TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md. mengatakan bahwa konstitusi merupakan kesepakatan masyarakat dalam suatu negara dan bukan harga mati. “Konstitusi itu adalah kesepakatan yang harus ditaati. Ada nilai-nilai instrumental yang bisa berubah, tapi nilai-nilai fundamentalnya tidak bisa berubah,” katanya saat sambutan membuka Pendidikan Pancasila, Konstitusi, dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi bagi Perwira Reserse dan Kriminal di gedung MK, Selasa, 29 November 2011.
Dalam konteks keindonesiaan, konstitusi yang dimaksud adalah Pancasila dan UUD 1945 sebagai sumber aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pelatihan ini diikuti ratusan perwira kepolisian satuan reserse dan kriminal dari Markas Besar Polri dan Kepolisian Daerah se-Indonesia. “Kami menyiapkan narasumber yang tidak hanya siap menyampaikan materi, tapi juga siap didebat. Silakan didebat jika ada yang tidak sesuai dengan pengalaman Anda,” ujar Mahfud.
Mahfud berharap pelatihan ini akan semakin memperluas pemahaman aturan perundang-undangan oleh penegak hukum, contohnya polisi. “Saya harapkan ini akan jadi virus dan ditularkan ke daerah-daerah dengan sistem sel agar pemahaman tentang konstitusi semakin baik dan kehidupan kita semakin kokoh,” jelasnya.
Mahfud juga berharap antarpejabat dan pegawai negara tidak saling mengedepankan kepentingan masing-masing. “Jangan bekerja berkotak-kotak karena tujuan kita sama. Jangan merasa pekerjaan dan peran yang dikerjakan yang paling penting,” ucapnya.
Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Inspektur Jenderal Sutarman menyambut baik pelatihan yang diselenggarakan atas kerja sama Mabes Polri dan MK. “Diharapkan personil dari reserse Mabes dan Polda memahami betul tentang Pancasila dan memahami konstitusi yang berlaku di Indonesia,” ungkapnya.
Menurutnya, di internal kepolisian sendiri sebenarnya tidak ada masalah dalam integritas atau kesetiaan pada konstitusi. “Tidak ada ada kendala, tapi banyak persoalan. Misalnya, personil kita yang terbatas sehingga tidak seluruh masalah tertangani,” katanya.
Masalah yang dimaksudnya adalah pelanggaran hukum yang dilakukan masyarakat dan memerlukan tindakan aparat kepolisian. “Kenapa banyak masalah, ya karena masih banyak yang belum mentaati konstitusi yang berlaku,” ujarnya.
ISHOMUDDIN
Berita terkait
Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah
3 jam lalu
Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.
Baca SelengkapnyaHakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024
6 jam lalu
Hakim MK Arsul Sani sempat berkelakar dengan Komisioner KPU di ruang sidang soal kekalahan tim sepak bola favoritnya, Manchester United.
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara
11 jam lalu
MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaHakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
1 hari lalu
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.
Baca SelengkapnyaHakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg
1 hari lalu
Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaKala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah
1 hari lalu
Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.
Baca SelengkapnyaHakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah
1 hari lalu
Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.
Baca SelengkapnyaHakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg
1 hari lalu
Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini
Baca SelengkapnyaHari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara
1 hari lalu
MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaIsi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
2 hari lalu
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.
Baca Selengkapnya