Putusan Mahkamah Agung Diduga Palsu  

Reporter

Editor

Selasa, 27 Desember 2011 17:52 WIB

Mahkamah Agung. TEMPO/Subekti

TEMPO Interaktif, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Jawa Timur, Wahyudi Purnomo, diminta segera dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara Medaeng Surabaya. Putusan Mahkamah Agung yang menguatkan vonis terhadap Wahyudi ternyata palsu. "Pak Wahyudi sudah 10 bulan di penjara. Kasihan dia dipenjara karena putusan yang palsu," kata penasihat hukum Wahyudi, Iin Dwi Mulia, Selasa, 27 Desember 2011.

Selasa siang tadi Iin menggelar jumpa pers membeberkan putusan MA tersebut. Menurut Iin, setelah diselidiki, MA hingga saat ini belum mampu menunjukkan bukti asli salinan putusan yang menguatkan vonis terhadap Wahyudi Purnomo dengan hukuman dua tahun penjara.

Iin mengungkapkan putusan MA itu pertama kali ditemukan keluarga Wahyudi yang mencoba mencari putusan MA di website http://putusanmahkamahagung.go.id. Namun upaya itu ternyata gagal dan tak menemukan putusan yang dimaksud.

Sebelumnya Wahyudi divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 6 Agustus 2007. Wahyudi terbukti merugikan keuangan negara Rp 7,1 miliar. Dia divonis bersalah bersama mantan Sekretaris KPUD Haribowo Soekotjo karena telah menjual sisa kertas suara pemilu.

Vonis tersebut dianulir Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Majelis hakim tingkat banding beralasan Wahyudi secara administratif tidak bisa dikaitkan dengan perbuatan Sekretaris KPUD Haribowo Soekotjo. Atas keputusan Pengadilan Tinggi itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengajukan kasasi ke MA.

Saat proses kasasi belum diketahui putusannya oleh pihak Wahyudi, Kejaksaan Negeri Surabaya mengeluarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan bernomor print-01/05.10.4/Fu.1/02/2011. Dalam surat tersebut, Kejaksaan mengutip Putusan MA bernomor 186 K/Pid.Sus/2010 tertanggal 29 Juli 2010 yang menyatakan Wahyudi Purnomo telah melanggar Pasal 3 UURI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UURI No. 20 tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berdasarkan putusan tersebut, sejak Februari 2011 Wahyudi dijebloskan ke dalam Rutan Medaeng. "Keluarga sudah berusaha meminta salinan asli putusan tapi tidak diberi, akhirnya keluarga mencari di website dan menemukan adanya kejanggalan," ujar Iin.

Kejanggalannya, antara lain, tidak pernah ada Putusan MA bernomor 186 K/Pid.Sus/2010 tertanggal 29 Juli 2010. Yang ada adalah Putusan MA bernomor 186 K/Pid.Sus/2009 (beda tahun) tertanggal 29 Juli 2010.

Ternyata putusan MA bernomor 186 K/Pid.Sus/2009 tertanggal 29 Juli 2009 adalah atas nama terdakwa lain dari PN Indramayu, Jawa Barat.

Tim penasihat hukum Wahyudi menanyakannya ke MA. Pada 5 Desember 2011 diperoleh kepastian bahwa perkara atas nama Wahyudi Purnomo tidak terdaftar di register Kepaniteraan MA.

Tim penasihat hukum Wahyudi juga melakukan legal audit di MA, 8 Desember 2011. Hasilnya, berkas perkara 186 K/Pid.Sus/2009 telah raib dan tidak ditemukan lagi di MA.

Pada 12 Desember 2011 tim penasihat hukum Wahyudi mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencari salinan putusan MA tersebut. Panitera pengadilan mengatakan putusan MA tersebut belum turun ke PN Surabaya. Namun, pada 14 Desember 2011, PN Surabaya memberikan kutipan salinan putusan MA bernomor 186 K/Pid.Sus/2010 tertanggal 29 Juli 2009 yang, lagi-lagi setelah dicocokkan di website MA tetap tidak ditemukan.

Pada 16 Desember 2011 lalu,tim penasihat hukum Wahyudi melakukan legal audit di PN Surabaya. Hasilnya, tim menduga ada upaya memalsukan stempel dan paraf pada setiap lembar salinan putusan. "Kami menduga salinan putusan yang ada di PN Surabaya adalah palsu," ujar Iin.

Berdasarkan temuan tersebut tim penasihat hukum Wahyudi menilai Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan bernomor print-01/05.10.4/Fu.1/02/2011 yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Surabaya tertanggal 1 Februari 2011 cacat hukum. "Pak Wahyudi berhak dikeluarkan dari Rutan Medaeng," kata Iin.

Hingga berita ini ditulis belum diperoleh konfirmasi dari pihak PN Surabaya ataupun Kejaksaan Negeri Surabaya.

FATKHURROHMAN TAUFIQ

Berita terkait

HUT ke-71 Djoko Tjandra dalam Bui, Dijerat Kasus Korupsi Bank Bali hingga Surat Jalan Palsu

27 Agustus 2022

HUT ke-71 Djoko Tjandra dalam Bui, Dijerat Kasus Korupsi Bank Bali hingga Surat Jalan Palsu

Hari ini 27 Agustus Djoko Tjandra berusia 71 tahun. Ia terlilit kasus korupsi Bank Bali hingga surat jalan palsu yang menyeret 2 perwira tinggi polisi

Baca Selengkapnya

Soal Rencana Aksi Fatwa Mahkamah Agung, Djoko Tjandra: Tidak Ada Logika

26 Februari 2021

Soal Rencana Aksi Fatwa Mahkamah Agung, Djoko Tjandra: Tidak Ada Logika

Djoko Tjandra mengatakan tidak ada uang yang diperuntukkan untuk pejabat tinggi di Kejaksaan Agung maupun Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung: Gratifikasi Jaksa Pinangki Terkait Fatwa di MA

25 Agustus 2020

Kejaksaan Agung: Gratifikasi Jaksa Pinangki Terkait Fatwa di MA

Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah menduga gratifikasi yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait fatwa di Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Tolak Eksekusi Jaksa, Buni Yani: Kalau Main Catur Ini Remis

1 Februari 2019

Tolak Eksekusi Jaksa, Buni Yani: Kalau Main Catur Ini Remis

Kata Buni Yani, MA juga menolak kasasi yang diajukan penuntut umum dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

Buni Yani Siap Menyerahkan Diri, Asalkan..

1 Februari 2019

Buni Yani Siap Menyerahkan Diri, Asalkan..

Buni Yani mengatakan telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi ke Kejaksaan Negeri Kota Depok pada Kamis lalu.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi Jessica Kumala Wongso  

22 Juni 2017

Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi Jessica Kumala Wongso  

Mahkamah Agung resmi menolak permohonan kasasi terdakwa Jessica Kumala Wongso karena kuatnya pertimbangan putusan hakim pengadilan sebelumnya.

Baca Selengkapnya

MA Terbitkan Surat Perpanjangan Penahanan Jessica Kumala Wongso

1 April 2017

MA Terbitkan Surat Perpanjangan Penahanan Jessica Kumala Wongso

Mahkamah Agung (MA) akhirnya menerbitkan surat perpanjangan masa tahanan terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.

Baca Selengkapnya

Menteri Tjahjo Kumolo Berkukuh Pertahankan Ahok dari Jabatannya

21 Februari 2017

Menteri Tjahjo Kumolo Berkukuh Pertahankan Ahok dari Jabatannya

Menurut Menteri Tjahjo Kumolo, fatwa Mahkamah Agung tidak memberikan pendapat hukum apa pun atas keputusannya mempertahankan Ahok sebagai Gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya

Fatwa MA Status Ahok, Ini Pesan Ketua Umum PP Muhammadiyah  

21 Februari 2017

Fatwa MA Status Ahok, Ini Pesan Ketua Umum PP Muhammadiyah  

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir memberikan tanggapannya soal fatwa Mahkamah Agung terkait dengan status hukum Gubernur DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Terima Fatwa Mahkamah Agung, Menteri Tjahjo: Surat MA Itu Rahasia...

20 Februari 2017

Terima Fatwa Mahkamah Agung, Menteri Tjahjo: Surat MA Itu Rahasia...

Menteri Tjahjo Kumolo mengaku telah menerima fatwa Mahkamah Agung soal Ahok, tapi ia enggan mengungkapkan pertimbangan itu secara detail.

Baca Selengkapnya