TEMPO Interaktif, Balikpapan - LSM Telapak menyebutkan perusahaan kelapa sawit yang menyerobot 683 hektare lahan hutan adat Kutai Barat bermodalkan investasi asing dari Norwegia. Perusahaan dimaksud adalah PT Munte Waniq Jaya.
PT Munte kini sedang bersengketa tanah dengan suku Dayak Banuaq di Jempang Kutai Barat Kalimantan Timur. “Dana Norwegia hampir 99 persen besarannya, sisanya baru dimiliki Malaysia,” ungkap Sheila kepada Tempo, Senin 28 November 2011.
Telapak mengaku kecewa mengingat Norwegia terkenal sebagai salah satu Negara Eropa yang konsen masalah lingkungan. Negara ini juga paling serius menggalokasikan dananya untuk mengatasi permasalahan lingkungan di Indonesia.
Ahad kemarin, aktivis Telapak melakukan aksi teatrikal penghancuran hutan adat Muara Tae di depan patung Jenderal Besar Sudirman Jakarta. Dengan mengendarai sejumlah sepeda tua serta sebuah gerobak sepeda, belasan aktivis Telapak melakukan aksinya di jalur car-free day di Jakarta.
Kampung Muara Tae di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur adalah contoh nyata dari kawasan adat yang terancam oleh praktek penggundulan hutan oleh perusahaan tambang batu bara dan perkebunan kelapa sawit. Hingga akhir tahun 2011 ini, masyarakat Muara Tae tidak pernah merasakan manfaat hutan untuk rakyat yang menjadi tema Tahun Kehutanan Internasional.
Telapak menengarai kuatnya peran PT Munte yang hanya melibatkan sebagian warga dusun Lemponak dalam proses ganti rugi pengelolaan lahan adat setempat. Padahal dalam kawasan adat tersebut terdapat tiga dusun Suku Dayak Banuaq yaitu Lemponak, Muara Tae dan Kenyayan.
Sheila khawatir permasalahan tersebut bakal berdampak konflik panjan dalam perebutan area tanah adat Dayak Banuaq. Hingga kini belum ditentukan solusi penyelesaian permasalahan kasus penyerobotan tanah adat dayak untuk perluasan kebun sawit.
Sudah ada kesepakatan antara Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehubungan pengelolaan kawasan adat. Dalam pencatatan sertifikasi pertanahan ada pengakuan terhadap kepemilikan tanah adat setempat.
Berdasar data Telapak, PT Munte telah mengancam kelestarian masyarakat Suku DayakBanuaq lewat upaya pecah belah untuk penguasaan lahan. Masyarakat Dayak berhak atas kepemilikan kawasan hutan adat di Jempang Kutai Barat yang totalnya mencapai 5 ribu hectare.
Sejak tahun 70 an kawasan hutan adat Dayak Banuaq sudah menjadi incaran perusahaan kayu, perkebunan hingga pertambangan batu bara. Sejumlah perusahaan terdapat disekitar kawasan tersebut yaitu PT Gunung Bayan Pratama Coal, PT Borneo Surya Mining Jaya, PT London Sumatra TBK, PT Kencana Wisto, dan PT Munte Waniq Jaya Perkasa. Perusahaan perusahaan ini sudah menguasai 50 persen kawasan hutan adat Dayak Banuaq yang dahulu seluas 5 ribu hectare.
Penggusuran kawasan hutan adat dipastikan menyengsarakan sedikitnya 200 warga Dayak Banuaq yang sepenuhnya menggantungkan mata pencarian di hutan tersebut.
SG WIBISONO
Berita terkait
Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi
1 hari lalu
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau GAPKI mengklaim ekspor ke luar negeri turun, terutama di Eropa.
Baca SelengkapnyaTerpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura
2 hari lalu
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaGapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024
2 hari lalu
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau Gapki tanggapi soal target pemerintah menyelesaikan pemutihan hutan di lahan sawit September 2024.
Baca SelengkapnyaSawit PT RAP Diduga Masuk Kawasan Hutan Kapuas Hulu
3 hari lalu
Perkebunan sawit PT Riau Agrotama Plantation (PT RAP), anak perusahaan Salim Group diduga merambah hutan Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Baca SelengkapnyaKebun Sawit Anak Usaha Sinarmas Diduga Terabas Cagar Alam Kelautku Kalimantan Selatan
3 hari lalu
Kebun sawit PT SKIP Senakin Estate, anak usaha Sinarmas, diduga menerabas hutan Cagar Alam Kelautku, Kalimantan Selatan.
Baca SelengkapnyaRatusan Ribu Hektare Sawit Ilegal Kalimantan Tengah akan Diputihkan, Dinas Perkebunan Mengaku Tidak Dilibatkan
3 hari lalu
Lebih dari separo lahan sawit di Kalimantan Tengah diduga berada dalam kawasan hutan. Pemerintah berencana melakukan pemutihan sawit ilegal.
Baca Selengkapnya12 Ribu Kebun Darmex Group Diduga Terobos Kawasan Hutan Riau, Akan Diputihkan
3 hari lalu
Riau menjadi provinsi dengan kebun sawit bermasalah paling luas di Indonesia. Berdasarkan catatan Greenpeace sekitar 1.231.614 hektare kebun kelapa sawit di Riau berada di kawasan hutan. Salah satu perusahaan kelapa sawit yang diduga melakukan perambahan kawasan hutan adalah PT Palma Satu, anak perusahaan Darmex Group.
Baca Selengkapnya22 Ribu Hektare Lahan Sawit PT SCP Diduga Berada dalam Kawasan Hutan, Kerap Memicu Kebakaran
3 hari lalu
22 ribu hektare perkebunan sawit PT Suryamas Cipta Perkasa (PT SCP) masuk kawasan hutan hidrologis gambut di Kalimantan Tengah.
Baca SelengkapnyaPolemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga
35 hari lalu
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.
Baca Selengkapnya365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan
35 hari lalu
Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.
Baca Selengkapnya