Istri Jadi TKW, Anak Kandung Dijadikan Pemuas Nafsu
Reporter
Editor
Sabtu, 21 Januari 2012 21:00 WIB
twocircles.net
TEMPO Interaktif, Nganjuk - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Nganjuk hingga kini masih memeriksa Putut Wiramanto, 39 tahun. Warga Desa Kemloko Legi, Kecamatan Baron, itu menggagahi anak kandungnya, AL, 13 tahun, sejak ditinggal istri yang bekerja sebagai TKW di Taiwan. “Dia mengaku kesepian,” kata Wakil Kepala Bagian Humas Polres Nganjuk, Ajun Inspektur Satu Samsul, Sabtu, 21 Januari 2012.
Menurut Samsul, Putut ditangkap di rumahnya, Jum’at, 20 Januari 2012. Perbuatan Putut terungkap setelah AL melaporkannya kepada polisi.
Putut memperlakukan AL sebagai pengganti istrinya. Tak hanya mengerjakan pekerjaan rumah tangga, AL yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama itu juga harus melayani kebutuhan seksual sang ayah. AL hanya pasrah karena ayahnya selalu mengancam.
Perbuatan itu dilakukan berkali-kali sejak bulan Maret 2010 hingga terendus nenek AL. Karena ketakutan, AL nekat melaporkan perbuatan ayahnya kepada sang nenek. Laporan juga disampaikan kepada perangkat desa dan polisi hingga Putut ditangkap.
Kepada polisi, Putut mengaku tak tahan melihat tubuh anak kandungnya. Sebagai suami, dia merasa kesepian setelah ditinggal istrinya menjadi TKW. Karena itu, saat melihat anaknya tidur, dia nekat melakukan persetubuhan setelah mengancam anaknya. "Saya tak tahan ditinggal istri," ujarnya berdalih.
Putut dijerat pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Adapun AL kini tinggal bersama neneknya sambil memulihkan kondisi kejiwaannya.