganter musang king" dan "everybody happy"
Baca SelengkapnyaEksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)
10 April 2023
Tempo mendapat kesempatan berbincang dengan Anas Urbaningrum dari dalam Lapas Sukamiskin.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin
7 April 2023
Anas Urbaningrum akan langsung menuju orang tuanya di Blitar setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin.
Baca SelengkapnyaApril 2023 Anas Urbaningrum Bebas, Kasus Wisma Atlet Hambalang Jerat Eks Ketua Umum Partai Demokrat Ini
3 April 2023
Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang, Anas Urbaningrum akan bebas pada April 2023. Berikut profil eks Ketua Umum Partai Demokrat ini.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari
1 April 2023
Anas Urbaningrum mengajukan permintaan agar dilepaskan dari Lapas Sukamiskin pada sore hari.
Baca Selengkapnya