KPU Berharap KPI Atur Sanksi untuk Media

Reporter

Editor

Senin, 5 Januari 2004 19:36 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum berharap Komisi Penyiaran Indonesia mengatur sanksi yang dijatuhkan kepada lembaga penyiaran yang melanggar aturan kampanye. Harapan ini disampaikan Anggota KPU Hamid Awalludin karena pihaknya tidak berhak membuat aturan tentang sanksi kepada lembaga penyiaran. "Untuk pengaturan media elektronik, sekiranya Komisi Penyiaran Indonesia yang membuat aturan main," kata Hamid, di kantornya, Jakarta (5/1).Menurut Hamid, KPU tidak bisa mengatur media-media yang akan menyiarkan kampanye partai politik. Hamid beralasan media memiliki aturan internal sendiri atau kebijakan redaksional yang berdasarkan aturan etik jurnalistik yang apabila diatur maka akan melanggar Undang-Undang Penyiaran. Karena hal itulah, kata Hamid, KPU tidak menyebutkan sanksi terhadap media yang tidak memberikan proporsi yang sama dalam kampanye partai politik. Bahkan, dalam Surat Keputusan KPU No. 701 tahun 2004 tentang tata cara kampanye tidak di sebut-sebut nama Komisi Penyiaran. "Nanti biar KPI sendiri yang mengatur dengan dasar Undang-Undang," kata dia. Rencananya, pekan ini Hamid akan bertemu dengan KPI untuk menyampaikan hal itu. KPU, kata Hamid, hanya memiliki wewenang pemberian sanksi administrasi berupa peringatan tertulis dan pelanggaran partai ketika kampanye. Sedangkan terhadap kasus pidana hanya bisa dilakukan oleh penyidik. "Jadi mengenai pengaturan sanksi ini sebisa mungkin dilakukan KPI," kata dia. Sedangkan untuk pengawasan dari aturan ini nantinya diserahkan kepada Pengawas Pemilu. Panwas, kata Hamid, nanti yang seharusnya mengawasi dan mengumumkan kepada masyarakat apabila ada media yang melanggar aturan yang dibuat KPI. Lembaga penyiran bisa dianggap melanggar aturan kampanye apabila menyiarkan iklan partai tertentu melebihi batas yang ditentukan KPU, yaitu 12 kali penyiaran perhari seperti yang diatur dalam SK KPU No. 701 tahun 2004. Purwanto - Tempo News Room

Berita terkait

Jadwal Bola Sabtu 18 Mei 2024: Persib vs Bali United di Semifinal Liga 1, Juga Ada Liga Jerman dan Liga Italia

8 menit lalu

Jadwal Bola Sabtu 18 Mei 2024: Persib vs Bali United di Semifinal Liga 1, Juga Ada Liga Jerman dan Liga Italia

Jadwal bola pada Sabtu, 18 Mei 2024, akan menampilkan Championship Series Liga 1, Liga Italia, dan Liga Jerman.

Baca Selengkapnya

Universitas Al Azhar Mesir Buka Pendaftaran Beasiswa 2024, Cek Syarat dan Jadwal Tes Kompetensinya

9 menit lalu

Universitas Al Azhar Mesir Buka Pendaftaran Beasiswa 2024, Cek Syarat dan Jadwal Tes Kompetensinya

Kemenag buka pendaftaran uji kompetensi masuk Universitas Al Azhar Mesir pada 14-24 Mei 2024, cek syaratnya.

Baca Selengkapnya

Dapat Dukungan Golkar Maju Pilkada Jawa Timur 2024, Khofifah: Siap Kerja Keras

22 menit lalu

Dapat Dukungan Golkar Maju Pilkada Jawa Timur 2024, Khofifah: Siap Kerja Keras

Gubernur Jawa Timur periode 2019-2024, Khofifah Indar Parawansa menyatakan siap bekerja dan memenangkan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

24 menit lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

Jadwal Bulu Tangkis Thailand Open 2024 Sabtu 18 Mei: 2 Wakil Indonesia Kejar Tiket Final

31 menit lalu

Jadwal Bulu Tangkis Thailand Open 2024 Sabtu 18 Mei: 2 Wakil Indonesia Kejar Tiket Final

Jadwal bulu tangkis Thailand Open 2024 akan memasuki babak semifinal, Sabtu hari ini. Dua wakil Indonesia akan berlaga.

Baca Selengkapnya

Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

33 menit lalu

Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

Taksiran harga rumah Tamron, tersangka korupsi timah yang disita Kejagung

Baca Selengkapnya

Soal Sampah Tak Kunjung Selesai, Kota Yogya dan Bantul Teken Kerjasama Disaksikan Sultan

38 menit lalu

Soal Sampah Tak Kunjung Selesai, Kota Yogya dan Bantul Teken Kerjasama Disaksikan Sultan

Persoalan sampah di Yogyakarta seolah tak kunjung usai penutupan permanen Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) Piyungan awal Mei 2024 lalu.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia; Kaledonia Baru Rusuh dan Kisah Laki-laki Aljazair yang Ditemukan setelah Diculik 20 Tahun

44 menit lalu

Top 3 Dunia; Kaledonia Baru Rusuh dan Kisah Laki-laki Aljazair yang Ditemukan setelah Diculik 20 Tahun

Top 3 dunia, di urutan pertama berita tentang Kaledonia Baru yang berstatus darurat nasional setelah reformasi pemilu diprotes dan berujung ricuh.

Baca Selengkapnya

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

44 menit lalu

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan empat pengertian dari KRIS yang masih dibahas bersama dengan DPR dan lembaga terkait.

Baca Selengkapnya

Reaksi Istana hingga KSP Soal PDIP Tak Undang Jokowi dan Ma'ruf Amin ke Rakernas

44 menit lalu

Reaksi Istana hingga KSP Soal PDIP Tak Undang Jokowi dan Ma'ruf Amin ke Rakernas

Ali Ngabalin mengatakan Presiden Jokowi disibukkan dengan seabrek jadwal.

Baca Selengkapnya