TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mempertanyakan pentingnya Badan Intelijen Nasional (BIN) memiliki kewenangan menangkap orang yang dicurigai melakukan aksi terorisme. Pasalnya, kata dia, pihak kejaksaan maupun kepolisian juga memiliki kewenangan yang sama. Apakah kewenangan-kewenangan penahanan itu masih kurang?, tanya Bagir di di gedung MA, Senin (24/2) petang. Jika pemerintah merasa peran kedua lembaga itu kurang, Bagir mempersilakan pemberian wewenang untuk menangkap. Namun, pemerintah harus memperhitungkan ekses-eksesnya. Untuk itu, perangkat peraturan untuk mengelola kewenangan itu harus dibuat sebagus mungkin. Aturan itu terutama harus mengatur kelanjutan nasib orang yang ditahan. Misalnya kejelasan apakah apakah akan dilakukan penyidikan terhadap orang yang ditahan. Jangan sudah ditahan lalu dilepas begitu saja tanpa ujung pangkalnya, tandasnya. Jika peraturan itu tidak bisa mengatur dengan detail setiap langkah BIN, sebaiknhya dipercayakan kepada kepolisian. Terkait dengan penggunaan data intelijen sebagai bukti awal, bekas rektor Universitas Diponegoro ini menggarisbawahi syarat penggunaannya. Ini juga harus dikonfirmasikan dengan pengadilan tinggi setempat, jelasnya. Ini lantaran penahanan tidak didahului dengan penyelidikan seperti yang dilakukan kepolisian. Ketua pengadilan, kata Bagir, akan menentukan apakah itu sudah dicukup jadi bukti atau tidak. (Sri Wahyuni)
Berita terkait
Pengamat Sebut Awiek PPP Punya Peluang Jadi Lawan Khofifah di Pilkada Jawa Timur
1 menit lalu
Pengamat Sebut Awiek PPP Punya Peluang Jadi Lawan Khofifah di Pilkada Jawa Timur
Politikus PPP Achmad Baidowi meraih 359.189 suara nasional di Pileg 2024.