Baru 22 Provinsi Tetapkan Upah Minimum  

Reporter

Editor

Minggu, 4 Desember 2011 15:08 WIB

Buruh melakukan demonstrasi menuntut disahkannya RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) serta transformasi BPJS 1 dan 2 di depan gedung MPR-DPR RI, di Jakarta, Jumat (28/10). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO Interaktif, Jakarta - Hingga bulan Desember, baru 22 provinsi yang telah menetapkan upah minimum provinsi untuk tahun 2012. Padahal, batas waktu penetapan--akhir November--sudah lewat.

"Sebelas provinsi yang belum (menetapkan upah minimum), rata-rata masih belum ada pembahasan di Dewan Pengupahan atau menunggu penetapan gubernur," ujar Kepala Humas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Suhartono, ketika dihubungi, Ahad, 4 Desember 2011.

Ke-22 provinsi yang telah menetapkan UMP 2012 yaitu Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Maluku, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Papua Barat.

Meski tidak ada pemberian sanksi atas keterlambatan penetapan, pemerintah terus mengupayakan agar daerah segera menyelesaikannya. Dalam penetapannya pun, kata Suhartono, daerah harus berhati-hati dengan mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak, yakni pengusaha dan buruh.

"Konsep dan kebijakan upah minimum provinsi itu merupakan upah terendah yang diperuntukkan bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan ini sebagai jaring pengaman sosial mereka," jelasnya.

Dalam mempertimbangkannya, komponen kebutuhan hidup layak (KHL) menjadi salah satu faktor selain produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja, dan usaha yang paling tidak mampu. Nilai KHL tersebut, kata Suhartono, diperolah melalui survei yang dilakukan unsur tripartit dalam Dewan Pengupahan, yakni pemerintah, Apindo, serta buruh.

"Sehingga besaran nilainya merupakan hasil (kajian) bersama antara ketiganya. Ini harus sangat hati-hati mempertimbangkan kepentingan yang berhubungan dengan masalah pengupahan," imbuhnya.

Dihubungi terpisah, anggota Dewan Pengupahan Nasional, Said Iqbal, menyatakan, pemerintah maupun Dewan Pengupahan tidak memiliki kewenangan untuk menekan daerah yang belum menetapkah UMP. Sanksi bagi daerah yang terlambat menetapkan juga tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Padahal, menurutnya, buruh membutuhkan kepastian upah minimum yang baru.

Karena itulah, kata Said, pekerja mengajukan direvisinya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2005 yang mengatur 46 komponen KHL. Said menyatakan, perbedaan keinginan antara pengusaha dan buruh dalam penggunaan komponen KHL menjadi penyebab lambatnya penetapan UMP. "Sedangkan, menurut buruh, Permen yang ada sudah tidak bisa lagi penuhi kebutuhan real pekerja," tuturnya.

RIRIN AGUSTIA


Berita terkait

Dewas KPK Beberkan Alasan Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik Hari Ini

2 menit lalu

Dewas KPK Beberkan Alasan Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik Hari Ini

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron karena ketidakhadirannya dengan alasan sedang menggugat ke PTUN

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

3 menit lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kolombia Putuskan Hubungan dengan Israel karena Genosida di Gaza

8 menit lalu

Kolombia Putuskan Hubungan dengan Israel karena Genosida di Gaza

Presiden Gustavo Petro mengumumkan Kolombia akan memutus hubungan diplomatik dengan Israel atas genosida di Gaza.

Baca Selengkapnya

Kento Momota Ingin Tetap Berkecimpung di Dunia Bulu Tangkis setelah Pensiun, Apa Saja yang Akan Dilakukannya?

9 menit lalu

Kento Momota Ingin Tetap Berkecimpung di Dunia Bulu Tangkis setelah Pensiun, Apa Saja yang Akan Dilakukannya?

Piala Thomas 2024 menjadi turnamen keenam yang diikutinya sepanjang karier Kento Momota sejak debut di ajang ini 2014.

Baca Selengkapnya

10 Negara Terdingin di Dunia, Ada yang Minus 50 Derajat Celcius

11 menit lalu

10 Negara Terdingin di Dunia, Ada yang Minus 50 Derajat Celcius

Berikut ini deretan negara terdingin di dunia, mayoritas berada di bagian utara bumi, seperti Kanada dan Rusia.

Baca Selengkapnya

Ragam Pendapat Soal Pentingnya Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

12 menit lalu

Ragam Pendapat Soal Pentingnya Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Sejumlah kalangan menilai DPR membutuhkan partai oposisi untuk mengawasi pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

15 menit lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional dari Masa ke Masa di Indonesia, Kapan Mulai Jadi Hari Libur Nasional?

15 menit lalu

Hari Buruh Internasional dari Masa ke Masa di Indonesia, Kapan Mulai Jadi Hari Libur Nasional?

Hari Buruh diperingati setiap tahun pada 1 Mei. Kapan pertama kali diperingati di Indonesia, kapan pula ditetapkan sebagai hari libur nasional?

Baca Selengkapnya

KA Lodaya Kini Gunakan Kereta Stainless Steel New Generation

21 menit lalu

KA Lodaya Kini Gunakan Kereta Stainless Steel New Generation

PT KAI Daop 2 Bandung mengoperasikan KA Lodaya relasi Bandung-Solo Balapan dengan Kereta Eksekutif dan Kereta Ekonomi Stainless Steel New Generation.

Baca Selengkapnya

Buat Jemaah Calon Haji 2024, Ini Aturan Terbaru dari Arab Saudi

21 menit lalu

Buat Jemaah Calon Haji 2024, Ini Aturan Terbaru dari Arab Saudi

Arab Saudi mewajibkan jemaah calon haji memenuhi kriteria vaksinasi dan mendapatkan izin resmi.

Baca Selengkapnya