Badan POM Temukan 1110 Pelanggaran Obat dan Makanan

Reporter

Editor

Senin, 22 Desember 2003 17:31 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kasus pelanggaran obat dan makanan dari tahun ke tahun tampaknya tetap marak. Selama tahun 2002 saja, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) telah menemukan 1.110 kasus pelanggaran di seluruh Indonesia. Angka tersebut diperoleh melalui suatu penyelidikan dan penyidikan sejak Januari hingga November. Demikian disampaikan Kepala Badan POM Sampurno kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/12). Sampurno menjelaskan, dari 1.110 kasus itu, yang bisa diitindaklanjuti hingga ke pengadilan sebanyak 260 kasus, meliputi 199 kasus obat (termasuk 150 kasus pelanggaran obat keras dan 5 kasus obat palsu), makanan sebanyak 29 kasus, obat tradisional 8 kasus, kosmetika 20 kasus, Napza sebanyak satu kasus, dan alat kesehatan sebayak tiga kasus. Sayangnya, dari seluruh kasus yang diproses di pengadilan, kata Sampurno, baru 17 kasus yang sudah diputuskan, itu pun dengan sanksi hukum yang ringan. “Hukuman yang sudah dijatuhkan itu relatif sangat ringan. Misalnya kalau ada pelanggaran obat tradisional dicampuri obat keras itu hanya dihukum dua bulan potong masa tahanan,” kata Sampurno menyesalkan. Sementara itu, tambah Sampurno, untuk mereka menjual makanan daluarsa atau makanan rusak hanya didenda Rp 100 ribu subsider hukuman tujuh hari. Bahkan menurutnya, banyak kasus pelanggaran yang dinilai cukup berat, dipandang dari dampaknya terhadap konsumen hanya dihukum percobaan, misalnya 2 bulan percobaan tiga bulan. “Artinya selama tiga bulan dia tidak mengulang pelanggaran itu ya dia bebas. Hanya didenda Rp 1000 sebagai ongkos perkara,” katanya. Rendahnya sanksi hukuman yang dijatuhkan itulah, menurut Sampurno menjadi salah satu sebab mengapa pelanggaran-pelanggaran semacam ini tetap marak. Namun demikian Sampurno mengatakan pihaknya tetap otimis karena pengadilan di beberapa daerah sudah mulai menjatuhkan sanksi yang cukup tinggi. Di Jogjakarta, Sampurno mencontohkan, pada 2001 Badan POM menemukan banyaknya produser mie basah yang membuat mie dengan menggunakan campuran formalin. “Dengan pemberian sanksi hukum yang cukup berat, pada 2002 di daerah itu kami hanya menemukan dua kasus,” katanya. Hal yang sama juga terjadi di Medan. Menurut Sampurno, pemeberian hukuman selama satu setengah tahun untuk kasus yang sama, ternyata berpengaruh pada produk mie basah di kota itu. Sampurno mengatakan, rendahnya sanksi hukukm yang diberikan pengadilan diperkirakan akbat tidak adanya kesamaan persepsi antara Badan Pom dengan aparat penegak hukum. Ia mencontohkan, untuk kasus obat diabetes palsu yang ternyata hanya berisi tepung, misalnya. Untuk orang sehat, kata dia, obat itu tidak berbahaya karena Cuma mengandung tepung. “Tapi kalau obat itu dikonsumsi penderita diabetes tentu itu sangat berbahaya karena gula darahnya jadi tidak terkontrol,” jelasanya. Karenanya, kata Sampurno, sudah sepantasnyalah para pelaku tersebut dijerat hukuman setinggi mungkin. Sampurno menjelaskan, pihaknya sudah menyampaikan masalah ini kepada Ketua Mahkamah Agung. “Kami sudah sampaikan kepada beliau mengenai keprihatinan kami tentang rendahnya sanksi hukum yang dijatuhkan kepada para pelanggar,” katanya. MA sendiri, jelas Sampurno, menyarankannya untuk melakukan semacam sosialisasi kepada para hakim karena memiliki independensi yang tinggi dan tidak bisa dipengaruhi siapa pun. “Tapi dalam konteks ini perlu dilihat dampaknya dari sisi orang normal maupun orang sakit,” katanya. (Nunuy Nurhayati --- Tempo News Room)

Berita terkait

PKS Buka Peluang Usung Musa Rajekshah di Pilkada Sumut

3 menit lalu

PKS Buka Peluang Usung Musa Rajekshah di Pilkada Sumut

PKS tengah mendatangi tokoh-tokoh potensial yang punya peluang untuk diusung di Pilkada Sumut.

Baca Selengkapnya

Prakiraan Cuaca BMKG: Hujan Melanda Sejumlah Kota Besar Dipicu Bibit Siklon 91W, Waspadai Banjir Rob

6 menit lalu

Prakiraan Cuaca BMKG: Hujan Melanda Sejumlah Kota Besar Dipicu Bibit Siklon 91W, Waspadai Banjir Rob

Potensi awan hujan di sekitar bibit siklon tropis, sirkulasi siklonik dan di sepanjang daerah konvergensi atau konvensi.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Menghapus Semua Postingan di Facebook

6 menit lalu

Begini Cara Menghapus Semua Postingan di Facebook

Menghapus semua postingan di Facebook mungkin menjadi opsi bagi beberapa orang yang ingin membersihkan akun. Begini caranya.

Baca Selengkapnya

Real Madrid vs Bayern Munchen, Thomas Tuchel Akui Butuh Keberuntungan dan Tampil Presisi

16 menit lalu

Real Madrid vs Bayern Munchen, Thomas Tuchel Akui Butuh Keberuntungan dan Tampil Presisi

Bagi Thomas Tuchel, bermain melawan Real Madrid di semifinal Liga Champions adalah impian banyak pemain Bayern Munchen saat tumbuh dewasa.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tomas Bata, Sang Raja Sepatu yang Mendirikan Pabrik Sepatu Bata di Indonesia

17 menit lalu

Mengenal Tomas Bata, Sang Raja Sepatu yang Mendirikan Pabrik Sepatu Bata di Indonesia

Sosok Tom Bata dikenal sebagai "Raja Sepatu" di negara asalnya.

Baca Selengkapnya

Zico Berhasil Masuk Top 10 Billboard Global Lewat Lagu SPOT! (feat. Jennie)

18 menit lalu

Zico Berhasil Masuk Top 10 Billboard Global Lewat Lagu SPOT! (feat. Jennie)

Pencapaian di tangga lagu Billboard, ini membuktikan kepopuleran Zico di pasar musik global

Baca Selengkapnya

AstraZeneca Siap Tarik Vaksin Covid-19 karena Surplus

18 menit lalu

AstraZeneca Siap Tarik Vaksin Covid-19 karena Surplus

AstraZeneca menyatakan dengan banyaknya varian vaksin Covid-19 yang sudah diproduksi, maka terdapat surplus dari vaksin-vaksin yang tersedia

Baca Selengkapnya

Water Kingdom Mekarsari: Harga Tiket, Jam Buka, dan Fasilitasnya

18 menit lalu

Water Kingdom Mekarsari: Harga Tiket, Jam Buka, dan Fasilitasnya

Hari libur, Anda bisa berkunjung ke Water Kingdom Mekarsari di Bogor. Ada banyak wahana yang tersedia, mulai dari toddler pool hingga outbond zodara.

Baca Selengkapnya

Presidential Club Alias DPA: Dibentuk Soekarno, Dihapus saat Reformasi dan Dihidupkan Kembali Prabowo?

18 menit lalu

Presidential Club Alias DPA: Dibentuk Soekarno, Dihapus saat Reformasi dan Dihidupkan Kembali Prabowo?

Presiden terpilih Prabowo berniat membentuk 'Presidential Club' yang terdiri atas para mantan Presiden RI untuk menjadi semacam penasihat pemerintah.

Baca Selengkapnya

10 Daftar Orang Terkaya di Singapura versi Forbes 2024

19 menit lalu

10 Daftar Orang Terkaya di Singapura versi Forbes 2024

Berikut ini daftar orang-orang terkaya di Singapura versi Forbes 2024. Kekayaannya ada yang mencapai US$ 15,9 miliar. Ini informasinya.

Baca Selengkapnya