Mantan Pejabat Kota Kediri Segera Dibui

Reporter

Editor

Kamis, 17 November 2011 19:46 WIB

Ilustrasi. TEMPO/ Ali Said

TEMPO Interaktif, Kediri - Mahkamah Agung menghukum Rachno Irianto, mantan Kepala Dinas Kebersihan Lingkungan Hidup (DKLH) Kota Kediri, berupa penjara selama empat tahun. Vonis tingkat kasasi itu membatalkan vonis bebas yang diberikan Pengadilan Tinggi Jawa Timur. "Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi kami," kata Agus Eko, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kediri, Kamis, 17 Nopember 2011.

Dalam amar putusan tertanggal 10 Agustus 2011, majelis hakim MA menyatakan Rachno Irianto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penggunaan dana pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp 1,7 miliar di dinas yang dipimpinnya tahun 2007 silam. Bersama dua orang stafnya, Rachno diketahui membelanjakan Rp 498 juta dari dana itu untuk kepentingan di luar dinas.

Upaya kasasi itu diajukan jaksa setelah Pengadilan Negeri Jawa Timur memvonis bebas terdakwa tahun 2010 kemarin. Sebelumnya Rachno dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri bersama bendahara DKLH, Sutrisno, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Sunaryo. Ketiganya dijerat pasal 3 dan 4 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Di depan pengadilan, Rachno mengatakan bahwa penggunaan sebagian dana pembelian BBM yang seharusnya untuk kendaraan dinas itu diberikan ke sejumlah pihak. Di antaranya adalah membiayai operasional klub sepak bola Persik Kediri, kerjasama pemberitaan dengan media massa lokal, partai politik, hingga institusi kepolisian. dan TNI.

Mantan Walikota Kediri HA Maschut selalu disebut Rachno sebagai pemberi perintah pencairan dana itu. Namun hingga kini jaksa hanya menyeret Rachno dan mengabaikan peran Maschut dalam perkara itu.

Terhadap putusan MA tersebut, jaksa siap melakukan eksekusi. Rachno yang kini bertugas sebagai staf di Pemkot Kediri akan dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kediri. "Kami masih menunggu salinan putusan MA," ujar Agus.

Wakil Walikota Kediri, Abdullah Abubakar, mengaku prihatin atas putusan itu. Dia berpendapat tindakan Rachno tidak tergolong korupsi karena tak ada kerugian negara yang ditimbulkan. Apalagi yang bersangkutan telah mengembalikan dana yang dipakai kepada kas daerah. "Audit BPK tidak menemukan kerugian," paparnya.

Namun dia mengaku tak bisa mengintervensi putusan MA. Jika memang eksekusi dilakukan, Rachno terancam dipecat dari korps pegawai negeri.

HARI TRI WASONO

Berita terkait

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.

Baca Selengkapnya

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..

Baca Selengkapnya

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.

Baca Selengkapnya

Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

28 November 2013

Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."

Baca Selengkapnya

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

4 Februari 2013

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.

Baca Selengkapnya

Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

3 Desember 2012

Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.


Baca Selengkapnya

Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

30 November 2012

Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.

Baca Selengkapnya

MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

28 November 2012

MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.

Baca Selengkapnya

Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

28 November 2012

Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

28 November 2012

Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.

Baca Selengkapnya