TEMPO Interaktif, Jakarta -Ketua Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara, Yenny Wahid, mengaku terkejut mendengar partainya gagal lolos verifikasi untuk menjadi peserta Pemihan Umum 2014. Putri Abdurahman Wahid ini merasa partainya telah melengkapi seluruh persyaratan yang diminta.Ia curiga ada intervensi politik yang telah dengan sengaja menjeggal PKBN.
“Saya rasa terdapat intervensi politik. Kami menemukan beberapa kejanggalan dalam hal ini,” kata Yenny ketika dihubungi Tempo, Jumat, 16 Desember 2011.Untuk menanggapi keputusan ini, PKBN sedang mempertimbangkan mengambil langkah hukum sebagai salah satu opsi menanggapi keputusan tersebut
Sebanyak 13 partai politik, termasuk PKBN dan Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) dinyatakan tidak lolos verifikasi oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempersilakan partai yang tidak lolos verifikasi status berbadan hukum agar menggugat ke pengadilan tata usaha negara. "Kepada partai politik yang belum puas dan merasa memenuhi syarat, ada langkah hukum yang bisa dilakukan," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Ia sudah memprediksi, PKBN termasuk salah satu partai politik yang kemungkinan mengambil langkah hukum ke PTUN.
Mengenai proses verifikasi, Denny menjamin pihaknya sudah berupaya transparan. Bahkan hingga Kamis sore ini, ia dan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, masih mengaudit persyaratan yang diajukan PKBN dan Partai SRI. "Kami bekerja profesional, hanya berdasar undang-undang, dan bisa kami pertanggungjawabkan," katanya,
Pengumuman verifikasi partai politik molor dari yang dijadwalkan. Semula, hasil verifikasi akan diumumkan 21 Oktober 2011, namun baru diumumkan pada 11 November lalu. Saat itu, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum hanya meloloskan Partai Nasional Demokrat. Adapun PKBN dan Partai SRI diminta memenuhi sejumlah syarat formal agar bisa berbadan hukum.
Pendaftaran verifikasi dibuka sejak 17 Januari hingga 22 Agustus 2011. Ada 14 parpol baru yang mendaftar, namun dua mengundurkan diri, yakni Partai Persatuan Nasional dan Partai Nasional Republik. Verifikasi faktual di 10 provinsi yang dilaksanakan selama 14 hari sejak 5 Oktober hanya diikuti empat parpol yang memenuhi syarat administrasi
ANANDA W. TERESIA
Berita terkait
KPU Sebut Verifikasi Partai Non-parlemen Masih Berlangsung di Daerah
18 Oktober 2022
Verifikasi faktual dilakukan untuk partai politik yang memenuhi syarat menjadi peserta pemilu. Mengutip Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.
Baca SelengkapnyaBawaslu Tindaklanjuti 4 Laporan Parpol terhadap KPU ke Sidang Pemeriksaan
27 Agustus 2022
Bawaslu menggelar sidang pendahuluan terhadap laporan partai politik pada 25-26 Agustus 2022.
Baca SelengkapnyaKPU Sebut 40 Parpol Daftar Pemilu 2024, Baru 24 yang Berkasnya Lengkap
15 Agustus 2022
Sebanyak 40 parpol yang mendaftar Pemilu 2024 itu adalah dari 43 parpol pemegang akun sistem informasi partai politik KPU RI.
Baca SelengkapnyaKPU Tak Perpanjang Tahapan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024
14 Agustus 2022
Idham mengatakan KPU akan mengakumulasi dokumen pendaftar parpol calon peserta Pemilu 2024 Senin dini hari 15 Agustus 2022.
Baca SelengkapnyaKPU Nyatakan Dokumen 10 Parpol untuk Pemilu 2024 Belum Lengkap
14 Agustus 2022
Dari 31 parpol yang telah mendaftar untuk Pemilu 2024 sampai dengan saat ini, Idham menyebut akan ada sembilan parpol yang akan mendaftar hari ini.
Baca SelengkapnyaMasa Pendaftaran Peserta Pemilu 2024 Tinggal 4 Hari, 10 Partai Belum Konfirmasi
11 Agustus 2022
Hingga 10 Agustus 2022, sebanyak 22 partai telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya22 Partai Sudah Daftar Peserta Pemilu 2024, 17 Partai Bisa Lanjut ke Tahap Verifikasi
10 Agustus 2022
Sebanyak 17 partai telah melengkapi dokumen untuk jadi peserta Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBatas Pendaftaran Peserta Pemilu 2024 6 Hari Lagi, 14 Partai Belum Konfirmasi Daftar
9 Agustus 2022
KPU menunggu konfirmasi dari 14 partai untuk mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaHari Ke-9 Pendaftaran Peserta Pemilu 2024, KPU Sebut Tak Ada Partai Mendaftar Hari Ini
9 Agustus 2022
Masa pendaftaran peserta Pemilu 2024 akan berlangsung selama 14 hari mulai 1-14 Agustus 2022. Hingga kemarin, sebanyak 18 partai sudah daftar
Baca Selengkapnya14 Parpol Sudah Daftar Sebagai Peserta Pemilu 2024, 10 Partai Dinyatakan Dokumen Lengkap
8 Agustus 2022
Sebanyak 14 partai sudah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 hingga kemarin, Ahad, 7 Agustus 2022.
Baca Selengkapnya