TEMPO Interaktif, Kediri - Mahkamah Agung menghukum Rachno Irianto, mantan Kepala Dinas Kebersihan Lingkungan Hidup (DKLH) Kota Kediri, berupa penjara selama empat tahun. Vonis tingkat kasasi itu membatalkan vonis bebas yang diberikan Pengadilan Tinggi Jawa Timur. "Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi kami," kata Agus Eko, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kediri, Kamis, 17 Nopember 2011.
Dalam amar putusan tertanggal 10 Agustus 2011, majelis hakim MA menyatakan Rachno Irianto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penggunaan dana pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp 1,7 miliar di dinas yang dipimpinnya tahun 2007 silam. Bersama dua orang stafnya, Rachno diketahui membelanjakan Rp 498 juta dari dana itu untuk kepentingan di luar dinas.
Upaya kasasi itu diajukan jaksa setelah Pengadilan Negeri Jawa Timur memvonis bebas terdakwa tahun 2010 kemarin. Sebelumnya Rachno dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri bersama bendahara DKLH, Sutrisno, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Sunaryo. Ketiganya dijerat pasal 3 dan 4 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Di depan pengadilan, Rachno mengatakan bahwa penggunaan sebagian dana pembelian BBM yang seharusnya untuk kendaraan dinas itu diberikan ke sejumlah pihak. Di antaranya adalah membiayai operasional klub sepak bola Persik Kediri, kerjasama pemberitaan dengan media massa lokal, partai politik, hingga institusi kepolisian. dan TNI.
Mantan Walikota Kediri HA Maschut selalu disebut Rachno sebagai pemberi perintah pencairan dana itu. Namun hingga kini jaksa hanya menyeret Rachno dan mengabaikan peran Maschut dalam perkara itu.
Terhadap putusan MA tersebut, jaksa siap melakukan eksekusi. Rachno yang kini bertugas sebagai staf di Pemkot Kediri akan dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kediri. "Kami masih menunggu salinan putusan MA," ujar Agus.
Wakil Walikota Kediri, Abdullah Abubakar, mengaku prihatin atas putusan itu. Dia berpendapat tindakan Rachno tidak tergolong korupsi karena tak ada kerugian negara yang ditimbulkan. Apalagi yang bersangkutan telah mengembalikan dana yang dipakai kepada kas daerah. "Audit BPK tidak menemukan kerugian," paparnya.
Namun dia mengaku tak bisa mengintervensi putusan MA. Jika memang eksekusi dilakukan, Rachno terancam dipecat dari korps pegawai negeri.
HARI TRI WASONO
Berita terkait
Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan
14 Agustus 2022
Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.
Baca SelengkapnyaAlasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan
5 Juni 2022
Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..
Baca SelengkapnyaBuntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu
28 Juli 2019
Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.
Baca SelengkapnyaSamsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor
28 November 2013
"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."
Baca SelengkapnyaPolisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor
4 Februari 2013
Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.
Baca SelengkapnyaDjoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor
3 Desember 2012
Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.
Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir
30 November 2012
Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.
Baca SelengkapnyaMA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin
28 November 2012
DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.
Baca SelengkapnyaHambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya
28 November 2012
Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso
28 November 2012
Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.
Baca Selengkapnya