Masih Ada Lahan 150 Kali Luas Singapura 'Nganggur'  

Reporter

Editor

Selasa, 6 Desember 2011 14:21 WIB

Joyo Winoto. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO Interaktif, Surakarta - Badan Pertanahan Nasional selama dua tahun terakhir melakukan inventarisasi tentang pemanfaatan lahan di Indonesia. Hasilnya, ada 7,3 juta hektare lahan pertanian yang tidak digarap dan 4,96 juta hektare lahan kosong yang tidak digunakan.

"Padahal lahan seluas 150 kali luas Singapura itu semestinya bisa dimanfaatkan," ujar Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto kepada wartawan seusai membuka kongres Himpunan Ilmu Tanah Indonesia ke-10 di Auditorium Universitas Sebelas Maret Surakarta, Selasa, 6 Desember 2011.

Lahan pertanian seluas 7,3 juta hektare milik masyarakat, sementara 4,96 juta hektare kepunyaan Kementerian Kehutanan. Dia mengatakan Kementerian sudah bersedia melepas lahan tersebut untuk digunakan. Sedangkan yang dikuasai masyarakat sedang dalam proses penertiban.

Dia menyebut saat ini sudah ada Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang penertiban dan pendayagunaan lahan mangkrak. Para pemilik lahan mangkrak diberi peringatan selama tiga kali, dengan masing-masing berjarak satu bulan, agar segera memanfaatkan lahannya.

Jika sampai tiga kali peringatan tetap dibiarkan mangkrak, "Maka akan dicabut haknya dan diambil alih negara," ujar dia menegaskan.

Pemerintah kemudian akan memanfaatkannya untuk kepentingan pangan, energi, atau perumahan. Bisa juga untuk cadangan umum negara, misalnya nantinya digunakan sebagai lahan relokasi warga yang terkena bencana.

Penertiban di atas diprioritaskan di lahan-lahan yang luas. Hingga akhir tahun ini dia menargetkan 800 ribu hektare lahan mangkrak sudah ditertibkan. "Lahan mangkrak ada di semua provinsi," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Himpunan Ilmu Tanah Indonesia Yuswanda Temenggung berharap lahan-lahan mangkrak dapat dimanfaatkan secara optimal. Pemanfaatannya diserahkan kepada pemerintah, sesuai dengan kebutuhan saat ini. "Misalnya untuk pertanian," kata dia.

Pihaknya mendorong agar tidak ada lagi lahan mangkrak, mengingat jika dimanfaatkan akan memberi dampak luas bagi masyarakat. Tanah yang dibiarkan mangkrak hanya akan menurunkan kualitas dan degradasi lahan secara keseluruhan.

UKKY PRIMARTANTYO

Berita terkait

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

9 hari lalu

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

BPHTB Pajak Atas Perolehan Hak Atas Tanah Atau Bangunan , Begini Cara Mengurusnya

46 hari lalu

BPHTB Pajak Atas Perolehan Hak Atas Tanah Atau Bangunan , Begini Cara Mengurusnya

Berikut langkah untuk mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB.

Baca Selengkapnya

Janjikan Kepastian Hukum, AHY Gandeng Satgas-Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan

5 Maret 2024

Janjikan Kepastian Hukum, AHY Gandeng Satgas-Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan

Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) gandeng Satgas Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan untuk pastikan penegakan hukum pertanahan.

Baca Selengkapnya

Apa Tugas Menteri ATR/BPN?

22 Februari 2024

Apa Tugas Menteri ATR/BPN?

AHY resmi dilantik Presiden Jokowi sebagai Menteri ATR/BPN menggantikan Hadi Tjahjanto. Berikut tugas dari seorang Menteri ATR/BPN.

Baca Selengkapnya

Konflik Pertanahan Mendominasi Pengaduan di Ombudsman, Ada Soal PSN

19 Januari 2024

Konflik Pertanahan Mendominasi Pengaduan di Ombudsman, Ada Soal PSN

Pada tahap resolusi dan monitoring, Ombudsman menerima dan menangani laporan masyarakat, di mana yang paling banyak merupakan sektor pertanahan.

Baca Selengkapnya

Menteri ATR Harap Aset Kesultanan dan Keistimewaan Pengelolaan Pertanahan di DIY Terjaga

8 Desember 2023

Menteri ATR Harap Aset Kesultanan dan Keistimewaan Pengelolaan Pertanahan di DIY Terjaga

Hadi Tjahjanto menjamin keistimewaan pengelolaan pertanahan dan aset Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca Selengkapnya

Berdampak ke Ekonomi, Menteri ATR/BPN Komitmen Percepat Program Tanah Sertifikat Lengkap sampai 2024

5 Agustus 2023

Berdampak ke Ekonomi, Menteri ATR/BPN Komitmen Percepat Program Tanah Sertifikat Lengkap sampai 2024

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan dampak dari adanya program tanah sertifikat lengkap yakni terdapat pertambahan ekonomi.

Baca Selengkapnya

Maladministrasi dalam Layanan Pertanahan di IKN, Ombudsman Ultimatum 30 Hari untuk Perbaikan

27 Juli 2023

Maladministrasi dalam Layanan Pertanahan di IKN, Ombudsman Ultimatum 30 Hari untuk Perbaikan

Ombudsman RI mengungkapkan adanya maladministrasi dalam layanan pertanahan di IKN Nusantara. Pemerintah diberi waktu 30 hari untuk perbaikan.

Baca Selengkapnya

Hasil Investigasi Ombudsman: Terbukti Ada Maladministrasi Penghentian Layanan Pertanahan di IKN

27 Juli 2023

Hasil Investigasi Ombudsman: Terbukti Ada Maladministrasi Penghentian Layanan Pertanahan di IKN

Ombudsman RI mengungkapkan hasil investigasi soal layanan pertanahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Baca Selengkapnya

Alasan Tim Reformasi Hukum Dibentuk Menurut Mahfud Md

28 Mei 2023

Alasan Tim Reformasi Hukum Dibentuk Menurut Mahfud Md

Mahfud Md mengungkapkan bahwa Tim Reformasi Hukum tidak berpretensi untuk menyelesaikan kasus konkret saat ini.

Baca Selengkapnya