TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi tengah memeriksa sekitar 4.000 izin usaha pertambangan yang diduga bermasalah. "Masih dalam kajian di Bidang Pencegahan," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., kemarin.
Komisi antikorupsi ini telah membentuk tim khusus untuk mengkaji. Mereka akan menggali data dan informasi di lapangan ihwal dugaan pelanggaran izin tambang. "Hasilnya nanti dikeluarkan dalam bentuk rekomendasi kepada pemerintah," ujar Johan.
Permintaan agar KPK menyelidiki izin usaha pertambangan datang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Gara-garanya, Kementerian menemukan, dari 8.000 izin yang telah terbit, sebanyak 4.504 izin bermasalah.
Persoalan yang paling banyak terjadi adalah tumpang-tindih lahan.
Menurut Wakil Menteri Energi Widjajono Partowidagdo, ada tiga masalah utama dalam tumpang-tindih lahan tambang. Pertama, tumpang-tindih lahan pertambangan yang satu komoditas. Kedua, tumpang-tindih antara lahan batu bara dan perusahaan tambang lain yang berbeda komoditas, misalnya tambang batu bara dengan mineral. Ketiga, tumpang-tindih akibat pemisahan atau penggabungan daerah. Sengketa terjadi lantaran adanya putusan yang diterbitkan pemerintah daerah, tapi kurang dipahami oleh pejabatnya.
"Kami sudah mendapat dukungan dari KPK. Kami juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan," ujar guru besar perminyakan Institut Teknologi Bandung ini.
Menurut dia, KPK akan mengkaji lagi kebijakan penerbitan izin usaha pertambangan dan implementasi pengusahaan batu bara di tingkat pusat maupun daerah.
Ada empat daerah di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan yang menjadi bahan kajian, yakni Kabupaten Kutai Timur, Kota Samarinda, Kabupaten Tanah Laut, dan Kabupaten Banjar.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia Supriatna Suhala mendukung langkah ini. Dia berpendapat tumpang-tindih izin terjadi lantaran para bupati tidak konsisten mengeluarkan izin. Selain itu, banyak batas lahan tambang yang tidak jelas sehingga menyulitkan eksplorasi. Ia menyarankan agar pemerintah melakukan verifikasi berdasarkan waktu pemberian izin. "Izin diberikan kepada perusahaan yang mengajukan lebih dulu," katanya.
Pengacara Todung Mulya Lubis menuduh negara lalai melindungi izin perusahaan tambang sehingga merugikan banyak perusahaan tambang. Dia menuturkan, banyak kepala daerah pembuat izin yang tidak paham hukum. "Bupati-bupati tersebut tidak sadar. Izin itu dikeluarkan atas izin tambang orang lain," ujar dia.
Persoalan ini menandakan pula adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh para bupati. "Apakah motivasinya uang atau balas budi, itu kasuistik," kata kuasa hukum PT Aneka Tambang Tbk ini.
Faktor lainnya ialah para kepala daerah ingin memenuhi target penerimaan asli daerah. “Akibat kekacauan hukum ini, banyak perusahaan tambang menjadi korban. Termasuk Antam, yang merupakan badan usaha milik negara.
RUSMAN PARAQBUEQ | FEBRIANA | EFRI
Berita terkait
Bahlil Ingin Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas, Celios Beberkan Risiko Kerugian Ekonomi
6 hari lalu
Celios memaparkan akan ada dampak buruk ekonomi dan lingkungan jika pemerintah memberikan izin tambang untuk ormas keagamaan.
Baca SelengkapnyaTerus Perpanjangan Kontrak Freeport Sampai 2061, Bagaimana Kronologinya Sejak Kontrak Pertama?
12 hari lalu
Kontrak Freeport adalah salah satu kontrak pertambangan terbesar dan paling signifikan di dunia, yang terletak di Provinsi Papua, Indonesia.
Baca SelengkapnyaFaisal Basri Ingatkan Potensi Separatisme Akibat Konflik Tambang, Minta Jokowi Diadili
13 hari lalu
Faisal Basri menyinggung soal opsi mekanisme peradilan melalui Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmillub) untuk menjerat Jokowi.
Baca SelengkapnyaWarga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum
14 hari lalu
Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden
Baca SelengkapnyaHarga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif
17 hari lalu
Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.
Baca SelengkapnyaBahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri
17 hari lalu
Aspebindo mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Apa alasannya?
Baca SelengkapnyaRektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat
19 hari lalu
Rektor UPN Veteran Yogyakarta Irhas Effendi menyebut ada fenomena cukup menarik dari para peserta UTBK SNBT 2024 di kampusnya.
Baca SelengkapnyaLPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan
22 hari lalu
Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.
Baca SelengkapnyaHari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir
25 hari lalu
Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/
Baca Selengkapnya10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah
27 hari lalu
Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.
Baca Selengkapnya