Kasus Citibank, Malinda Suka Tebar Uang ke Teller

Reporter

Editor

Rabu, 16 November 2011 19:31 WIB

Inong Malinda Dee. TEMPO/Yosep Arkian

TEMPO Interaktif, Jakarta - Terdakwa kasus pencucian uang dan penggelapan dana nasabah, Inong Malinda Dee, mengaku beberapa kali memberi uang kepada bagian teller Citibank. Alasan Malinda menebar uang karena memperoleh bonus dari perusahaannya.


Hal ini terungkap dalam persidangan hari ini yang menghadirkan saksi, mantan teller Citigold, Dwi Herawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kadang-kadang diberi Rp 1 juta dengan alasan bagi-bagi bonus," kata Dwi Herawati dalam persidangan, Rabu, 16 November 2011. Mantan teller Citigold, Dwi Herawati, ini sebagai saksi salam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dwi menyatakan, bonus ini kerap diberikan Malinda dalam bentuk uang maupun voucher. Dia mengaku tidak tahu apakah teller Citibank lainnya juga mendapatkan bonus dari Malinda, yang juga mantan Relations Manager Citibank ini.

Kebiasaan memberi bonus, menurut Dwi, tidak hanya dilakukan Malinda sebagai manajer di Citibank. Para personal banker yang lain juga kerap melakukan hal serupa.


Diduga peran teller sangat penting dalam praktek Malinda menggelapkan dana nasabah. Dwi, sebagai teller Citigold, beberapa kali harus mencairkan uang tunai atau melakukan transfer sesuai keinginan Malinda.

Jaksa penuntut umum mendakwa Malinda atas dugaan menggelapkan dana nasabah mencapai Rp 40 miliar. Atas perkara ini, Malinda dapat dituntut hukuman penjara maksimal 15 tahun. Malinda Dee telah melakukan penggelapan dan pencucian uang melalui 117 transaksi. Transaksi ini diduga terjadi mulai 22 Januari 2007 hingga 7 Februari 2011.

Malinda diduga telah mengalirkan milliaran dana nasabahnya ke beberapa rekening yang kemudian diketahui ditransfer kembali ke rekening miliknya. Transaksi ini terdiri dari 64 transaksi uang rupiah senilai Rp 27,36 miliar dan 53 transaksi uang dolar senilai US$ 2,08 juta.

Jaksa menyatakan, Malinda dijerat pasal berlapis yaitu pasal dalam Undang-undang Perbankan dan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Pertama, ia dijerat Pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan junto Pasal 55 ayat 1 dan pasal 65 KUHP.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita terkait

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

23 jam lalu

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

Tersangka berinisial FA diduga membawa kabur uang di restoran Hotmen milik pengacara Hotman Paris

Baca Selengkapnya

Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

7 hari lalu

Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

Tak cuma Kapolres, Wahyu Riadi, Sales Manager PT Sampurna Sistem Indonesia, melaporkan DAU dan ES petinggi PT Kobe Boga Utama ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

15 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Seorang Ibu di Bogor Gugat Balik Bank BRI Setelah Dipenjara Gara-gara Tuduhan Penggelapan cek

28 hari lalu

Seorang Ibu di Bogor Gugat Balik Bank BRI Setelah Dipenjara Gara-gara Tuduhan Penggelapan cek

Seorang ibu di Bogor mengajukan gugatan terhadap dua cabang Bank BRI setelah ia dituduh menggelapkan cek dan akhirnya dipenjara.

Baca Selengkapnya

Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

44 hari lalu

Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

DIU masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sorong, dalam perkara korupsi penggelapan dana hibah Papua Barat.

Baca Selengkapnya

Diperiksa 13 Jam, Linda Susanti Bantah Gelapkan Uang dan Emas untuk Pimpinan KPK soal Kasus Hasbi Hasan

54 hari lalu

Diperiksa 13 Jam, Linda Susanti Bantah Gelapkan Uang dan Emas untuk Pimpinan KPK soal Kasus Hasbi Hasan

Linda membantah tuduhan Leman bahwa dia menggelapkan uang dan emas untuk pimpinan KPK agar meredam kasus Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Dugaan Suap untuk Pimpinan KPK terkait Penanganan Kasus Hasbi Hasan Berujung Laporan Penggelapan ke Polda Metro Jaya

55 hari lalu

Dugaan Suap untuk Pimpinan KPK terkait Penanganan Kasus Hasbi Hasan Berujung Laporan Penggelapan ke Polda Metro Jaya

Linda dituduh menggelapkan uang asing dan emas batangan yang rencananya akan diserahkan kepada petinggi KPK untuk meredam kasus Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Caleg PSI di Medan Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental

28 Februari 2024

Caleg PSI di Medan Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Menurut pemilik perusahaan rental mobil, caleg PSI itu memerlukan mobil untuk operasional partai dan pilpres, seperti antar sembako.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya

Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

6 Februari 2024

Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

Ada empat bidang tanah yang dijual oleh Kades AB ternyata bermasalah, sehingga korban dirugikan hingga Rp 1,7 miliar.

Baca Selengkapnya