TEMPO.CO, Jakarta - Inong Malinda Dee berutang Rp 1,925 miliar kepada Adira Finance untuk membeli mobil mewah Ferari. Tiga orang saksi menguatkan hal ini dalam sidang lanjutan penggelapan dana nasabah Citibank, Senin, 16 Januari 2012 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tiga orang saksi itu adalah Budi Agusta selaku kepala cabang Adira Finance Bekasi, Erwin Novian, karyawan leasing U-Finance dan customer service Citibank, Juni Arseni.
Budi Agusta hadir sebagai saksi karena Adira yang memberikan kredit Rp 2 miliar pada Malinda untuk kepemilikan mobil Ferari yang sekarang disita pihak kepolisian. Sementara Erwin Novian dihadirkan karena U-Finance memberikan kredit pada Malinda untuk kepemilikan mobil Fortuner. Mobil Fortuner ini diberikan kepada orang tua Andhika Gumilang, suami Malinda yang juga terseret kasus penggelapan dana nasabah. Juni Arseni dihadirkan karena saat proses transfer Rp 2 miliar dari rekening Susetyo Sutaji ke PT Sarwalita, ia meminta konfirmasi terlebih dahulu kepada Malinda sebagai Relationship Manager Citibank.
Menurut Budi Agusta, Adira memberikan kredit Rp 2 miliar untuk pembelian mobil Ferari seharga Rp 5,375 miliar. Kredit tersebut dibayar melalui giro angsuran atas nama PT Ekslusif Jaya Perkasa sebanyak 10 kali. Pada giro angsuran ke-11 pembayaran mulai bermasalah.
Tapi Budi tidak mengetahui asal muasal angsuran tersebut.
"Saya tidak tahu sumbernya dari mana," kata Budi. Angsuran per bulan mencapai Rp 65 juta. Jadi Malinda masih berutang Rp 1,925 miliar pada Adira. Nah, ketika Adira bermaksud untuk menyita mobil Ferari tersebut, "Sudah terlanjur disita aparat," kata Budi saat sidang berlangsung.
Menurut Erwin Novian, saksi dari U Finance, Malinda mengajukan kredit untuk membeli mobil Fortuner seharga Rp 400 juta. Malinda memberikan uang muka sebesar 20 persen atau sekitar Rp 80 juta. Perempuan ini sudah mengangsur 15 kali dari total 36 kali angsuran. Satu kali angsuran ia membayar kira-kira Rp 12 juta. "Total utang Malinda di U Finance sekarang sekitar Rp 222 juta," tutur Erwin.
Juni Arseni dalam kesaksiannya menyatakan bahwa Inong Malinda Dee sebagai Relationship Manager Citibank memberi persetujuan transfer Rp 2 miliar ke PT Sarwalita. Dana Rp 2 miliar tersebut ditransfer dari rekening Susetyo, nasabah Citibank yang melaporkan kasus penggelapan dana nasabah. "Saya menghubungi Relationship Manager Citibank untuk konfirmasi transfer tersebut," ujar Juni Arseni.
Ia melanjutkan, sebagai customer service, Juni punya kewajiban memperbaharui data nasabah. "Dari teller ada informasi transfer Rp 2 miliar. Sebenarnya tidak ada kewajiban konfirmasi ke RM, itu praktek yang biasa dilakukan,' jelas Juni.
Sidang dipimpin oleh hakim Gusrizal. Jaksa penuntut umum terdiri atas Helmi, Aria Wicaksana, dan Rustam. Malinda Dee sendiri tampak mengenakan blazer abu-abu dipadu dengan celana panjang garis-garis dengan warna senada.
Malinda menolak berkomentar saat diwawancarai wartawan seusai sidang. Malinda diduga telah mengalirkan miliaran dana nasabahnya ke beberapa rekening yang kemudian diketahui ditransfer kembali ke rekening miliknya. Transaksi ini terdiri dari 64 transaksi senilai Rp 27,36 miliar dan 53 transaksi senilai US$ 2,08 juta.
ANANDA W. TERESIA
Berita terkait:
Korban Pembobolan Kaget Perubahan Malinda Dee
Malinda Dee Damprat Wartawan Foto
Ini Dia Nasabah Citibank Korban Malinda Dee