Gubernur Terbitkan Keputusan Baru Soal Upah Bekasi  

Reporter

Editor

Sabtu, 28 Januari 2012 12:55 WIB

TEMPO/Aditya Herlambang Putra

TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan telah menerbitkan surat keputusan baru pengganti surat keputusan lama soal upah Kabupaten Bekasi yang telah dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. ”Betul-betul potong kompas,” katanya selepas rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi soal keputusan itu di Gedung Pakuan, Bandung, Sabtu 28 Januari 2012

Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat itu bernomor 561/Kep.211-Bangsos/2012 tanggal 27 Januari 2012 tentang Perubahan Ketiga Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1540-Bangsos/2011 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun 2012. Surat itu ditekennya pada Jumat malam, 27 Januari 2012.

Heryawan mengatakan dalam surat itu ada sedikit perubahan soal angka besaran upah, yakni UMK Kabupaten Bekasi menjadi Rp 1,491 juta, upah Kelompok 1 Rp 1,715 juta, dan upah Kelompok III Rp 1,849 juta. ”Angka ratusan di belakangnya dihilangkan, ini yang disepakati,” katanya.

Menurutnya, kesepakatan soal angka baru upah itu merupakan kesepakatan yang diambil dalam rapat soal kisruh upah itu yang dipimpin Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, perwakilan buruh, Apindo, serta Bupati Bekasi dan Gubernur Jawa Barat.

Soal penerbitan keputusan itu, Heryawan menuturkan selepas rapat yang dipimpin Menko Perekonomian itu, Jumat 27 Januari 2012, dia minta Bupati Bekasi langsung membuat rekomendasi perubahan upah baru. Rekomendasi Bupati beres malam itu juga dan langsung dikirimkan kepada Gubernur. Surat Keputusan Gubernur baru soal upah Kabupaten Bekasi itu langsung disusun dan diteken malam itu juga oleh Heryawan.

Paginya, Gubernur Jawa Barat mengumpulkan semua anggota Dewan Pengupahan Jawa Barat di rumah dinasnya di Gedung Pakuan Bandung. Dalam rapat itu, kata Heryawan, untuk mensosialisasikan hasil kesepakatan yang diambil pemerintah soal upah Bekasi. ”Biasanya menetapkan upah itu harus lewat Dewan Pengupahan, tapi karena situasinya khusus, tidak melibatkan Dewan Pengupahan. Tentu secara administrasi ini perlu dilengkapi,” kata Heryawan.

Heryawan mengatakan, yang membuatnya berani menerbitkan keputusan baru secepatnya adalah adanya kesepakatan dalam rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Perekonomian. ”Kesepakatan tadi malam kuat posisinya. Meskipun bukan kesepakatan hukum, tapi ini kesepakatan tingkat tinggi, makanya kita tidak ragu SK Gubernur dibuat segera,” katanya. ”Semalam semua unsur hadir, unsur pengusaha sepakat, serikat pekerja sepakat, unsur pemerintah apalagi.”

Heryawan mengaku terbitnya keputusan itu bukan tanpa syarat. Dia minta Apindo mencabut gugatannya soal upah, dan pihaknya mencabut upaya hukum banding yang sudah dilayangkannya kepada Pengadilan Tata Usaha Negara. ”Supaya nol-nol posisinya,” katanya.

Ketua Apindo Jawa Barat Dedy Wijaya mengatakan menjamin semua pengusaha di Kabupaten Bekasi akan membayar upah sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur baru soal upah itu. ”Minggu depan sudah dibayar gaji (dengan angka) ini. Ini sudah sepakat, tidak akan dikurangi satu sen pun,” katanya selepas pertemuan itu. ”Saya jamin itu.”

Menurutnya, perusahaan yang tidak sanggup membayar upah buruhnya sesuai dengan besaran upah yang baru diberi kelonggaran mengajukan penangguhan upah. Dia menjelaskan seharusnya batas waktu pengajuan upah itu sudah ditutup, tapi khusus Kabupaten Bekasi diberikan kelonggaran bagi pengusahanya untuk mengajukan upaya penangguhan pemberlakuan upah, dengan tetap mengikuti prosedur baku. ”Ada mekanisme penangguhan itu,” kata Dedy.

Ditanya soal syarat pemerintah provinsi yang meminta Apindo mencabut gugatan itu, Dedy tidak berani menjawabnya. ”Saya tidak tahu, karena kuasa hukum (Apindo) tidak di sini (dalam pertemuan pagi itu di Pakuan),” katanya. ”Saya tidak tahu hukumnya, hukum juga jalurnya banyak, yang mana yang paling bagus, saya belum tahu.”

Menurutnya, di waktu mendatang pihaknya akan mengupayakan kisruh serupa tidak akan terjadi lagi. Bersama organisasi Serikat Pekerja, dia berniat menemui investor, baik yang sudah masuk dan akan datang ke Jawa Barat, untuk memberi jaminan situasi ini tidak akan terulang.

Dedy mengatakan pihaknya masih belum mencabut pembekuan pengurus Apindo Kabupaten Bekasi sebagai buntut kisruh upahnya. Soal pembekuan pengurus itu, dia menjelaskan penyebabnya ada prosedur internal di organisasi yang dilangkahi pengurus Apindo Kabupaten Bekasi. ”Ini urusan internal,” katanya.

AHMAD FIKRI

Berita terkait

Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

1 Desember 2023

Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

Bekasi menjadi kota UMK tertinggi, sedangkan UMK Kota Banjar

Baca Selengkapnya

Inilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang

1 Desember 2023

Inilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang

Disnaker Tangsel berharap keputusan besaran UMK 2024 ini dapat diterima kalangan pengusaha dan buruh.

Baca Selengkapnya

Daftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah

29 November 2023

Daftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah

Nilai UMK Jepara 2023 mengalami kenaikan hingga 7,8 persen, sedangkan UMP Jawa Tengah mengalami peningkatan 8,01 persen. Ini besarannya.

Baca Selengkapnya

Berikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah

29 November 2022

Berikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah

Pemerintah Provinsi telah mengumumkan besaran upah minimum 2023 di masing-masing wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023

21 November 2022

Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023

Presiden Partai Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai aturan baru ihwal penetapan upah minimum menimbulkan kebingungan.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

19 November 2022

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Apindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan

19 November 2022

Apindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan

Apindo menilai data yang digunakan dalam penetapan UMP dan UMK harus berdasarkan dari data yang transparan.

Baca Selengkapnya

Kemnaker: Gubernur Akan Umumkan Besaran Upah Minimum 2023 Bulan Ini

7 November 2022

Kemnaker: Gubernur Akan Umumkan Besaran Upah Minimum 2023 Bulan Ini

Kemnaker mengungkapkan setiap gubernur akan mengumumkan soal besaran upah minimum 2023 pada bulan ini.

Baca Selengkapnya

Singgung Riset Peraih Nobel Ekonomi, Pengamat: Kenaikan UMP Justru Penangkal Resesi

31 Oktober 2022

Singgung Riset Peraih Nobel Ekonomi, Pengamat: Kenaikan UMP Justru Penangkal Resesi

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menjelaskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dibutuhkan di tengah ancaman resesi global 2023.

Baca Selengkapnya

Upah Minimum Naik Tahun Depan, Kemnaker Sebut Waktu Pengumuman

31 Oktober 2022

Upah Minimum Naik Tahun Depan, Kemnaker Sebut Waktu Pengumuman

Kemnaker memberikan sinyal terkait besaran upah minimum pada 2023 yang akan segera diumumkan pada akhir November 2022.

Baca Selengkapnya