Terdakwa Korupsi Divonis 1 Tahun

Reporter

Editor

Kamis, 17 November 2011 23:51 WIB

TEMPO Interaktif, Makassar - Muhammad Said Assegaf, terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung lokal latihan kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Bone, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta serta subsider kurungan 2 bulan. Ketua majelis hakim, Janperson Sinaga, ketika membaca vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kemarin menganggap terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi.

Hakim juga menganggap terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. "Sehingga perbuatan terdakwa telah merugikan negara dan dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Janperson di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

Jaksa penuntut umum, Andi Rivai, menyatakan tidak mengajukan banding atas putusan itu, meskipun vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 1 tahun 6 bulan.

Namun, pada persidangan itu, sempat terjadi dissenting opinion atau pendapat hukum berbeda antarmajelis hakim. Pendapat berbeda ini datang dari Andi Bahtiar, anggota majelis hakim Tindak Pidana Korupsi. Dia mengatakan semestinya terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan. Dan seyogianya perkara ini masuk pada ranah pidana umum. "Karena terdakwa hanya dijerat pada unsur pemalsuan, bukan perkara korupsi murni," kata Andi.

Adapun Muhammad Said Assegaf, yang tak didampingi pengacara, mengaku menerima vonis tersebut. Sambil menggendong putri semata wayangnya, dia terlihat menangis. Begitu juga dengan istrinya, yang ikut larut dalam kesedihan. Setelah persidangan, sang istri sambil menangis mengatakan suami dizalimi. "Kami ini tidak menerima uang sepeser pun," ujarnya.

Pada persidangan sebelumnya, terdakwa tidak pernah mengakui segala perbuatan yang didakwakan, seperti adanya pemindahan surat kuasa kepemilikan dari PT Aswindo Putra Mandiri, yang dianggap sebagai rekanan proyek pembangunan gedung itu.

Bahkan, dalam perkara ini, berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, pembangunan proyek gedung lokal latihan kerja di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bone, yang menelan anggaran senilai Rp 2 miliar pada 2008, tidak melalui mekanisme perundang-undangan, seperti menghadirkan pihak rekanan dalam pembangunan dan pengadaan barang dan jasa.

Adapun seluruh berkas-berkas, seperti adanya keterlibatan pihak rekanan, semua dipalsukan alias fiktif. Selain kasus pemalsuan, indikasi penyimpangan lainnya, yakni sekitar 5 persen pengerjaan proyek belum selesai. Total kerugian sebanyak Rp 86 juta.

Dalam pembacaan surat pembelaannya, pekan lalu, Muhammad Said Assegaf sempat menyebut nama Irsan Idris Galigo, putra Bupati Bone, H A.M. Idris Galigo, yang disebut-sebut lebih berperan dalam pembangunan proyek tersebut.


IRFAN ABDUL GANI

Berita terkait

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.

Baca Selengkapnya

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..

Baca Selengkapnya

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.

Baca Selengkapnya

Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

28 November 2013

Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."

Baca Selengkapnya

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

4 Februari 2013

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.

Baca Selengkapnya

Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

3 Desember 2012

Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.


Baca Selengkapnya

Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

30 November 2012

Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.

Baca Selengkapnya

MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

28 November 2012

MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.

Baca Selengkapnya

Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

28 November 2012

Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

28 November 2012

Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.

Baca Selengkapnya