TEMPO.CO, Jakarta - Akhirnya Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat memberikan sanksi kepada Wa Ode Nurhayati, tersangka kasus suap Proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPPID). Namun Badan Kehormatan tidak mau membeberkan sanksi apa yang diberikan bagi anggota Badan Anggaran DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Kepala Badan Kehormatan DPR, M. Prakosa, hanya mengungkapkan jika nantinya Wa Ode naik status menjadi terdakwa, akan langsung diberikan sanksi pemberhentian sementara. "Kalau jadi terpidana, baru diberhentikan tetap," ujarnya.
Keputusan soal sanksi bagi Wa Ode ini sebenarnya sudah diambil sejak Selasa pekan lalu. "Kami sudah ambil keputusan Selasa," kata Prakosa saat dihubungi wartawan, Senin, 30 Januari 2012.
Adapun perihal belum dibeberkannya detail sanksi, Prakosa beralasan hal itu karena masih ada beberapa tahap yang harus dilalui. "Masih ada tahapannya, termasuk penyerahan keputusan ini ke pimpinan DPR," ujarnya.
Pihak Badan Kehormatan DPR sendiri masih akan menunggu tuntasnya seluruh tahapan pemberian sanksi sebelum akhirnya mengumumkannya secara lengkap dan terbuka.
Wa Ode disangka menerima suap senilai Rp 6,9 miliar dari Fadh A. Rafiq melalui Haris Andi Surachman. Uang ini menjadi pelicin agar Fadh mendapatkan proyek PPID 2011 di Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah, serta di Minahasa senilai Rp 160 miliar. Namun ternyata hanya dua daerah yang dikabulkan. Karena itu, Fadh dan Haris menagih kepada Wa Ode agar uang tersebut dikembalikan, tapi ternyata hanya dikembalikan Rp 4 miliar.
EZTHER LASTANIA
Berita terkait
Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati
14 jam lalu
KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas
Baca SelengkapnyaRespons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club
1 hari lalu
Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL
1 hari lalu
Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL
Baca SelengkapnyaKetahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa
3 hari lalu
Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?
Baca SelengkapnyaPermintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?
3 hari lalu
Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?
Baca SelengkapnyaDPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei
3 hari lalu
KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAmnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware
4 hari lalu
Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
5 hari lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaSaid Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029
6 hari lalu
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
6 hari lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca Selengkapnya