TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Mensesneg, yang kini Ketua DPR, Akbar Tandjung, mengaku tidak merasa terkejut menerima surat dari Kejaksaan Agung yang menyatakan perubahan statusnya dari seorang saksi menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana nonbujeter Bulog. “Reaksi saya, biasa saja. Anda kan melihat saya sekarang ini,“ kata Akbar kepada para wartawan yang mencegatnya di gedung DPR Jakarta, Senin (7/1) siang. Ia menghormati keputusan Kejaksaan Agung tersebut dan tetap akan berpegang pada azas praduga tak bersalah. Ditanya kelanjutan proses pembentukan Pansus di DPR berkaitan dengan perubahan status ini, Akbar mengungkapkan Partai Golkar sudah sejak awal menyatakan menyetujui pembentukan Pansus. Hal ini karena proses hukum sudah berjalan sedemikian jauh. “Saya kira hal yang sama tetap akan menjadi sikap Fraksi Partai Golkar,” kata dia. Sementara itu, salah seorang fungsionaris Golkar, Rambey Kamaruzaman, dalam di tempat yang sama dan kesempatan terpisah mengungkapkan hal senada dengan Akbar. Rambey menyatakan, silakan saja proses hukum berjalan. Karena memang hal itu dianggap sesuai dengan sikap Partai Golkar sejak awal. Mengenai perubahan status Akbar, Ramli mengatakan, “Tersangka, saksi bedanya tipis saja. Tidak ada peerubahan dalam Fraksi Partai Golkar dan proses hukum kita ikuti.” Sebelumnya, sejumlah fungsionaris tampak dikumpulkan oleh Ketua Umumnya Akbar Tandjung di ruang kerjanya. Mereka bertemu selama sekitar satu jam, sejak pukul 12.00 WIB. Selama pertemuan tersebut, di luar ruang kerja menunggu puluhan wartawan cetak maupun elektronik. Ketika Akbar keluar ruangan sempat terjadi kericuhan di antara wartawan. Lorong sempit dengan lebar sekitar 1,5 meter di depan ruang kerja membuat tidak semua wartawan dapat mendengarkan pernyataan Akbar Tandjung. Mereka berteriak-teriak agar Akbar mau masuk ke ruang rapat dan memberikan pernyataan kepada seluruh wartawan yang ada. Namun Akbar menolak permintaan tersebut dan terus bergerak perlahan dengan puluhan wartawan yang mengelilinginya, saling dorong dan berdesakan. Akibat aksi tersebut tampak beberapa instrumen wawancara seperti mike, earphone tercecer di lantai, bahkan ada seorang wartawan yang kacamatanya sampai terlepas dan terjatuh. (Wuragil – Tempo News Room)
Berita terkait
Kemenag Gelar Penyuluh Agama Islam Award 2024, Bisa Dapat Tunjangan Rp 25 Juta
1 menit lalu
Kemenag Gelar Penyuluh Agama Islam Award 2024, Bisa Dapat Tunjangan Rp 25 Juta
Kemenag akan menggelar penyuluh agama Islam Award 2024.