TEMPO Interaktif, Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Tengah menemukan adanya 17 lembaga penyiaran radio di wilayahnya yang isi siarannya melanggar etika pariwara. Lembaga penyiaran radio tersebut menyiarkan iklan-iklan yang dianggap menyesatkan dan tak mendidik.
Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir, menyatakan pelanggaran radio yang paling banyak adalah menyiarkan iklan penyembuhan penyakit dengan janji dan menjamin bisa langsung sembuh. "Bahkan ada iklan yang menjamin ada kesembuhan penyakit-penyakit kronis dalam waktu hitungan jam," kata Zainal, Rabu 14 Desember 2011.
Iklan seperti itu, kata Zainal, jelas menyesatkan dan membodohi masyarakat. Sebab, semua kesembuhan hanya bisa dijamin oleh Tuhan. Iklan pariwara semacam itu, kata Zainal, melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.
Zainal menyatakan, jika sudah menyangkut iklan, itu terkait pemasukan dana kepada radio bersangkutan. Radio diminta tetap selektif menerima tawaran iklan. Komisi Penyiaran Jawa Tengah sudah memanggil para pengelola radio untuk mengklarifikasi pelanggaran itu.
Radio yang dianggap melanggar isi siaran itu antara lain: Radio Pop FM Kudus, Radio Sonora Purwokerto, Radio Tidar Magelang, Radio Manggala Kudus, dan Radio FM Pati. Sampai kini radio-radio tersebut belum memberi penjelasan mengenai penilaian dari Komisi Penyiaran itu.
Komisi Penyiaran sedang berencana memberikan sanksi yang bisa berupa teguran administratif, teguran permohonan maaf, hingga teguran pencabutan izin siaran. Para anggota komisioner berencana menggelar rapat pleno pekan ini.
ROFIUDDIN
Berita terkait
Mengenang Sandiwara Radio Misteri Gunung Merapi, Mak Lampir Populer pada 1990-an
7 Desember 2023
Pada 1990-an, sandiwara radio Misteri Gunung Merapi berhasil mencuri perhatian publik. Kisah itu diangkat dalam serial televisi dan film layar lebar.
Baca SelengkapnyaKemenkominfo Buka Konsultasi Publik tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
28 November 2023
Kemenkominfo membuka konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (SFR).
Baca SelengkapnyaPembunuhan Wartawan di Filipina Terekam di Facebook, Presiden Perintahkan Penyelidikan
6 November 2023
Jurnalis di Filipina kembali terbunuh. Seorang wartawan radio ditembak saat siaran langsung. Penembakan itu terekam di Facebook.
Baca SelengkapnyaYuni Shara Hibur Penggemar dalam Pentas Bertajuk Memorabilia Intimate Dinner
20 Oktober 2023
Yuni Shara menyapa penggemarnya di Surabaya dalam penampilan bertajuk Memorabilia Intimate Dinner
Baca SelengkapnyaKemenkominfo Awasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada MotoGP Mandalika 2023
14 Oktober 2023
Kemenkominfo melakukan pengawasan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (SFR) secara intensif dalam rangka memastikan kelancaran MotoGP Mandalika 2023
Baca SelengkapnyaHikayat Guglielmo Marconi Mematenkan Radio Ciptaannya
3 Juni 2023
Marconi juga orang pertama yang berhasil menyiarkan sinyal radio transatlantik pertama.
Baca SelengkapnyaArab Saudi Punya Stasiun Radio Berbahasa Inggris Pertama
23 Mei 2023
MBC Loud FM menjadi stasiun radio pertama yang siaran dalam bahasa Inggris dan dapat dinikmati oleh warga di penjuru Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaDeretan Lagu Populer Billy Joel
9 Mei 2023
Billy Joel musikus yang dijuluki Piano Man
Baca SelengkapnyaDeretan Program di Radio, Suka yang Mana?
8 Mei 2023
Setiap stasiun radio lazimnya memiliki program yang menjadi andalan,
Baca SelengkapnyaSistem Komunikasi dalam Helm Diuji Coba pada Tes MotoGP Jerez
3 Mei 2023
Sistem komunikasi radio di dalam helm telah diuji coba pada tes MotoGP Jerez, Senin, 1 Mei 2023. Bagaimana pendapat sejumlah pembalap?
Baca Selengkapnya